Menperin Ungkap Ada Peluang Ekonomi Baru dari Industri Hijau

Samurji menyebut  melalui skema perdagangan karbon, industri yang sukses menghemat energi dan menekan emisi dapat mengonversi pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai di pasar karbon, sekaligus memperkuat daya saingnya di tingkat global.

“Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global,” ujar dia dalam keterangannya dikutip dari situs Kementerian Perindustrian, Minggu, 11 Oktober 2026.

Selain mendorong industri hijau, Kemenperin juga memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi.

Samurji bilang, keduanya merupakan instrumen penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu.

Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi.

Hal tersebut dianggap penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Menperin.

Hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia, meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya.

Pengawasan juga telah dilakukan terhadap 78 merek, naik dari 73 merek pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.

Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa IndustriKemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan standarisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Adapun langkah tersebut bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Emmy menerangkan, penerapan SNI memastikan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama.

Di saat yang sama, pemerintah tetap memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.

Di sisi lain, penerapan SNI Wajib masih kerap menemui sejumlah rintangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menanggapi kondisi tersebut, Menperin menyampaikan bahwa penerapan SNI perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri.

Menurutnya, standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik.

Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” tambah Menperin.

Ke depan, Menperin menilai Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Punya Potensi EBT 3.700 GW, RI Masih Hadapi Sumbatan Investasi

Beberapa waktu lalu diberitakan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat arus investasi energi bersih global tahun ini menembus angka fantastis sebesar USD2,2 triliun.

Hal ini membuat peluang Indonesia menyerap potensi tersebut berkat kepemilikan modal sumber daya EBT mencapai 3.700 Gigawatt

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ichsan Zulkarnaen, menegaskan bahwa peta kompetisi investasi dunia saat ini didominasi oleh perburuan proyek-proyek ramah lingkungan.

“Dunia sekarang sedang berpacu, sedang sprint menuju clean energy.

Diperkirakan total investasi global di tahun 2026 ini saja bisa mencapai kurang lebih USD3,4 triliun, dan lebih dari 50 persennya, atau sekitar USD2,2 triliun, mengalir ke energi bersih,” ujar Ichsan dalam forum Indonesia EBTKE ConEx 2026, dikutip Jumat, 4 September 2026.

Ichsan memaparkan bahwa porsi aliran dana global sebesar 65 persen tersebut merupakan momentum emas bagi Indonesia untuk menarik arus modal asing dalam skala besar.

Indonesia dinilai memiliki keunggulan komparatif yang sangat langka di tingkat dunia berupa potensi daya energi terbarukan yang melimpah ruah.

“Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan lebih dari 3.700 GW. Kita punya potensi hydro, angin, geothermal, dan lain sebagainya yang sangat besar.

Ini adalah kesempatan yang sangat besar bagi kita,” paparnya.

Meski memiliki kekayaan sumber daya energi bersih yang melimpah, tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah mengonversi potensi modal di atas kertas menjadi eksekusi proyek nyata di lapangan.

BKPM memfokuskan strategi nasional pada tiga pilar utama, yakni membuka sumbatan investasi, mengeksekusi proyek strategis, dan membangun ketahanan energi.

“Sekarang bagaimana kita bisa mewujudkan potensi 3.700 GW itu menjadi satu manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia. Kuncinya ada pada bagaimana kita bisa unlock investment dan menguraikan kebuntuan di lapangan,” tegas Ichsan.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.