Peluncuran peta jalan strategis ini dirancang untuk memperkuat fondasi, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Langkah ini ditujukan agar sektor perbankan mampu meningkatkan kontribusinya secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran peta jalan perbankan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya membangun industri perbankan yang memiliki tingkat resiliensi tinggi.
Perbankan nasional dituntut memiliki kecukupan modal, likuiditas yang melimpah, serta tata kelola manajemen risiko yang solid.
“Sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional meski di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran pers dikutip, Minggu, 4 Oktober 2026.
Selain itu, perbankan harus tetap inovatif dalam memberikan nilai tambah, produktif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, serta inklusif dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.
“Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan, Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen, sementara rasio kecukupan modal atau CAR masih solid di posisi 24,1 persen dengan NPL gross sebesar 2,11 persen,” Friderica.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan industri bank umum nasional.
OJK menilai lanskap industri perbankan domestik saat ini memasuki periode yang kian dinamis seiring pesatnya perubahan teknologi, ketidakpastian geopolitik global, serta tingginya tuntutan tata kelola keberlanjutan.
Solidnya fondasi perbankan nasional tecermin dari realisasi akumulasi penyaluran kredit perbankan yang menembus angka fantastis sebesar Rp9.178 triliun per Agustus 2026.
Pertumbuhan kredit sebesar 13,65 persen secara tahunantersebut didorong oleh ekspansi pembiayaan ke sektor-sektor produktif serta konsistensi pertumbuhan kredit di segmen bank skala menengah dan kecil.
Di saat yang sama, penghimpunan Dana Pihak Ketigatumbuh stabil 10,92 persendengan total simpanan masyarakat di industri perbankan umum mencapai angka Rp10.368 triliun.
Meskipun menghadapi riak gejolak ekonomi global dan kenaikan biaya dana, rasio permodalan industri perbankan nasional tercatat sangat kokoh.
Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan yang parkir di level 24,1 persen memberikan ruang bantalanyang tebal dalam menyerap risiko potensi kerugian kredit.
Kualitas aset juga tetap terjaga secara aman di mana rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loangross terkendali di angka 2,11 persen, jauh di bawah ambang batas aman regulator sebesar 5 persen.
OJK Menetapkankan Lima Prioritas Strategis Sektor Perbankan
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang terukur guna merespons ketidakpastian lingkungan hidup dan dinamika model bisnis baru.
Penyusunan RP3I 2026–2030 juga merupakan tindak lanjut langsung atas pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Regulasi ini memberi ruang ekspansi bagi perluasan produk perbankan sekaligus menyelaraskan fungsi intermediasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui lima prioritas strategis utama.
Prioritas pertama berfokus pada penguatan kelembagaan, integritas, permodalan, likuiditas, serta manajemen risiko agar perbankan semakin sehat dan berdaya saing.
Prioritas kedua mendorong modernisasi teknologi dan ketahanan digital secara hati-hatilewat pemanfaatan emerging technology.
Prioritas ketiga menekankan pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi melalui perluasan aktivitas universal bank, penguatan rantai pasok, serta pengembangan Open Banking.
Prioritas keempat berfokus pada penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko iklim.
Adapun prioritas kelima mencakup integrasi proses perizinan serta pengawasan yang adaptif berbasis risiko.
“Implementasi RP3I 2026–2030 ditopang oleh empat fondasi pendukung, yaitu ekosistem ekonomi, kesiapan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sebagai bagian terintegrasi dari peta jalan tersebut, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis2026 sebagai standar pengukur ketahanan bank terhadap risiko iklim.
Pengkinian panduan ini mencakup penyempurnaan metodologi penghitungan emisi karbon, asumsi makroekonomi skenario iklim, perluasan cakupan risiko fisik, hingga penerbitan instrumen panduan teknis yang terstruktur.
Penerbitan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026 diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kokoh antara regulator dan pelaku industri.
Penguatan struktur perbankan nasional diproyeksikan menjadi kunci penentu agar sektor keuangan mampu berdiri tangguh sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang produktif di masa mendatang.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.