Capaian DJBC tersebut setara 71,51 persen dari target APBN tahun ini. Sedangkan untuk nilai penerimaannya tercatat tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, capaian penerimaan tersebut dinilai sebagai bagian dari peran Bea Cukai dalam menjaga keuangan negara.
Namun, ia menegaskan tugas Bea Cukai tidak akan berhenti sebagai pengumpul penerimaan. DJBC kini dituntut mampu mengawasi perdagangan lintas negara berjalan efektif.
Menurut Suahasil, penerimaan negara yang dikumpulkan Bea Cukai dapat menjadi sumber daya untuk membiayai pembangunan, memperkuat layanan publik, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung program prioritas pemerintah.
Terkait sisi pengawasan, Suahasil meminta Bea Cukai memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Pengawasannya menyasar narkotika dan barang berbahaya, hingga penyelundupan komoditas strategis serta sumber daya alam Indonesia, seperti emas dan nikel.
“Penindakan yang Anda lakukan adalah upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia.
Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” ujar Suahasil dalam Upacara Peringatan Hari Bea Cukaike-80 Tahun di Kantor Pusat DJBC, Jakarta dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Suahasil menyebutkan, masuknya ballpress dapat menekan usaha mikro, kecil, dan menengah, penjahit, industri tekstil, hingga industri pendukungnya.
Hal serupa berlaku bagi masuknya beras ilegal yang berpotensi merugikan petani dan konsumen di domestik.
Selama delapan dekade berdirinya Bea Cukai, Suahasil menilai tantangan pengawasan ke depannya akan semakin menantang dan kompleks.
Sejumlah tantangan seperti perubahan geopolitik, perkembangan teknologi, dinamika perdagangan, dan semakin beragamnya transaksi lintas negara menuntut DJBC untuk semakin adaptif dan responsif.
Karena itu, Suahasil meminta Bea Cukai memperkuat tiga aspek utama, yakni kualitas sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten, pemanfaatan teknologi serta intelijen, dan proses bisnis yang efektif, terintegrasi, serta bersinergi dengan seluruh unsur pemerintah.
Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, mengamankan penerimaan negara, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi dunia usaha.
Suahasil melanjutkan, Bea Cukai harus mampu menjalankan empat fungsi sekaligus yaitu sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Pada sisi pelayanan, Bea Cukai diminta memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Peran tersebut mencakup memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing, mendorong ekspor, dan menopang pertumbuhan ekonomi.
Namun, seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Suahasil meminta setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran ditindaklanjuti dan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan ditentukan oleh banyaknya penindakan hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Hal ini, kata Suahasil dianggap menjadi ukuran penting dari kualitas pengawasan Bea Cukai.
“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita. Jaga kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata,” jelasnya.
Dalam momentum HBC ke-80, Suahasil mendorong jajaran Bea Cukai untul terus mempertahankan kinerja sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan secara konsisten.
“Yang kita jaga bukan hanya barang. Yang kita jaga adalah kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selamat Hari Bea Cukai yang ke-80,” pungkas Menkeu.
Kerugian Impor Ilegal Tembus Triliunan
Empat penindakan Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026 kembali membuka persoalan lama dalam perdagangan Indonesia. Barang yang masuk ke pasar domestik tidak selalu bermasalah karena diselundupkan secara terang-terangan.
Sebagian justru muncul melalui ketidaksesuaian dokumen, penyamaran muatan, hingga pelanggaran persyaratan impor.
Dalam penindakan terbaru, DJBC mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas. Nilai ekonomis seluruh barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Angka tersebut terlihat besar jika berdiri sendiri. Namun, ketika ditempatkan dalam statistik penindakan kepabeanan, Rp27,339 miliar hanya menjadi bagian dari persoalan yang jauh lebih luas.
Sepanjang 2025, Bea Cukai melakukan 36.453 penindakan. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp9,9 triliun dengan komponen terbesar berasal dari impor yang mencapai Rp7,1 triliun.
Pada periode yang sama terdapat 266 kasus penyidikan dan penerimaan uang rampasan Rp211 miliar.
Dengan demikian, kasus yang dibongkar pada Agustus dan September 2026 tidak berdiri sendiri. Ia menjadi potongan kecil dari gambaran mengenai bagaimana barang bermasalah terus ditemukan dalam arus perdagangan Indonesia.
Salah satu temuan terbaru memperlihatkan bagaimana persoalan tersebut bekerja. Pada 19 Agustus 2026, Bea Cukai Tanjung Perak memeriksa 15 kontainer asal India.
Dalam dokumen kepabeanan, barang tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride dengan total berat 412,5 ton.
Pemeriksaan fisik dan laboratorium kemudian menemukan isi yang berbeda. Di dalamnya terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan Rp7,853 miliar.
Kasus kedua terjadi pada 7 September 2026 di kawasan berikat Bogor. Sebanyak 15 kontainer diberitahukan sebagai garam kimia yang digunakan untuk penyamakan kulit dengan berat 420.000 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram dugaan garam. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.
Kedua kasus tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara barang yang diberitahukan dalam dokumen dan barang yang ditemukan dalam pemeriksaan fisik.
Dalam keterangannya, DJBC mengidentifikasi modus yang ditemukan dalam penindakan antara lain misdeclaration, penyembunyian melalui kemasan dan cover-up loading, yakni pengaturan muatan untuk menyamarkan barang.
Artinya, persoalannya tidak selalu berupa barang yang masuk tanpa dokumen.
Barang dapat berada dalam sistem perdagangan dan memiliki dokumen, tetapi pemberitahuan mengenai jenis, isi, maupun karakteristik barang tersebut diduga tidak sesuai.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.