Hingga Agustus 2026, Kemenkeu mengumumkan bahwa jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,124 miliar batang, melonjak 60,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah barang yang diamankan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan jumlah penindakan.
Berdasarkan data Kemenkeu, penindakan rokok ilegal mencapai 13.151 kali hingga Agustus 2026 atau meningkat 9,8 persen secara tahunan.
Kondisi tersebut menunjukkan kenaikan intensitas barang yang ditemukan dalam setiap penindakan.
Sebelumnya pada 2025, Bea Cukai mencatat sekitar 702 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1,124 miliar batang pada 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mengatakan fungsi Bea Cukai tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara. Pengumpulan penerimaan negara disebut beriringan dengan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan barang kena cukai.
“Teman-teman di Bea Cukai, fungsinya selain mengumpulkan penerimaan, juga melakukan pengawasan atas barang-barang yang ilegal, yang ditransportasikan, maupun barang-barang yang merupakan barang kena cukai,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Suahasil, penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, angka penindakan merupakan hasil koordinasi dalam pengawasan peredaran barang ilegal.
“Ini dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat yang lain. Ini bukan kita klaim bahwa Bea Cukai sendiri, berbagai macam kita kerja sama,” kata Suahasil.
Selain meningkatkan jumlah rokok ilegal yang diamankan, penindakan tersebut juga menghasilkan potensi penerimaan negara. Data Kemenkeu mencatat nilai dari penindakan rokok ilegal berdasarkan asas ultimum remedium mencapai Rp94,3 miliar.
Pergerakan serupa terlihat pada pengawasan narkotika. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai mencatat 1.117 kali penindakan narkotika, turun 7,9 persen dibandingkan 1.213 penindakan pada tahun sebelumnya.
Namun, penurunan jumlah penindakan tersebut tidak diikuti penurunan volume barang bukti. Sebab, barang bukti narkotika yang diamankan meningkat 11,2 persen, dari 10,28 ton pada 2025 menjadi 11,43 ton pada 2026.
Suahasil menyebut, barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis narkotika. Salah satu penindakan besar dilakukan terhadap kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau yang membawa 2,6 ton methamphetamine cair.
“Ini segala macam jenis, termasuk 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter,” katanya.
Menurut Suahasil, pola tersebut memperlihatkan bahwa penguatan pengawasan juga diukur dari volume barang ilegal yang berhasil diamankan.
“Pemberantasan ini adalah barang terlarang. Anda bisa lihat di sini adalah jumlah penindakannya turun, tetapi barang buktinya meningkat,” sebut Suahasil.
Selain rokok ilegal dan narkotika, Bea Cukai juga meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan emas. Hingga 14 September 2026, tercatat 74 penindakan emas dan perhiasan dengan total barang bukti sekitar 334,5 kilogram.
Dari jumlah tersebut, barang bukti terdiri atas sekitar 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, serta 5,7 kilogram serbuk emas.
Salah satu penindakan di empat bandara mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar. Penindakan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Rangkaian penindakan pemerintah tersebut, dinilai sebagai kemampuan fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap sejumlah komoditas yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara maupun pelanggaran hukum.
Di sisi lain, penerimaan dari penindakan menjadi bagian dari kontribusi pengawasan terhadap keuangan negara.
Suahasil menegaskan koordinasi dengan berbagai institusi aparat menjadi salah satu upaya pelaksanaan pengawasan dalam menindak rokok ilegal, narkotika maupun komoditas lainnya.
“Teman-teman Bea Cukai itu bekerja sama dengan aparat-aparat yang lain. Dan ini adalah untuk menjaga Republik Indonesia,” pungkas Suahasil.
Tiga PR Besar Menkeu Suahasil
Center of Reform on EconomicsIndonesia mencatat setidaknya ada tiga pekerjaan rumahuntuk Menteri Keuanganbaru Suahasil Nazara .
PR pertama yang harus diselesaikan Suahasil ialah meningkatkan kredibilitas asumsi makro dan penerimaan negara.
CORE Indonesia mencatat, kurs rupiah bergerak di atas asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar AS, dan realisasi harga minyak mentah Indonesia pada semester I 2026 berada di kisaran USD85 hingga USD90 per barel, jauh di atas asumsi USD70.
“Akibatnya beban subsidi dan kompensasi energi naik, bunga utang dalam mata uang asing bertambah, dan proyeksi defisit 2026 melebar dari 2,68 persen menjadi 2,85 persen PDB,” tulis CORE Indonesia dalam rilisnya dikutip, Kamis, 17 September 2026.
CORE Indonesia menyebut utang pemerintah kini menembus Rp10.294 triliun dengan beban bunga sekitar Rp599 triliun setahun, hampir seperlima belanja pemerintah pusat.
“Di sisi penerimaan, porsi penerimaan negara bertahan di sekitar 12 persen PDB, di bawah Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina, dan RAPBN 2027 masih merancang angka 12,01 sampai 12,40 persen PDB, dengan batas bawah yang lebih rendah dari APBN 2026,” jelasnya.
Pekerjaan kedua ialah membenahi beban yang dijalankan di luar APBN dan tekanan pada keuangan daerah.
CORE Indonesia menyebut penempatan dana pemerintah di bank Himbara dirancang hingga sekitar Rp400 triliun, pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mencapai Rp240 triliun dengan jaminan Dana Desa, DAU, dan DBH.
“Utang kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina serta rencana pengalihan pengelolaan utang Kereta Cepat Whoosh ke SMV serta penugasan investasi lewat Danantara menambah daftar itu,” ungkap mereka.
CORE Indonesia menilai, beban tersebut tidak tercatat sebagai defisit, tetapi sewaktu-waktu bisa menjadi tagihan APBN.
Pemetaan risiko fiskal dalam KEM PPKF 2027 pun hanya mencatat tiga sumber kewajiban bersyarat, terangnya, tidak satu pun dari beban di atas.
“Fitch dan Moody’s menilai keterbukaan ini kurang dan memangkas prospek peringkat Indonesia, sementara S&P menahan peringkatnya,” tulis CORE Indonesia.
“Tekanan serupa terasa di daerah.
Pagu Transfer ke Daerah 2026 ditetapkan Rp693 triliun atau turun sekitar 24,6 persen dari alokasi UU APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun, sementara lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer pusat dan tetap wajib menjalankan enam layanan dasar,” tambah mereka.
PR ketiga yang harus diperhatikan Menkeu ialah memperbaiki kualitas belanja. CORE Indonesia mencatat belanja negara tumbuh 18,62 persen secara tahunan sampai akhir Juli 2026, tetapi kenaikan itu belum diikuti perbaikan hasil.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.