Investor Wajib Tahu, Cek Peluang dan Risiko Penerapan Harga Minimum Saham Rp1

Kebijakan ini dinilai memiliki sisi positif dan risiko bagi investor.

Selama ini, kata dia, saham yang mengalami tekanan jual besar dapat tertahan di Rp50 sehingga antrean jual menumpuk, sementara transaksi menjadi sulit terjadi.

“Dengan dibukanya harga di bawah Rp50, harga memiliki ruang untuk mencari level baru tempat pembeli dan penjual kembali bertemu.

Saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan pun berpotensi menjadi lebih likuid,” ujar dia dalam risetnya, Jumat, 25 September 2026.

Martha kemudian menjelaskan mengenai risiko terhadap kebijakan ini. Konsekuensinya adalah, harga saham Rp50 tidak lagi menjadi batas bawah.

Ia menjelaskan, risiko pergerakan harga juga akan semakin besar mulai 1 Januari 2027 ketika batas penurunan harian diperlebar. Karena itu, investor perlu lebih berhati-hati terhadap saham berharga rendah.

“Harga Rp50 atau bahkan di bawah Rp50 tidak otomatis berarti saham sudah murah. Fundamental perusahaan, likuiditas perdagangan, serta kekuatan permintaan dan penawaran tetap menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan,” ungkapnya.

Martha menyampaikan berdasarkan data perdagangan per 24 September 2026, terdapat sejumlah saham yang berada sangat dekat dengan batas lama Rp50.

Ia mencatat sebanyak 21 saham berada tepat di Rp50, yaitu KPIG, LPKR, ASHA, REAL, GOTO, BBKP, BKSW, WMUU, CPRO, NETV, DADA, BSBK, EPAC, WEGE, ATLA, BABP, HDIT, MDLN, PNBS, BCAP, dan MAXI.

Di atasnya terdapat PCAR di Rp51; PAMG, WOWS, dan OLIV di Rp52; NPGF di Rp54; GMFI dan RBMS di Rp56; serta PADI dan AGRS di Rp58. Menurut Martha, kelompok saham ini perlu dicermati karena posisinya paling dekat dengan batas lama Rp50.

“Namun, aturan baru bukan berarti saham-saham tersebut otomatis akan turun. Perubahan hanya membuka ruang bagi harga untuk bergerak di bawah Rp50 apabila tekanan jual berlanjut,” tuturnya.

Tingkatkan Kualitas

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita menjelaskan bahwa penyesuaian harga minimum Rp1 ini turut diikuti dengan perubahan aturan Auto Rejection yang berlaku.

Lewat aturan baru tersebut, saham yang tadinya tertahan di harga ganjur Rp50 kini bisa diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas penemuan harga, memperbanyak likuiditas transaksi, serta memberikan fleksibilitas bagi para pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam dua Surat KeputusanDireksi BEI, yaitu SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Kedua aturan resmi terbit pada Senin, 21 September 2026, dan bakal mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Untuk batas Auto Rejection Atasdan Auto Rejection Bawahhingga 31 Desember 2026, BEI masih menerapkan sistem ARB asimetris sebesar 15 persen bagi saham dengan harga di atas Rp10.

Sementara untuk saham di rentang Rp1 sampai Rp10, batas ARA maupun ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Mulai 1 Januari 2027 mendatang, sistem ARB akan dikembalikan secara simetris atau sejajar dengan persenan ARA sesuai rentang harganya.

Skema Perubahan Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas:

Kondisi Saat Ini

Rentang Harga Rp50 sampai ≤Rp200: ARA 35 persen, ARB 15 persen – Rentang Harga >Rp200 sampai ≤Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 15 persen – Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 15 persen

Berlaku 28 September 2026 – 31 Desember 2026

Rentang Harga Rp1 sampai Rp10: ARA Rp1, ARB Rp1 – Rentang Harga Rp11 sampai ≤Rp200: ARA 35 persen, ARB 15 persen

– Rentang Harga >Rp200 sampai ≤Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 15 persen – Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 15 persen

Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Rentang Harga Rp1 sampai Rp10: ARA Rp1, ARB Rp1 – Rentang Harga Rp11 sampai ≤Rp200: ARA 35 persen, ARB 35 persen

– Rentang Harga >Rp200 sampai ≤Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 25 persen – Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 20 persen

Selain saham ekuitas, perubahan ini juga berdampak pada instrumen DINFRA. Sebelum penyesuaian, transaksi DINFRA di harga Rp50 ke atas dibatasi ARA dan ARB sebesar 10 persen.

Setelah aturan baru berlaku, ketentuannya terbagi dua: untuk harga Rp1 hingga Rp10 dibatasi ARA dan ARB sebesar Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10 tetap berlaku ARA dan ARB sebesar 10 persen.

“Peraturan Nomor II-A dan II-O ini secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI,” ujar Elsierra.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.