Namun, setahun setelah seluruh persyaratan dinyatakan rampung, izin yang dinantikan perusahaan hingga kini belum juga diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Manajemen TMS kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan BatubaraKementerian ESDM di Jakarta, Rabu, 30 September 2026, untuk mempertanyakan kejelasan izin operasional yang sempat dicabut pada 2023 tersebut.
CEO TMS, Terry Filbert, mengungkapkan bahwa pihak korporasi sejatinya telah melengkapi seluruh daftar persyaratan yang diminta Kementerian ESDM sejak 2024, disusul audit teknis dan pemenuhan dokumen bernilai puluhan miliar rupiah sepanjang 2025.
“Pada tahun 2025 kami diberi tahu bahwa semuanya sudah selesai, semua persyaratan sudah kami penuhi, dan kami hanya tinggal menunggu izin diterbitkan.
Namun, hingga satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izin tersebut tak kunjung diterbitkan, hingga sekarang,” kata Terry kepada awak media di Kantor Ditjen Minerba, Rabu, 30 September 2026.
Di tengah mandeknya izin operasional pemegang Kontrak Karyayang sah ini, Terry menyoroti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izindi wilayah konsesi TMS tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ia secara terbuka membeberkan bahwa praktik tambang ilegal tersebut diduga kuat melibat jaringan investor asal Tiongkok yang bekerja sama dengan oknum lokal, yakni anak mantan Bupati Sangihe, Dicky Makagansa.
“Dia pada dasarnya mulai menjalankan kegiatan tersebut bersama para investor dari Tiongkok.
Dia membawa investor-investor Tiongkok masuk, dan mereka menyediakan peralatan serta uang untuk memulai kegiatan pertambangan tersebut,” ungkap Terry.
Terry mengaku telah melayangkan laporan resmi dan protes ke aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, hingga Presiden. Meski sempat ditindak, para pelaku PETI terus berulang kali kembali beroperasi secara ilegal di area konsesi TMS.
Dalam beberapa bulan terakhir saja, kata dia, para pelaku PETI diperkirakan telah mengeruk emas bernilai sekitar Rp200 miliar dari Pulau Sangihe tanpa menyetor pajak sepeser pun kepada negara.
“Tidak ada pajak yang dibayarkan atas kegiatan tersebut. Tidak ada manfaat bagi warga lokal dari kegiatan tersebut.
Hanya lingkungan yang rusak. Mungkin hanya sekitar lima orang di pulau itu yang mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan tersebut, dan sebagian besar uangnya mengalir ke Tiongkok.
Salah satu media lokal bahkan memberitakan, adanya penyitaan atas emas seberat 15 kilogram dari warga negara Tiongkok yang hendak menuju ke Tiongkok. Mereka menyebut bahwa emas tersebut berasal dari Sangihe,” ujar Terry.
Terry mengaku heran lantaran perizinan perseroan tak kunjung keluar. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima internal perusahaan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mendisposisikan berkas perizinan TMS kepada Ditjen Minerba.
“Jadi ini yang ingin kami pertanyakan. Mengapa izin kami tak kunjung diberikan.
Kami sudah melakukan semuanya. Bahkan beberapa bulan lalu kami diberikan persyaratan tambahan.
Kami melakukan audit tiga tahun yang diwajibkan. Kami sudah melakukan semuanya yang diwajibkan, bahkan lebih dari yang diwajibkan,” tegas dia.
Sebagai satu-satunya korporasi asal Kanada yang terdaftar sebagai perusahaan publik di Toronto Stock Exchange, Terry merasa miris atas ketidakpastian hukum di Indonesia.
Saat penambang ilegal bebas beroperasi, para pekerja resmi TMS di lapangan justru mendapat ancaman saat mengawasi area konsesi.
Ia juga menepis tudingan beberapa LSM lingkungan terkait potensi kerusakan ekologis, mengingat TMS belum pernah menyentuh tahap produksi dan area kerjanya hanya mencakup sekitar 0,5 persen dari total luas pulau.
Padahal, jika berproduksi, TMS memproyeksikan mampu menyetor penerimaan negara berupa pajak hingga Rp1 triliun pada tahun kedua atau ketiga operasionalnya.
Selain itu, perseroan berencana membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi, mensubsidi pariwisata, membuka lapangan kerja, hingga membangun fasilitas konservasi satwa endemik Tarsius.
“Kami ingin ikut membantu. Tetapi kami tidak dapat melakukan hal tersebut jika kami belum bisa berproduksi. Kami memiliki banyak ide dan rencana,” kata Terry.
Menanggapi ketidakpastian ini, Direktur Legal TMS, Rico Pandeirot, menyatakan bahwa manajemen telah berulang kali mendatangi Ditjen Minerba sesuai disposisi Menteri ESDM, namun selalu gagal menemui pejabat yang berwenang.
“Kedatangan kita hari ini, katanya Menteri sudah memberikan disposisi, agar kami datang ke Minerba. Ketika kami datang ke Minerba, kami tidak bisa bertemu siapa pun.
Kami datang ke sini, tetapi tidak ada seorang pun yang mau menemui kami. Kami hanya bertemu dengan petugas di meja depan.
Semua orang mengatakan mereka sedang pergi ke luar kota. Tetapi kami sudah berada di sini selama berminggu-minggu,” kata Rico.
Rico menegaskan, jika dalam kurun satu hingga dua bulan ke depan Kementerian ESDM tidak kunjung memberikan kepastian hukum, TMS siap membawa sengketa perizinan ini ke lembaga arbitrase internasional.
“Kita akan tunggu 1-2 bulan ini,” tegas Rico.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.