ESDM Perketat Aturan Jasa Tambang, Hindari Emiten Grup Adaro, Bakrie, dan Barito

ESDM Perketat Jasa Tambang, Kapan Anak Usaha Masih Boleh Dipakai?Asing Net Sell Rp1,84 Triliun Sepekan, EMAS-BRMS Jadi Tujuan Asing

DEWA Sebut Dampak Tidak Material

PT Darma Henwa Tbkmenjadi salah satu contoh emiten yang memberikan penjelasan terkait penerapan aturan tersebut. DEWA mengatakan kepada Stockbit bahwa keputusan menteri tersebut tidak memberikan dampak material bagi perseroan.

Hal ini berkaitan dengan kontrak DEWA dengan PT Kaltim Prima Coaldan PT Arutmin Indonesia yang menurut perseroan berkaitan dengan proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri melalui domestic market obligation atau DMO.

Dalam pemberitaan yang mengutip keterangan DEWA kepada Stockbit, perseroan juga menyebut keterlibatannya sebagai kontraktor KPC dan Arutmin telah dilaporkan oleh kedua perusahaan serta memperoleh persetujuan Menteri ESDM dalam proses RKAB tahunan.

DEWA juga menyatakan dirinya merupakan kontraktor pertambangan independen bagi kedua perusahaan tersebut.

Dengan demikian, penerapan aturan baru tersebut tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya hubungan dalam satu kelompok usaha.

Status kegiatan, struktur hubungan antara pemegang izin dan kontraktor, serta persetujuan pemerintah menjadi faktor yang turut menentukan.

Di sisi lain, perubahan aturan tersebut juga menempatkan kontraktor pertambangan independen sebagai salah satu kelompok yang diperhatikan pasar.

Stockbit mencatat saham kontraktor independen seperti PT United Tractors Tbkdan PT Delta Dunia Makmur Tbkmenguat pada perdagangan Selasa, masing-masing sebesar 3,28 persen dan 12,75 persen.

Pergerakan harga tersebut terjadi bersamaan dengan perhatian pasar terhadap kebijakan baru ESDM.

Namun, perubahan harga saham pada satu hari perdagangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kenaikan tersebut disebabkan oleh kebijakan tersebut.

Secara lebih luas, aturan baru ini membuat struktur hubungan antara perusahaan tambang dan penyedia jasa pertambangan kembali menjadi perhatian.

Bagi grup dengan integrasi operasi yang tinggi, besarnya dampak akan bergantung pada seberapa jauh kegiatan jasa pertambangan masih bertumpu pada entitas dalam satu grup.

Sementara itu, keberadaan pengecualian membuat implementasi aturan menjadi faktor penting yang masih harus diperhatikan setelah Kepmen tersebut mulai berlaku.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.