TIFA Foundation Sebut Transisi Energi Berisiko Jadi Ekstraktivisme Hijau

Makmur BerkahDukung Indonesia Pimpin ASEAN Halal CouncilBahlil: Kebutuhan Batu Bara PLN Belum Aman, Kurang 20 Juta Ton

Menurut Firdaus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proyek energi terbarukan berskala besar tidak selalu berjalan searah dengan kepentingan pengembangan energi bersih berbasis masyarakat.

Ketika sumber air menjadi rebutan, pembangkit mikrohidro yang sudah dioperasikan warga pun berisiko kehilangan dukungan sumber daya.

Di Jawa Tengah, ia menyoroti proyek panas bumi Dieng. Firdaus menyebut kecelakaan pernah terjadi pada 2016 dan 2022, sementara rencana ekspansi proyek masih berlanjut.

Ia juga menyinggung keterlibatan pendanaan internasional, termasuk Asian Development Bank, dalam rencana pengembangan proyek panas bumi tersebut.

Di Kalimantan Utara, asesmen TIFA menyoroti dampak proyek PLTA dan hilirisasi nikel terhadap ruang hidup masyarakat.

Adapun di Sulawesi Selatan, Firdaus menyinggung rencana pengembangan PLTSa yang menurutnya berpotensi memengaruhi kualitas udara sekaligus mengancam penghidupan pemulung yang bergantung pada sampah sebagai sumber pendapatan.

Persoalan serupa, kata dia, ditemukan di Sulawesi Tengah. Pengembangan kawasan hilirisasi nikel yang dipromosikan sebagai kawasan industri hijau dikhawatirkan menimbulkan persoalan penguasaan tanah masyarakat.

Pasokan energi dari PLTA juga perlu dinilai berdasarkan dampak ekologisnya, bukan semata-mata dikategorikan sebagai energi hijau.

Firdaus mengingatkan bahwa pembangunan PLTA dapat mengubah bentang alam dan ekosistem, serta memengaruhi kehidupan masyarakat di wilayah proyek.

Karena itu, klaim hijau tidak cukup hanya didasarkan pada jenis pembangkit yang digunakan untuk memasok kawasan industri.

Saat ini, TIFA Foundation bekerja bersama organisasi masyarakat sipil di daerah, termasuk WALHI, lembaga bantuan hukum, dan Gita Institut di Semarang, untuk mendalami temuan awal tersebut melalui riset partisipatif.

Riset itu ditujukan untuk mengenali pola penguasaan dan penindasan yang dialami masyarakat di wilayah proyek, sekaligus menggali pemahaman masyarakat mengenai transisi energi berkeadilan.

Firdaus mengatakan, selama ini wacana transisi energi berkeadilan lebih banyak dibentuk oleh pemerintah dan perusahaan besar.

TIFA ingin memperluas pembahasan dengan memasukkan pandangan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang tinggal di sekitar proyek energi.

Menurut dia, hasil riset partisipatif tersebut diharapkan dapat mendorong pergeseran wacana agar definisi transisi energi berkeadilan tidak hanya mengikuti tafsir negara dan pelaku usaha, tetapi juga mencerminkan kebutuhan serta hak masyarakat yang terdampak langsung.

Untuk itu, Firdaus menyampaikan sejumlah langkah strategis. Pertama, pemerintah dan lembaga pendanaan perlu memasukkan indikator perlindungan sosial dan lingkungan sejak tahap perencanaan investasi.

Perlindungan terhadap masyarakat, menurut dia, tidak semestinya baru dibahas setelah muncul protes dari warga.

Lembaga pendanaan juga perlu lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan energi terbarukan.

Firdaus menekankan bahwa proyek yang tidak memasukkan perlindungan sosial dan lingkungan dalam perencanaannya perlu dievaluasi sebelum memperoleh pendanaan.

Kedua, ia mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent, yakni persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, sebagai kebijakan utama dalam proyek energi terbarukan.

Prinsip tersebut, menurut dia, harus mencakup hak masyarakat untuk menerima atau menolak proyek yang berpotensi memengaruhi kehidupan mereka.

“Artinya, masyarakat itu terkait dengan energi terbarukan, proyek-proyek energi terbarukan, bahkan proyek energi fosil sekalipun, itu mempunyai hak veto. Jadi bisa menerima, bisa tidak,” kata Firdaus.

Ia mengkritik praktik sosialisasi yang seolah-olah menempatkan penerimaan masyarakat sebagai hasil akhir yang harus dicapai.

Menurut dia, partisipasi warga harus memberi ruang bagi penolakan, terutama jika proyek mengancam sumber penghidupan, ruang hidup, atau keberlanjutan lingkungan mereka.

Ketiga, TIFA mendorong perumusan definisi transisi energi berkeadilan bersama masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Firdaus menilai, perspektif warga perlu dipertemukan secara terbuka dengan definisi yang selama ini digunakan pemerintah dan perusahaan agar perbedaan kepentingan serta dampak kebijakan dapat terlihat.

Bagi TIFA Foundation, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari bertambahnya kapasitas pembangkit terbarukan atau besarnya investasi yang masuk.

Pemerintah juga perlu menjelaskan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, bagaimana proyek dibiayai, dan apakah masyarakat memiliki kuasa untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.

Firdaus menilai, tanpa pembenahan tata kelola dan perlindungan sosial-lingkungan, proyek yang memakai label energi hijau tetap berisiko mengulang persoalan lama sektor ekstraktif.

Karena itu, arah transisi energi Indonesia perlu diuji bukan hanya dari sumber energi yang dibangun, melainkan juga dari struktur pendanaan, kepentingan bisnis, serta keadilan bagi masyarakat terdampak.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.