Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.
Langkah tersebut menyusul penerbitan puluhan daftar saham dari kategori FCA kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus untuk dikembalikan ke papan perdagangan reguler atau continuous auction.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian atas pertanyaan pelaku pasar dan media mengenai kejelasan penerapan aturan evaluasi FCA dan penghapusan floor price Rp50 secara bersamaan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa Perubahan Peraturan tersebut resmi diberlakukan setelah mengantongi izin dari otoritas terkait.
“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” kata Jeffrey dalam pesan tertulis dikutip Ahad, 27 September 2026.
Penjelasan tersebut juga dipertegas oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy. Ia memastikan bahwa jadwal implementasi penyempurnaan papan khusus ini berjalan serentak dengan penyesuaian harga minimum saham.
“Implementasi bersamaan dengan penghapusan harga minimum 28 sep,” ujar Irvan.
Irvan menjelaskan, penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus FCA secara menyeluruh.
Kebijakan ini diselaraskan dengan kebijakan bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024.
Menurut dia, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini.
Hal itu mencakup penyelarasan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, serta aktivitas perdagangan.
Melalui penyempurnaan ini, BEI ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor. Karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.
Sementara penyesuaian atau penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI.
Dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi dengan penerapan Non-Cancellation Period.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.
Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar.
Kebijakan tersebut berfokus meningkatkan price discovery dengan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor.
Secara teknis, bursa telah mengeluarkan Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 25 September 2026 untuk berlaku efektif per 28 September 2026.
Kriteria yang Dihapus, Apa Saja?
Adapun perubahan pada Peraturan I-X dilakukan dengan menghapus kriteria sebagai berikut:
Kriteria 1 yang dihapus mengatur bahwa Perusahaan Tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51,00, likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta serta volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham.
Kriteria 6 yang dihapus mengatur kondisi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat untuk Papan Utama atau Papan Pengembangan (kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta saham dan di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat), atau Peraturan Nomor I-V untuk Papan Akselerasi (kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat).
Kriteria 7 yang dihapus mencakup kriteria memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kriteria 10 yang dihapus meliputi ketentuan dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Serta menambahkan ketentuan pada Bab V.5 bahwa dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.
Sedangkan Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus memuat penyesuaian berupa penambahan ketentuan Non-Cancellation Period yang dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.
Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP.
Terkait dengan perubahan I-X tersebut dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp50 menjadi Rp1, maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction di pasar reguler per tanggal 28 September 2026.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.