Pengamat ekonomi senior sekaligus Guru Besar IPB University Didin S. Damanhuri, menilai langkah politik tersebut berisiko memicu tekanan besar terhadap perekonomian nasional jika tidak diimbangi dengan efektivitas kinerja.
Catatan reshuffle ini merupakan yang ketujuh dan tercatat sebagai pembenahan kabinet terbesar dengan total mencapai 130 menteri.
Didin mengingatkan agar pendekatan politik dalam penyusunan struktur pemerintahan tidak mengabaikan tata kelola ekonomi dasar.
“Kita perlu mengingatkan bahwa negara harus dipastikan berjalan di rel yang benar, terutama dalam bidang ekonomi karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak,” ujar Didin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Efektivitas Kabinet Super Gemuk
Didin kemudian mempertanyakan kemampuan kabinet berukuran besar ini dalam mengeksekusi berbagai program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis, Kelompok Usaha Bersama/KDMP, Sekolah Rakyat, Swasembada Pangan dan Energi, program tabungan rakyat, hingga pendidikan gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi yang memakan anggaran sebesar Rp846 triliun.
Menurutnya, efektivitas porsi anggaran tersebut sangat menentukan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta penanganan ketimpangan sosial.
Didin merujuk pada Material Power Index yang mencatat lonjakan ketimpangan kekayaan di Indonesia dari 650.000 kali pada 2016 menjadi 1.250.000 kali pada 2025.
“Karena pendekatan lebih bernuansa politis untuk memperkuat posisi Presiden, saya khawatir ini tidak secara signifikan menjawab efektivitas dari program prioritas nasional,” tambahnya.
Ancaman Defisit APBN dan Lonjakan Utang
Sorotan lain tertuju pada wacana pelonggaran batas defisit anggaran belanjadi atas 3 persen. Didin menjelaskan bahwa defisit APBN tahun lalu telah mendekati batas legal di angka 2,86 persen.
Pelonggaran defisit yang tidak terkontrol berpotensi memperbesar pasokan utang. Saat ini, utang pemerintah tercatat sekitar Rp10.350 triliun, belum memperhitungkan utang BUMN sebesar Rp9.000 triliun dan utang swasta sekitar Rp3.250 triliun.
“Pemerintah tidak bisa mengabaikan utang-utang itu. Jika utang jatuh tempo, Pemerintah harus menyediakan dolar AS.
Ini membuat kurs rupiah tertekan dan secara otomatis menambah nilai utang akibat pelemahan nilai tukar,” jelas Didin.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan masalah BUMN sektor konstruksitelah menyerap Penyertaan Modal Negarayang diperkirakan mencapai Rp200 triliun, yang menjadi beban tambahan bagi anggaran negara.
Tantangan Nilai Tukar dan Risiko Default
Didin memproyeksikan bahwa tanpa penanganan sektor keuangan dan pasar modal yang tuntas, utang pemerintah berisiko mengarah ke angka Rp15.000 triliun dengan potensi depresiasi nilai tukar rupiah hingga Rp19.000 per dolar AS.
Kondisi tersebut akan meningkatkan risiko defaultdan memaksa pemerintah mencari pinjaman komersial dengan suku bunga yang lebih tinggi.
“Kita menghadapi ekonomi yang suram dengan target pertumbuhan di atas 6 persen, tantangan penyediaan lapangan kerja akibat gelombang PHK, serta pengentasan kemiskinan yang menurut data Bank Dunia mencakup porsi besar penduduk.
Kita berharap Kabinet Prabowo bisa perform menjadi jawaban atas tantangan ini,” katanya.
Utang Pemerintah Saat ini
Posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026, dengan rasio terhadap Produk Domestik Brutosebesar 41,26 peraen.
Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dari total tersebut, mayoritas utang pemerintah berasal dari Surat Berharga Negarayang mencapai Rp8.966,79 triliun atau sekitar 87,1 persen dari keseluruhan utang.
Sementara pinjaman, baik dalam maupun luar negeri, tercatat Rp1.326,90 triliun atau sekitar 12,9 persen.
Besarnya porsi SBN menunjukkan pembiayaan utang pemerintah masih sangat bergantung pada penerbitan surat utang.
Struktur tersebut membuat perkembangan pasar keuangan, tingkat suku bunga, serta kepercayaan investor menjadi faktor penting dalam pengelolaan beban pembiayaan pemerintah.
Meskipun rasio utang 41,26 persen masih berada di bawah batas 60 persen, ruang fiskal tetap perlu dikelola secara hati-hati.
Rasio utang tidak hanya perlu dilihat dari jaraknya terhadap batas maksimum, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membayar bunga dan pokok utang, menjaga defisit, serta meningkatkan penerimaan negara.
Di sisi lain, besarnya utang juga harus dibandingkan dengan kapasitas ekonomi nasional. Selama pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara mampu menopang kewajiban pembayaran utang, rasio tersebut masih dapat dikelola.
Namun, tekanan dapat meningkat apabila defisit melebar, biaya utang naik, atau pertumbuhan ekonomi melambat.
Karena itu, strategi pengendalian fiskal menjadi penting. Pemerintah perlu menjaga defisit anggaran sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara agar kebutuhan pembiayaan baru tidak meningkat terlalu cepat.
Dengan posisi Rp10.293,69 triliun, tantangan pengelolaan utang pemerintah bukan semata-mata mengenai besarnya nominal, tetapi bagaimana utang tersebut digunakan untuk membiayai program produktif yang mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kapasitas fiskal di masa mendatang.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.