OJK Terbitkan Dua POJK untuk Pengawasan Bursa Mineral, Cek Rinciannya

Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan,

Kemudian yang kedua adalah POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan penerbitan kedua POJK itu merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanganyang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sekar menyebut, pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

“Serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditikepada OJK agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Sementara itu, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

Sekar menyatakan penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

“BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko,” jelasnya.

Ia menambahkan POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, kata Sekar, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027,” pungkasnya.

CORE Indonesia Soroti Wacana Bursa Mineral

memiliki lembaga sejenis yang beroperasi berdasarkan undang-undang, yaitu Jakarta Futures Exchangedan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange

Akbar menilai permintaan dukungan Presiden kepada DPR untuk pembentukan bursa tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya penyusunan undang-undang baru.

“Presiden mengatakan bahwa akan membuat pasar bursa-bursa komoditi, lalu beliau mau minta dukungan DPR kan mengesankan di situ ada pembahasan undang-undang baru, kita tunggu aja,” ujar dia.

Ia mengingatkan bahwa pembentukan lembaga baru bukan sekadar masalah keberadaan fisik bursa tersebut. Namun, hal terpenting adalah kemampuan bursa dalam memberikan dukungan ekonomi yang nyata.

“Harapannya kalau memang punya bursa komoditi bukan punya apa nggak punya, tapi lebih pada bagaimana bursa itu benar-benar bisa efektif untuk memberikan keuntungan bagi kita secara ekonomi,” pungkasnya.

Kadin Ungkap Tantangan Jadi Price Influencer di Bursa Mineral 2027

Kamar Dagang dan IndustriIndonesia menilai target tersebut penting karena Indonesia memiliki posisi sebagai produsen besar sejumlah komoditas strategis, tetapi belum memiliki mekanisme price discovery yang cukup kuat untuk menerjemahkan posisi produksi tersebut menjadi pengaruh terhadap harga.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengatakan Indonesia tidak cukup hanya menjadi produsen. Menurutnya, kekuatan produksi harus diikuti kemampuan membentuk referensi harga yang kredibel.

“Kalau Indonesia mempunyai pangsa produksi yang besar, Indonesia juga harus mempunyai price discovery mechanism yang kredibel. Kita tidak cukup menjadi produsen.

Indonesia harus naik kelas dalam rantai nilai perdagangan dunia,” kata Anindya dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dengan mekanisme tersebut, Kadin melihat Indonesia berpeluang bergerak dari posisi price taker menjadi price influencer.

Artinya, Indonesia tidak harus menjadi penentu tunggal harga komoditas global, tetapi memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap harga melalui mekanisme pasar yang dibangun di dalam negeri.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.