BEI Matangkan Kerja Sama Single Stock dengan Hong Kong

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa kesepakatan tingkat awal mengenai pengembangan produk berbasis saham tunggal lintas bursa tersebut telah berhasil diselesaikan secara formal.

“Oh kalau yang dengan single stock itu MoU dengan Hong Kong Exchange itu sudah selesai,” kata Jeffrey di Jakarta, dikutip Rabu, 30 September 2026.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman antar bursa usai, fokus koordinasi saat ini beralih pada pemenuhan aspek kelembagaan dan koordinasi ketat dengan pihak regulator jasa keuangan nasional.

“Saat ini sedang proses kami dengan OJK,” ungkap Jeffrey.

Mengenai garis waktu peluncuran resmi produk investasi lintas batas ini, otoritas bursa memproyeksikan integrasi sistem dan perizinan dapat tuntas dalam kurun beberapa bulan mendatang.

“Mungkin awal tahun depan,” tutur Jeffrey Hendrik saat memperkirakan tenggat peluncuran produk tersebut di pasar domestik.

Inisiatif kerja sama dengan Hong Kong Exchange ini diharapkan dapat memperkaya variasi produk investasi berjangka dan derivatif yang tersedia di bursa domestik, sekaligus memperluas jangkauan akses investor internasional terhadap pasar modal Indonesia.

Transaksi Short Selling

Sehari sebelumnya, Bursa Efek Indonesia juga telah menyampaikan kesiapan peluncuran fasilitas transaksi short selling bagi para pelaku pasar modal domestik.

Perdagangan fitur baru tersebut dijadwalkan dapat dimanfaatkan oleh para investor mulai 1 Oktober 2026.

short selling akan kami umumkan setelah pasar tutup,” kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik di Jakarta, dikutip Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa jumlah emiten yang masuk ke dalam daftar perdana transaksi ini tergolong terbatas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta evaluasi awal terhadap respons dan dinamika pasar.

“Ada lima,” ujar Jeffrey Hendrik saat mengonfirmasi jumlah emiten yang disiapkan dalam jajaran saham short selling tersebut.

Terkait dengan kesiapan fasilitator perdagangan, pihak otoritas bursa mencatat baru terdapat 2 Anggota Bursa yang telah secara resmi memenuhi seluruh regulasi dan perizinan untuk memfasilitasi transaksi ini bagi para nasabahnya.

“Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” tutur Jeffrey.

Ia menegaskan bahwa fasilitas ini diperuntukkan bagi investor yang sudah memiliki pengalaman bertransaksi di pasar modal.

Investor diwajibkan telah memiliki rekening reguler selama setidaknya 6 bulan sebelum mengajukan pembukaan rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang ditunjuk.

“Jumlah investornya seharusnya sekarang sedang dalam proses pembukaan rekening short selling di masing-masing Anggota Bursa sesuai dengan peraturan demikian dan memenuhi persyaratan sudah enam bulan memiliki rekening reguler,” ucap Jeffrey.

Mekanisme transaksi short selling diposisikan sebagai instrumen pelengkap guna membantu pemodal dalam menyusun strategi investasi, terutama saat kondisi pasar mengalami fluktuasi.

Meski demikian, pihak bursa tetap mengingatkan akan profil risiko yang melekat pada transaksi jenis ini.

“Jadi short selling ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya,” kata Jeffrey.

Otoritas bursa menekankan pentingnya pemahaman mendalam dari para pemodal sebelum memanfaatkan instrumen ini dalam portofolio mereka.

“Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” lanjut Jeffrey.

Pengenalan fitur perdagangan short selling merupakan bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia dalam memperluas variasi produk investasi dan meningkatkan likuiditas pasar modal nasional agar semakin berdaya saing di tingkat regional.

Sebanyak 92 Saham Dikeluarkan

Tidak hanya itu. BEI juga telah mengambil langkah strategis kembali diambil oleh PT Bursa Efek Indonesia atau BEI guna meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme perdagangan di Pasar Modal Indonesia.

Otoritas bursa secara resmi memberlakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin, 28 September 2026.

Penyesuaian ini ditandai dengan penerbitan Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang telah disahkan pada Jumat, 25 September 2026.

Langkah penyempurnaan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan atau continuous improvement yang dilakukan BEI usai mengevaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction serta menyelaraskan kebijakan lain di pasar modal.

Penyesuaian regulasi berfokus pada relevansi kriteria Papan Pemantauan Khusus terhadap kondisi pasar terkini, termasuk reformasi transparansi, harga minimum, likuiditas, porsi saham publik atau free float, hingga aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan Bursa berjalan seirama dengan dinamika pasar, tanpa mengesampingkan fungsi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai sarana perlindungan investor.

“Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery,” kata Iding dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.