Bahlil Rangkap Jabatan, PWYP Soroti Risiko Hilirisasi di Atas Transisi Energi

Koalisi Publish What You PayIndonesia menilai, tanpa batas kewenangan dan indikator kinerja yang jelas, kebijakan tersebut berisiko memperpanjang ketergantungan terhadap batu bara alih-alih mempercepat transisi menuju energi bersih.

Bahlil kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya MineralPresiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai menko pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2026.

Namun, Peraturan Presidenyang mengatur struktur, kewenangan, dan kementerian yang akan dikoordinasikan oleh pos baru tersebut belum terbit.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menilai, penyatuan hilirisasi dan transisi energi dalam satu nomenklatur belum tentu menyelesaikan pertentangan di antara kedua agenda tersebut.

Sebaliknya, penggabungan itu berisiko menjadikan transisi energi sekadar label apabila pemerintah tidak menetapkan target yang dapat diukur.

“Menggabungkan transisi energi dengan hilirisasi yang masih bertumpu pada batubara, baik yang digasifikasi maupun yang dibakar di PLTU captive untuk smelter nikel, berisiko menjebak kita dalam solusi palsu.

Di KTT G20 Rio de Janeiro pada November 2024, Presiden menyampaikan rencana menghentikan PLTU batu bara dan pembangkit fosil dalam 15 tahun, serta optimisme mencapai net zero emission sebelum 2050.

Janji itu sulit diukur ketika pos yang sama justru mendorong proyek yang mengunci permintaan batu bara untuk jangka panjang,” kata Aryanto dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.

PWYP menyoroti dua contoh yang dinilai memperlihatkan kontradiksi tersebut. Pertama, proyek hilirisasi batu bara yang justru mempertahankan permintaan terhadap bahan bakar fosil.

Kedua, pengembangan industri nikel yang masih mengandalkan pembangkit listrik tenaga uapcaptive berbasis batu bara.

Dalam siaran persnya, PWYP menyebut proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik Arutmin dan KPC melalui PT Bumi Etam Chemical membutuhkan sekitar 7,7 juta ton batu bara kalori rendah per tahun.

Proyek dengan nilai investasi USD2,5 miliar itu melakukan peletakan batu pertama pada 31 Agustus 2026 di Kutai Timur dan ditargetkan mulai berproduksi pada akhir 2029.

Di sektor nikel, PWYP mengutip data Centre for Research on Energy and Clean Airdan Global Energy Monitor yang mencatat kapasitas PLTU captive beroperasi mencapai 19,3 gigawattpada 2025.

Kapasitas tersebut berpotensi melampaui 31 GW jika proyek yang masih dalam konstruksi dan perencanaan turut dihitung. Ekspansinya terkonsentrasi di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

PWYP juga menyoroti produksi batu bara nasional pada 2024 yang mencapai 836,1 juta ton. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat batas 400 juta ton dalam Rencana Umum Energi Nasional yang diatur melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2017.

Selain persoalan arah kebijakan energi, PWYP mempertanyakan desain tata kelola ketika sejumlah fungsi strategis berada di bawah kendali satu pejabat.

Menurut koalisi, Bahlil memegang tiga peran yang saling berkaitan, yakni Menteri ESDM yang menangani sektor hulu dan perizinan, Menko yang mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, serta Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sebagai Menteri ESDM, Bahlil juga menjabat Ketua Harian Dewan Energi Nasional sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007.

PWYP turut mencatat Bahlil menempatkan kantor Menko di Kementerian ESDM karena, menurutnya, 90 persen investasi hilirisasi berada di sektor tersebut.

Aryanto menilai konsentrasi fungsi regulator, koordinator, dan pelaksana percepatan proyek berpotensi melemahkan mekanisme koreksi internal, terutama ketika target hilirisasi berbenturan dengan target transisi energi.

“Ketika regulator, koordinator, dan pihak yang mempercepat proyek adalah orang yang sama dan berkantor di gedung yang sama, tidak ada lapis internal yang menguji keputusan saat target hilirisasi berbenturan dengan target transisi. Ini masalah desain tata kelola” ujar Aryanto.

Karena itu, PWYP menilai Perpres pembentukan kementerian koordinator tersebut perlu menetapkan pembagian kewenangan secara tegas. Tanpa batas yang jelas, percepatan proyek berisiko berjalan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

PWYP juga menilai hambatan hilirisasi batu bara bukan semata-mata persoalan koordinasi antarkementerian, melainkan menyangkut keekonomian proyek.

Koalisi merujuk catatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Mei 2025 yang menyebut tujuh perusahaan masih menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban hilirisasi, yakni Arutmin, KPC, Adaro, Kideco, Multi Harapan Utama, Tanito Harum, dan Berau Coal.

Pelaku usaha, menurut dokumen tersebut, meminta adanya jaminan keekonomian proyek.

Salah satu instrumen yang menjadi sorotan ialah insentif royalti 0 persen untuk volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah.

PWYP menyebut insentif tersebut dimungkinkan berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 25 Tahun 2021, tetapi peraturan menteri pelaksananya belum terbit saat informasi itu disusun.

Setelah rapat di DPR pada 6 Mei 2025, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyatakan insentif tersebut “dapat, tapi juga bisa tidak dapat”, bergantung pada keekonomian proyek.

Aryanto mengingatkan, keberadaan kementerian koordinator tidak otomatis membuat proyek yang secara ekonomi belum layak menjadi layak. Ia juga menyoroti risiko pemberian insentif yang berlebihan untuk mempertahankan proyek berbasis fosil.

“Kemenko tidak menyelesaikan soal keekonomian. Risikonya, pos ini dapat menjadi saluran untuk menambah insentif, mulai dari royalti 0 persen hingga kemudahan perpanjangan izin, agar proyek fosil yang tidak layak terkesan layak.

Biayanya ditanggung negara lewat penerimaan royalti yang hilang,” kata Aryanto.

PWYP turut mempertanyakan siapa yang akan menerima manfaat dan menanggung dampak dari transisi energi.

Menurut koalisi, percepatan kebijakan tanpa perencanaan yang berkeadilan berpotensi memindahkan beban kepada pekerja, masyarakat sekitar kawasan industri, dan daerah yang bergantung pada batu bara.

Di sektor nikel, PWYP mencontohkan kondisi PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali Utara.

Berdasarkan siaran pers tersebut, perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerjasecara bertahap sejak 5 Agustus 2026 terhadap sekitar 1.900 dari total 6.325 pekerjanya, di tengah proses penundaan kewajiban pembayaran utang

Koalisi juga menyoroti dampak lingkungan di kawasan industri nikel Morowali dan Halmahera, termasuk deforestasi, pencemaran udara dan air, serta persoalan hak masyarakat adat.

Sementara itu, rencana penghentian PLTU dalam 15 tahun dinilai membutuhkan persiapan bagi daerah penghasil batu bara yang masih bergantung pada dana bagi hasil dan royalti.

Tanpa diversifikasi ekonomi, daerah-daerah tersebut berpotensi menghadapi tekanan fiskal ketika industri batu bara menyusut.

PWYP menilai hilirisasi batu bara tidak menyelesaikan persoalan tersebut karena berisiko hanya menunda transisi.

Koalisi mendorong moratorium izin baru, target penurunan produksi yang terukur dan transparan, diversifikasi usaha pertambangan batu bara, serta pemetaan ekonomi daerah dan pelatihan ulang pekerja.

Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK menegaskan transisi energi perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kelompok yang paling rentan.

“Transisi energi yang hanya dikejar kecepatannya akan memindahkan beban ke pihak yang paling lemah: pekerja smelter yang bisa kehilangan pekerjaan ketika perusahaan tertekan, daerah penghasil batu bara yang belum punya rencana ekonomi pasca-tambang, dan masyarakat tapak yang menanggung pencemaran.

Kemenko ini perlu menjawab satu pertanyaan sejak awal: transisi untuk siapa?” kata Ariyansah NK.

Selain persoalan energi dan ketenagakerjaan, PWYP mempertanyakan keterbukaan data mengenai nilai tambah yang benar-benar dinikmati perekonomian domestik.

Koalisi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang menafsirkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangansecara prioritas untuk hilirisasi harus mendahulukan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri sebelum memenuhi kebutuhan rantai pasok global.

Namun, PWYP menyatakan kriteria, penilai, daftar pemohon, dan hasil penilaian WIUP prioritas belum terbuka bagi publik.

Peneliti PWYP Indonesia Wicitra Diwasasri menilai keterbukaan diperlukan agar klaim keberhasilan hilirisasi dapat diperiksa berdasarkan manfaat ekonomi yang benar-benar tinggal di Indonesia.

“Hilirisasi nikel kerap disebut berhasil, tetapi publik belum bisa memeriksa berapa nilai tambah yang benar-benar tinggal di dalam negeri.

Tanpa indikator yang terukur dan proses yang terbuka, tafsir MK soal rantai pasok domestik tidak bisa diawasi,” kata Wicitra.

Enam Tuntutan PWYP kepada Pemerintah Perjelas Hilirisasi-Transisi Energi

PWYP mendesak pemerintah memastikan kementerian koordinator baru memiliki batas kewenangan yang jelas dan menjalankan agenda hilirisasi tanpa mengaburkan target transisi energi.

Koalisi mengajukan enam tuntutan. Pertama, pemerintah perlu memisahkan proyek hilirisasi yang mengunci ketergantungan pada energi fosil dari proyek yang benar-benar menurunkan emisi domestik.

Peta jalan tersebut juga harus selaras dengan rencana penghentian PLTU dalam 15 tahun dan target net zero emission sebelum 2050.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan indikator nilai tambah dan rantai pasok domestik yang terukur sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 202/PUU-XXIII/2025.

Ketiga, pemerintah harus menyiapkan rencana transisi berkeadilan bagi pekerja, masyarakat terdampak, serta daerah penghasil batu bara dan nikel.

Rencana itu mencakup perencanaan fiskal daerah pascatambang, perlindungan dan pelatihan ulang pekerja, data penerima manfaat, mekanisme keberatan, serta pelibatan bermakna perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan.

Keempat, bentuk dan nilai insentif hilirisasi untuk setiap proyek, termasuk status pengaturan royalti 0 persen, perlu dibuka kepada publik. Kelima, data emisi PLTU captive di kawasan industri harus dapat diakses dan diunduh masyarakat.

Keenam, pemerintah perlu menetapkan batas kewenangan tertulis antara Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kemenko Perekonomian, serta satuan tugas terkait.

Proses pemberian WIUP prioritas juga harus transparan, mulai dari kriteria, penilai, daftar pemohon, hingga hasil penilaian.

Bagi PWYP, penggabungan hilirisasi dan transisi energi baru dapat dinilai berhasil jika pemerintah mampu membuktikan bahwa peningkatan nilai tambah berjalan seiring dengan penurunan emisi, perlindungan pekerja, keterbukaan tata kelola, dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.