Ambisi Danantara, Kuasai 40,12 Persen Saham BEI

Kepemilikan tersebut dimungkinkan setelah Otoritas Jasa Keuanganmenerbitkan aturan mengenai demutualisasi bursa efek.

Demutualisasi BEI merupakan salah satu mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganAturan tersebut memungkinkan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham bursa efek.

Ketiga lembaga itu yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Demutualisasi BEI dilakukan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih DahuluSkema tersebut dikenal pula sebagai right issue.

Setelah aksi korporasi tersebut, Danantara disebut akan memiliki 69 lembar saham BEI. Jumlah tersebut setara dengan 40,12 persen dari total saham BEI.

Sementara itu, Anggota Bursaakan menggenggam 88 lembar saham. Kepemilikan tersebut setara dengan 51,16 persen saham BEI.

Kemudian, empat lembar saham atau 2,32 persen dimiliki non-anggota bursa. Sebanyak 11 lembar saham lainnya atau 6,40 persen menjadi saham treasuri.

Nilai Nominal Saham BEI

Harga nominal saham BEI ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar per lembar. Harga nominal tersebut disebut tetap sebelum maupun setelah pelaksanaan right issue.

Setelah demutualisasi, total pemegang saham BEI meningkat menjadi 93 pihak. Komposisinya terdiri dari satu DIM, 88 pemegang saham Anggota Bursa, dan empat pemegang saham non-AB.

Empat pemegang saham non-AB masuk setelah Surat Persetujuan Anggota Bursadicabut. Mereka terdiri atas PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, dan PT Ekuator Swarna Sekuritas. Satu lainnya adalah PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Proses Demutualisasi BEI

BEI telah menggelar pertemuan dengan pemegang saham pada 30 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas rencana demutualisasi BEI.

Selanjutnya, Danantara menyampaikan minat membeli saham BEI pada 31 Juli 2026.

Direksi BEI kemudian menggelar pertemuan dengan Danantara pada 3 Agustus 2026. BEI juga menunjuk retainer lawyer dan konsultan business advisory untuk mendukung proses demutualisasi.

Pertemuan BEI dengan Danantara terkait Kick- Off Due Diligence tanggal 6 Agustus 2026. Proses Due Diligence dilaksanakan pada 11 Agustus s.d.

11 September 2026 yang saat ini dalam proses finalisasi final report.

Selanjutnya, DIM menyampaikan penunjukan konsultan valuasi, konsultan hukum, dan konsultan strategi bisnis. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mendukung proses due diligence melalui surat tertanggal 11 Agustus 2026.

BEI kemudian menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia pada 8 September 2026. Pertemuan tersebut membahas aspek teknis rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Rancangan Aturan OJK

Diketahui, OJK telah menerima draf Rancangan Peraturan OJKtentang demutualisasi pada 7 Agustus 2026.

Pembahasan tanggapan atas RPOJK kemudian dilakukan dalam rapat direksi BEI pada 12 Agustus 2026.

BEI selanjutnya mengikuti konsultasi publik dan permintaan tanggapan tertulis pada 14 Agustus 2026. Forum tersebut membahas RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Danantara, Bank Indonesia, dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesiadisebut turut menghadiri forum tersebut.

BEI kemudian menyampaikan tanggapan resmi kepada OJK melalui surat pada 19 Agustus 2026. Surat tersebut bernomor S-10843/BEI.HKM/08-2026 tentang Tanggapan Bursa atas RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Berdasarkan informasi terkini dalam dokumen tersebut, RPOJK masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, OJK membuka peluang Danantara memiliki saham BEI lebih dari 5 persen. Peluang tersebut dibuka melalui proses demutualisasi bursa yang akan diatur dalam Peraturan OJK

POJK mengenai ketentuan tersebut dijadwalkan terbit pada September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, berdasarkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat tiga entitas negara yang berpeluang menguasai saham BEI.

Ketiga entitas tersebut ialah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara.

Dalam rancangan POJK, batas maksimal kepemilikan saham BEI ditetapkan sebesar 5 persen bagi setiap pihak. Namun, batas tersebut tidak berlaku mutlak bagi pemegang saham strategis tertentu.

Hasan mengatakan pihak tertentu dapat memiliki saham BEI melebihi 5 persen dengan persetujuan OJK.

Proses tersebut mencakup pengajuan dan penelitian sesuai kriteria serta kondisi yang ditetapkan dalam POJK.

“Tapi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama yang menjadi pemegang saham strategis termasuk tiga pihak tadi (BI, Kemenkeu, Danantara), maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di BEI melampaui angka batasan di 5 persen,” kata Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Hasan menjelaskan, demutualisasi memungkinkan pihak di luar anggota bursa menjadi pemegang saham bursa efek.

Selama ini, kepemilikan BEI hanya terbatas pada perusahaan efek yang berstatus anggota bursa.

Meski demikian, masuknya pemegang saham baru tetap harus mengikuti mekanisme pengambilan keputusan. Proses tersebut juga membutuhkan persetujuan BEI melalui mekanisme yang berlaku.

Termasuk di dalamnya adalah proses penawaran saham kepada pihak yang akan menjadi pemegang saham.

“Sebelumnya tentu mekanisme dan skemanya ditetapkan melalui perubahan anggaran dasar, perubahan peraturan bursa, dan ditetapkan melalui forum RUPS (rapat umum pemegang saham) di bursa efek,” ucap Hasan.

Danantara Kebut Demutualisasi, Target Rampung 6 Pekan

Danantara memastikan akan masuk sebagai pemegang saham BEI. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi bursa yang ditargetkan rampung dalam 6-8 minggu ke depan.

Chief Investment Officer Danantara sekaligus CEO Danantara Investment ManagementPandu Sjahrir, mengatakan Danantara masuk melalui penugasan BPI Danantara.

Menurutnya, Danantara juga akan membawa modal baru untuk mendukung penguatan infrastruktur pasar modal. Salah satu penggunaannya adalah peremajaan teknologi BEI.

“Kita mengharapkan 6 sampai 8 minggu ke depan ini semua selesai, di mana kami melalui penugasan dari BPI Danantara akan masuk ke pasar modal, ke Bursa Efek Indonesia, yang nanti uangnya pun akan digunakan untuk peremajaan teknologi,” kata Pandu, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Pandu, demutualisasi menjadi salah satu fokus utama Danantara. Pasar modal yang sehat dinilai penting dalam membangun ekosistem investasi nasional.

“Menurut kami, demutualisasi pasar modal mungkin paling penting. Tidak ada sektor investasit di dunia di negara maju yang tidak memiliki pasar modal yang sehat,” ujarnya.

Pandu mencontohkan Amerika Serikat, China, dan India yang memiliki pasar modal dalam dan teruji. Ketiga negara tersebut juga telah melakukan demutualisasi bursa.

Bursa di negara-negara tersebut kemudian bertransformasi menjadi perseroan terbatas.

“Ketiga-tiganya juga sudah menjadi PT dan sudah fully demutualized. Yang paling baru itu India, itu pun 10 tahun yang lalu,” katanya.

Menurut Pandu, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan tersebut dengan mempercepat proses demutualisasi BEI. Selain peremajaan teknologi, Danantara juga ingin mendorong pengembangan berbagai kelas aset di pasar modal.

Pengembangan tersebut mencakup pasar saham hingga instrumen derivatif.

Dalam jangka pendek, Danantara menargetkan BEI menjadi salah satu pasar modal terbaik di Asia Tenggara. Target tersebut kemudian diarahkan untuk meningkatkan posisi BEI menjadi salah satu bursa terbaik di Asia.

“Kita harus bisa punya short-term aim bagaimana menjadi pasar modal terbaik di Asia Tenggara. Dari Asia Tenggara menjadi salah satu yang terbaik di Asia,” ujarnya.

Infrastruktur Pasar Modal Diperkuat

Pandu menilai penguatan infrastruktur pasar modal penting untuk mendukung agenda investasi Danantara. Menurutnya, perusahaan yang menjadi bagian dari investasi Danantara berpotensi melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO.

Karena itu, Indonesia harus memiliki pasar modal yang kompetitif dibandingkan negara lain. “Kita kalau mau nanti IPO, keinginan kami kan pasti di Indonesia.

Tapi Indonesia sendiri apakah sekompetitif dengan pasar modal lain? Itu yang harus kita siapkan,” kata Pandu.

Pandu juga mendorong kemudahan bagi perusahaan untuk masuk ke bursa. Peluang melakukan dual listing juga dinilai perlu dibuka apabila diperlukan.

“Kita harus mempermudah orang untuk melakukan IPO. Kita harus mempermudah juga untuk perusahaan-perusahaan yang bagus ingin masuk di Indonesia,” ujarnya.

Bukan Regulator Pasar Modal

Pandu menegaskan, Danantara tidak akan mengambil peran sebagai regulator setelah menjadi pemegang saham BEI. Fungsi regulasi pasar modal tetap berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan

“Di sini kita pemegang saham bursa efek. Our job is to make bursa efek kita menjadi makin kompetitif dan makin baik. Sesimpel itu,” kata Pandu.

Danantara nantinya berperan sebagai pemegang saham yang mendorong penguatan fungsi bursa. Sementara itu, OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal.

Pandu mengatakan Danantara akan memberikan arahan strategis kepada BEI. Namun, implementasi dan keputusan operasional tetap menjadi kewenangan jajaran direksi BEI.

Menurut dia, jajaran direksi perlu memiliki ruang untuk menerjemahkan arah strategis tersebut. Danantara juga telah berkomunikasi dengan BEI terkait arah pengembangan bursa ke depan.

Soroti Daya Saing Pasar Modal

Pandu menilai, penguatan pasar modal membutuhkan sense of crisis di kalangan pemangku kepentingan. Indonesia, kata dia, perlu menyadari bahwa pasar modal domestik masih membutuhkan banyak pembenahan.

“Sense bahwa kita bukan yang terbaik, kita masih harus perlu banyak belajar. Sense bahwa kita akan selalu berubah, kalau enggak kita yang akan diubah,” ujarnya.

Menurut Pandu, evaluasi MSCI sebelumnya harus menjadi momentum mempercepat pembenahan pasar modal. Pembenahan tersebut antara lain menyangkut konsentrasi kepemilikan dan praktik perdagangan saham yang tidak sehat.

Dia menilai penguatan aturan harus disertai sanksi yang memberikan efek jera kepada pelanggar. “Di Amerika kan dilakukan sanksi yang dalam.

Sanksinya jangan Rp500 juta, contohnya. Harus jauh lebih besar biar ada juga efek jera,” katanya.

Di sisi lain, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan kemudahan akses ke pasar modal. Kemudahan tersebut mencakup proses IPO dan akses perusahaan terhadap pasar modal Indonesia.

“Kita harus membuat pasar modal kita sekompetitif pasar modal lain,” ujarnya.

Pandu mengatakan penegakan aturan, kemudahan akses, dan pembenahan infrastruktur harus berjalan bersamaan. Kombinasi tersebut dinilai penting agar BEI mampu menjadi salah satu bursa terbaik di kawasan.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.