Ekspor satu pintu melalui PT DSI tetap akan berjalan sesuai rencana pada 1 Januari 2027.
“Enggak ada aturan baru,” ujar Airlangga ketika ditanya perkembangan skema ekspor tersebut di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin, 5 Oktober 2026.
Airlangga mengatakan, sejauh ini ekspor melalui PT DSI juga tetap mengatur tiga komoditas utama yakni batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil, dan ferro alloy.
“Masih tiga komoditas,” sebutnya.
Meski begitu, Airlangga akan melakukan langkah evaluasi dalam penerapan ekspor tiga komoditas strategis pada awal tahun depan tersebut.
“Implementasimasih berlaku. Kita akan evaluasi kemudian persiapannya untuk 1 Januari pada tiga komoditas,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT DSI didirikan pada 18 Mei 2026 dengan status sebagai perusahaan swasta nasional sebelum akhirnya bertransformasi menjadi BUMN.
PT DSI berperan sebagai BUMN ekspor yang bertugas sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
Untuk tahap awal, komoditas yang dikelola PT DSI tetap meliputi minyak kelapa sawit mentah, batu bara, serta paduan besi
Skema ekspor satu pintu tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal implementasi, sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027.
PT DSI Janji tak Ganggu Eksportir
Hadirnya PT DSI) sebagai pengawas baru ekspor komoditas strategis menimbulkan pertanyaan di kalangan para pelaku usaha.
Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah nasib kontrak-kontrak ekspor yang selama ini sudah berjalan antara eksportir domestik dan pembeli di luar negeri.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Danantara Indonesia memastikan aktivitas ekspor yang telah berjalan tidak akan serta-merta terganggu hanya karena hadirnya lembaga baru pengawas ekspor.
Namun ada satu syarat penting. Selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak mengandung praktik pengurangan nilai ekspor atau under-invoicing, kontrak lama tetap bisa diteruskan.
“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing,” tulis Danantara dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin menimbulkan guncangan di pasar ekspor ketika DSI mulai menjalankan mandatnya. Di satu sisi, negara ingin menutup celah kebocoran devisa.
Di sisi lain, kepercayaan pembeli internasional dan investor juga harus tetap dijaga.
Karena itu, masa transisi selama tiga bulan yang dimulai sejak 1 Juni 2026 dimanfaatkan untuk membangun sistem pengawasan baru tanpa mengganggu arus perdagangan yang sudah berjalan.
Menurut Danantara, fokus utama DSI pada tahap awal bukanlah mengambil alih transaksi, melainkan memperkuat pengawasan melalui teknologi.
“Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis Tim Komunikasi Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.
Pemerintah saat ini tengah mengembangkan platform digital yang dirancang khusus untuk membaca pola transaksi ekspor komoditas strategis.
Sistem tersebut akan memeriksa data perdagangan secara otomatis guna mendeteksi kemungkinan praktik manipulasi nilai ekspor.
Lewat pendekatan berbasis data tersebut, pengawasan diharapkan lebih terukur. Transaksi yang dinilai wajar dapat terus berjalan, sementara transaksi yang dianggap menyimpang akan menjadi fokus evaluasi.
Secara sederhana, DSI ingin mengubah pola pengawasan ekspor yang selama ini banyak mengandalkan pemeriksaan administratif menjadi pengawasan berbasis analisis data.
Langkah ini tidak lepas dari keresahan pemerintah terhadap dugaan praktik under-invoicing yang selama bertahun-tahun dianggap menjadi salah satu penyebab kebocoran devisa hasil ekspor.
Meski begitu, Danantara berupaya meyakinkan pelaku usaha bahwa lembaga baru ini tidak akan menjadi sumber hambatan birokrasi tambahan.
“Pihak yang telah menjalankan praktik ekspor secara baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif,” tulis Danantara.
Pernyataan tersebut penting karena muncul di tengah kekhawatiran sebagian eksportir yang menilai kehadiran DSI berpotensi memperpanjang rantai administrasi perdagangan. Setelah masa transisi berakhir, peran DSI akan meningkat.
Perusahaan yang berada di bawah Danantara itu akan bertindak sebagai perantara sekaligus pengawas dalam ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.
Lebih lanjut. Lemerintah menegaskan hubungan bisnis antara produsen dan pembeli tidak akan diputus.
DSI hanya ditempatkan sebagai penjaga lalu lintas perdagangan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu isu yang paling sensitif dalam skema baru ini adalah soal harga.
Banyak pelaku usaha khawatir penetapan harga acuan oleh negara dapat mengurangi fleksibilitas kontrak dagang yang selama ini disusun berdasarkan negosiasi masing-masing pihak.
Menanggapi hal tersebut, Danantara menegaskan harga tidak akan ditentukan secara sepihak.
“Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi sebenarnya,” jelas Danantara.
Menurut mereka, penentuan harga akan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik hingga karakteristik kontrak yang berbeda-beda pada setiap transaksi.
Dengan kata lain, pemerintah berusaha mencari titik tengah antara kebutuhan pengawasan dan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bergerak lincah di pasar global.
Kini perhatian pelaku pasar tertuju pada bagaimana DSI menerjemahkan mandat tersebut di lapangan. Sebab, jika terlalu longgar, tujuan memperbaiki tata kelola ekspor sulit tercapai.
Namun jika terlalu ketat, risiko terganggunya arus perdagangan dan kontrak ekspor juga tidak bisa diabaikan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, Danantara menegaskan bahwa DSI akan tetap berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Dalam menjalankan mandatnya, DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan integritas dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur,” terangnya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.