Ada Dua Versi soal Manajer Kopdes, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pada 22 September 2026, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria menyatakan, manajer Kopdes Merah Putih bukan pegawai BUMN.

Namun sehari kemudian, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentuselama dua tahun.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan karena posisi manajer berada di dalam operasional koperasi, tapi dalam skema yang dijelaskan Agrinas memiliki hubungan kerja dengan BUMN.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan, masalah tersebut tidak berhenti pada perbedaan istilah status kepegawaian.

Menurutnya, status hubungan kerja berkaitan langsung dengan siapa yang memberikan perintah dan memegang kewenangan terhadap manajer Kopdes Merah Putih

“Jika pemerintah sendiri belum satu suara menjawab siapa sebenarnya atasan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka masalahnya bukan sekadar komunikasi.

Ini adalah tanda bahwa desain akuntabilitas Kopdes sejak awal belum sepenuhnya tuntas,” kata Achmad dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.

Achmad menilai, manajer dalam KDMP merupakan posisi yang cukup vital karena mereka menjalankan bisnis koperasi, berhadapan dengan pengurus dan anggota, serta mengelola aset yang berkaitan dengan dukungan negara.

“Manajer berada di titik paling sensitif: ia menjalankan bisnis koperasi, menggunakan aset yang terkait dengan dukungan negara, berhadapan dengan pengurus dan anggota, tetapi pada saat yang sama bisa berada dalam hubungan kerja dengan BUMN,” sebutnya.

Achmad menjelaskan, perbedaan status tersebut perlu diperjelas karena menentukan struktur komando di tingkat operasional.

Status hubungan kerja, kata dia, berhubungan dengan kewenangan menetapkan target, mengevaluasi kinerja, memberikan sanksi hingga memberhentikan manajer.

“Sebab status hubungan kerja menentukan siapa memberi perintah, menetapkan target, mengevaluasi kinerja, menjatuhkan sanksi, hingga memberhentikan seorang manajer.

Jika hal mendasar ini kabur, maka rantai pertanggungjawaban juga kabur,” ucapnya.

Manajemen Kopdes dan Posisi Anggota

Persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh lantaran koperasi dinilai memiliki perbedaan mekanisme tata kelola dengan perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Pengurus dipilih anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, sementara pengelolaan koperasi berada dalam struktur pertanggungjawaban kepada pengurus.

Menurut Achmad, persoalan muncul ketika manajer yang menjalankan kegiatan usaha koperasi secara operasional memiliki hubungan kerja dengan Agrinas.

“Ketika keputusan pengurus berbeda dengan arahan Agrinas, siapa yang harus ditaati?” tanyanya.

Ia mempertanyakan kewenangan pengurus ketika manajer dinilai tidak mencapai target atau ketika keputusan manajerial menimbulkan kerugian.

“Jika pengurus menilai manajer gagal, apakah mereka bisa menggantinya? Jika keputusan manajerial menimbulkan kerugian, siapa yang dimintai pertanggungjawaban?” kata Achmad.

Menurut Achmad, kejelasan hubungan tersebut dibutuhkan agar pengelolaan KDMP tidak menghasilkan dua pusat komando, yakni struktur yang berasal dari anggota koperasi dan struktur yang berasal dari BUMN.

Lebih lanjut, kebutuhan terhadap manajemen yang profesional muncul seiring dengan skala program KDMP.

Achmad mencatat, Presiden Prabowo pada Agustus 2026 menyebut sekitar 10.000 KDMP telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.300 koperasi dinilai telah beroperasi secara optimal.

Achmad menyebut, skala program tersebut membutuhkan dukungan manajemen, teknologi, logistik, akuntansi dan sumber daya manusia.

Namun, profesionalisasi manajemen tetap perlu ditempatkan dalam struktur koperasi yang menempatkan anggota sebagai pemilik.

“Koperasi bukan cabang perusahaan. Dalam perusahaan, kantor pusat dapat menunjuk kepala cabang, menentukan pemasok dan menetapkan target.

Dalam koperasi, legitimasi justru berasal dari anggota. Mereka bukan pelanggan pasif, melainkan pemilik,” jelasnya.

Menurutnya, semakin besar dukungan pemerintah dalam bentuk modal, aset, manajer maupun sistem bisnis, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme yang menjaga kemandirian koperasi.

“Koperasi boleh dibantu negara. Koperasi boleh didampingi BUMN.

Akan tetapi, koperasi tidak boleh kehilangan pusat gravitasinya, yaitu anggota,” sebut Achmad.

Pembiayaan Kopdes dan Risiko di Daerah

Persoalan manajemen juga berkaitan dengan skema pembiayaan KDMP.

Berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganNomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan pembangunan gerai melalui bank kepada PT Agrinas dengan nilai maksimal Rp3 miliar per unit, bunga atau margin 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan.

Pembiayaan tersebut berkaitan dengan Dana Desa, Dana Alokasi Umummaupun Dana Bagi Hasilsesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

Bagi Achmad, struktur pembiayaan tersebut membuat pembagian kewenangan dan risiko perlu diperjelas.

“Jika keputusan bisnis sangat tersentralisasi, tetapi risiko akhirnya menyentuh anggaran desa atau transfer ke daerah, maka beban dan kewenangan tidak berada di tangan yang sama.

Pusat memegang kontrol, sementara risiko bisa turun ke daerah,” katanya.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai pihak yang menjadi pemberi kerja, pembayar remunerasi, penentu indikator kinerja, serta pihak yang memiliki kewenangan memberhentikan manajer.

“Manajer Kopdes berada tepat di tengah struktur itu,” ujarnya.

Dua Tahun Masa Kerja Manajer Kopdes

Hubungan kerja manajer Kopdes dengan Agrinas yang disebut berlangsung selama dua tahun, juga menjadi bagian penting dari desain manajemen koperasi.

Achmad megatakan, periode tersebut perlu memiliki tujuan jelas agar tidak berhenti sebagai masa penempatan pegawai.

“Dua tahun harus diperlakukan sebagai masa transisi menuju kemandirian koperasi,” katanya.

Achmad melanjutkan, ukuran keberhasilan KDMP dapat diliha dari jumlah manajer yang ditempatkan, serta kemampuan koperasi mengambil alih fungsi manajemen setelah masa tersebut berakhir.

“Ukurannya adalah apakah setelah dua tahun koperasi mampu memilih, membayar, mengawasi dan mengganti manajernya sendiri,” ujar Achmad.

Ia juga menilai, ketergantungan terhadap penempatan manajer dari BUMN perlu diantisipasi melalui desain transisi yang jelas.

Jika setelah dua tahun koperasi masih bergantung pada keputusan pusat, masih menunggu manajer dari BUMN dan belum mampu menjalankan bisnis secara mandiri, maka struktur pendampingan perlu dievaluasi.

Oleh sebab itu, Achmad mendorong adanya keselarasan antara Perpres 82 Tahun 2026, kontrak kerja manajer, aturan Agrinas dan tata kelola internal koperasi.

“Pemerintah perlu menyatukan Perpres 82 Tahun 2026, kontrak kerja manajer, aturan Agrinas dan tata kelola internal koperasi dalam satu rantai komando yang jelas,” katanya.

Achmad mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyatmemiliki ruang pengawasan terhadap sumber pembiayaan dan pertanggungjawaban program, sementara Kementerian Koperasi perlu memastikan kewenangan Rapat Anggota tetap berjalan dalam praktik.

Sehingga, perbedaan keterangan mengenai status manajer Kopdes membawa persoalan pada pertanyaan mengenai struktur kendali koperasi.

“Sebab persoalannya bukan sekadar manajer Kopdes pegawai siapa? Persoalannya jauh lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya memegang kendali, dan siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan itu salah?” pungkas Achmad.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.