Sebelumya, pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alammulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan PemerintahNomor 21 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan guna memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
“Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ungkap dia dalam keterangannya dikutip, Senin, 1 Juni 2026.
Airlangga menyampaikan kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme ekspor satu pintu dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesiasebagai BUMN Ekspor.
Kehadiran DSI diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih akuntabel.
Perlu diketahui, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu.
Pada tahap awal, implementasi akan mencakup tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini menjadi kontributor penting bagi ekspor nasional dan surplus perdagangan Indonesia.
Pada tahun 2025, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Kontribusi ketiganya telah menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Pada masa transisi mulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan.
Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya, dengan target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat pada 1 Januari 2027.
Tahapan tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan.
Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Airlangga.