Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,59 Juta, Coretax DJP Lampaui 19,5 Juta WP

Pencapaian tersebut terjadi setelah DJP memberikan relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga akhir Mei 2026.

Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Per 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 13.593.754 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.

Dari total laporan yang masuk, kelompok wajib pajak orang pribadi masih mendominasi. Sebanyak 10.962.917 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 1.504.209 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Adapun dari segmen wajib pajak badan, tercatat sebanyak 1.079.466 SPT badan dilaporkan menggunakan mata uang rupiah. Sementara itu, 1.724 SPT badan lainnya disampaikan dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

Kontribusi juga datang dari sektor minyak dan gas bumi. DJP mencatat terdapat 17 wajib pajak migas yang menyampaikan SPT dalam mata uang rupiah dan 270 wajib pajak migas yang menggunakan mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang masa pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan mencapai 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah serta 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.

Di tengah proses transformasi administrasi perpajakan, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP juga terus bertambah. Hingga saat ini, total pengguna yang telah melakukan aktivasi mencapai 19.502.020 wajib pajak.

Angka tersebut terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak yang bergerak dalam sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax memberikan dampak positif terhadap kinerja perpajakan nasional.

Indikasi tersebut terlihat dari peningkatan nilai SPT kurang bayar dan menurunnya tren SPT lebih bayar yang tercatat sepanjang tahun berjalan.

Berdasarkan data per 30 April 2026, nilai SPT kurang bayar dari wajib pajak orang pribadi karyawan meningkat 83 persen.

Pada kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, pertumbuhannya bahkan mencapai 949 persen, sementara wajib pajak badan mencatat kenaikan sebesar 18 persen.

Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar menunjukkan tren yang lebih rendah. Pada wajib pajak orang pribadi karyawan, nilainya menyusut 46 persen, sedangkan kelompok nonkaryawan mengalami penurunan tajam hingga 96 persen.

Sementara itu, SPT lebih bayar dari wajib pajak badan masih mencatat pertumbuhan sebesar 59 persen.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax mulai memberikan pengaruh terhadap pola pelaporan dan penerimaan negara, seiring meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.