Ekonom Sorot Gaji Manajer KDKMP Rp8,3 Juta hingga Tantangan Bulan ke-25

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menilai masalah dalam gaji manajer KDKMP lebih luas dari soal besaran nominal upahnya.

Faktor utamanya terletak pada operasional koperasi dalam menanggung biaya manajemen, terutama ketika dukungan pemerintah berakhir.

Pemerintah menetapkan penghasilan manajer KDKMP pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, bergantung pada wilayah dan upah minimum kabupaten/kota

Para manajer direkrut dengan status perjanjian kerja waktu tertentuselama dua tahun di bawah manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara.

Achmad lalu mempertanyakan nilai ekonomi yang mampu dihasilkan KDKMP dari biaya yang dikeluarkan.

“Persoalannya sebenarnya bukan apakah Rp8,3 juta terlalu mahal.

Jika seorang manajer mampu mengelola perdagangan sembako, pergudangan, distribusi pupuk dan LPG, menyerap produk petani, mengembangkan pasar, menjaga arus kas serta menghasilkan surplus, penghasilan sebesar itu bahkan dapat dianggap wajar,” kata Achmad dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurutnya persoalan ekonomi dalam operasional KDKMP perlu dilihat dari kemampuan koperasi menghasilkan nilai dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk membayar manajer.

Hal ini perlu diperhatikan, karena sebagian KDKMP masih berada dalam tahap membangun gerai, menyiapkan pasokan dan mencari pasar.

Masing-masing Koperasi Punya Karakter Berbeda 

Pemerintah pada September 2026 menargetkan sekitar 17 ribu KDKMP siap beroperasi. Secara kelembagaan, program tersebut mencakup lebih dari 80 ribu koperasi dengan kapasitas ekonomi yang berbeda-beda.

Perbedaan tersebut membuat kemampuan setiap koperasi dalam membayar biaya manajemen tidak otomatis sama. Koperasi yang berada di kawasan perdagangan ramai memiliki karakter usaha berbeda dengan koperasi di desa berpenduduk sedikit.

Demikian juga koperasi yang mampu menjadi offtaker produk pertanian dalam jumlah besar, akan memiliki potensi pendapatan berbeda dengan koperasi yang hanya mengandalkan perdagangan kebutuhan sehari-hari dengan margin tipis.

Achmad mengatakan, standar penghasilan dapat menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja. Namun, keberlanjutan biaya manajemen tetap bergantung pada kemampuan usaha koperasi menghasilkan omzet, margin dan arus kas.

“UMK dapat menjadi referensi perlindungan pekerja. Akan tetapi, kemampuan koperasi membayar manajernya pada akhirnya ditentukan oleh omzet, margin dan arus kas,” sebutnya.

Dalam perhitungan Achmad, pemerintah yang membuka sekitar 30 ribu formasi manajer KDKMP dengan kisaran penghasilan Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, membutuhkan remunerasi secara kasar dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 miliar setiap bulan apabila seluruh formasi terisi.

Selama dua tahun pertama, pemerintah menanggung gaji manajer sebagai bagian dari dukungan terhadap masa awal pembentukan usaha. Setelah periode tersebut berakhir, biaya manajemen diharapkan dapat ditanggung dari pendapatan koperasi.

Kondisi tersebut membuat keberhasilan program KDKMP tidak cukup diukur dari jumlah gerai yang dibangun atau jumlah manajer yang berhasil direkrut.

Ukuran berikutnya adalah kemampuan koperasi menghasilkan pendapatan dan surplus yang cukup untuk membiayai operasionalnya secara mandiri.

Sebagai informasi, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, sempat menyatakan 1.081 unit KDKMP yang beroperasi per 29 September 2026, tercatat membukukan nilai transaksi harian Rp31 miliar.

Jumlah tersebut bukan laba bersih dari KDKMP yang telah beroperasi.

Artinya jika Rp31 miliar dibagi secara rata ke sebanyak 1.081 koperasi, maka setiap KDKMP baru meraih omzet sebesar Rp28,67 juta per bulan. Kalau dibagi lagi dalam per hari, omzetnya masih Rp955,9 ribu.

Tentu hubungan omzet dan beban gaji manajer KDKMP bakal menjadi tantangan besar bagi pemerintah hingga pengelola.

Achmad lalu memproyeksikan, masa krusial operasional KDKMP akan berada pada bulan ke-25, atau ketika masa dukungan dua tahun berakhir.

Apabila koperasi belum memiliki kapasitas usaha yang cukup untuk membayar manajer, skema pembiayaan biaya manajemen akan kembali menjadi persoalan.

Achmad menilai masa dua tahun tersebut perlu menghasilkan capaian ekonomi yang dapat diukur sehingga transisi menuju pembiayaan mandiri tidak hanya menjadi asumsi.

“Dukungan APBN selama dua tahun dapat dipahami sebagai investasi untuk membentuk usaha. Akan tetapi, dua tahun itu harus menghasilkan sesuatu yang terukur.

Pertanyaannya sederhana: apa yang terjadi pada bulan ke-25?” jelas Achmad.

Oleh sebab itu, ukuran kinerja manajer menjadi sisi krusial dalam memastikan biaya remunerasi memiliki hubungan dengan perkembangan bisnis koperasi.

Kinerja tersebut dapat terlihat dari pertumbuhan omzet, transaksi, margin usaha, jumlah anggota aktif, penyerapan produk petani, perputaran persediaan dan kemampuan menghasilkan arus kas positif.

Skema tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan anggota koperasi. KDKMP beroperasi di desa dengan masyarakat sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi.

Sehingga di saat biaya manajemen meningkat tetapi kegiatan ekonomi koperasi belum berkembang, keberlanjutan program KDKMP bakal bergantung pada kemampuan usaha menghasilkan manfaat bagi anggota.

Sebaliknya, besaran penghasilan manajer dapat dikaitkan dengan kapasitas usaha apabila terdapat kinerja ekonomi yang terukur. Dengan demikian, persoalan gaji manajer KDKMP tidak berhenti pada angka Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

“Yang jauh lebih penting adalah apakah gaji tersebut sebanding dengan produktivitas dan kemampuan koperasi,” kata Achmad.

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan sejak awal bagaimana koperasi mengambil alih biaya manajemen setelah masa dukungan berakhir.

Evaluasi berkala dan indikator kinerja seharusnya menjadi bagian dari proses untuk mengukur apakah setiap koperasi telah bergerak menuju kemampuan membiayai dirinya sendiri.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.