Agenda tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 tahun 2026.
Ziarah ke TMP Kalibata menjadi bagian dari rangkaian peringatan yang digelar Kementerian ESDM menjelang puncak Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memperkuat semangat pengabdian di sektor energi dan sumber daya mineral.
Selain ziarah dan tabur bunga, rangkaian peringatan tahun ini sebelumnya juga diisi dengan kegiatan sosial berupa donor darah yang melibatkan pegawai Kementerian ESDM, badan usaha, hingga asosiasi di sektor energi dan sumber daya mineral.
Kegiatan donor darah tersebut menargetkan penghimpunan sebanyak 2.000 pendonor yang tersebar di 10 lokasi unit kerja Kementerian ESDM.
Pelaksanaannya berlangsung secara bertahap mulai 15 September 2026 di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumidan dijadwalkan berakhir pada 1 Oktober 2026 di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Bahlil mengapresiasi partisipasi pegawai, badan usaha, dan berbagai pihak yang ikut dalam kegiatan donor darah tersebut. Menurut dia, kesediaan menyumbangkan darah merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Saya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Ibu yang telah mau untuk memberikan bagian yang dimiliki dalam tubuhnya, yaitu berbentuk darah, dalam rangka membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan darah,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kegiatan sosial tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi, tetapi juga mencerminkan semangat pengabdian insan sektor mineral dan batu bara kepada masyarakat.
“Dan darah hari ini, meski setetes, kita maknai untuk khususnya dirinya Minerba, jangankan tugas, darah pun kita sumbangkan kepada rakyat, bangsa dan negara. Itu substansinya,” kata Bahlil.
Ketua Penyelenggara Donor Darah HUT Pertambangan dan Energi ke-81, Triwinarno, mengatakan kegiatan donor darah digelar secara berkelanjutan di sejumlah unit kerja Kementerian ESDM dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem sektor energi dan sumber daya mineral.
“Secara keseluruhan dapat kami laporkan kepada Bapak Menteri bahwa kegiatan donor darah ini dilaksanakan dengan target sebanyak 2.000 peserta,” ujar Tri.
Antusiasme peserta juga terlihat dalam pelaksanaan donor darah di Balai Sudirman, Jakarta. Pendaftaran bahkan ditutup pada pukul 09.00 WIB setelah jumlah peserta mencapai lebih dari 1.000 orang.
Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tersebut kemudian dipindahkan ke Balai Sudirman karena lokasi awal sedang menjalani proses rekonstruksi.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ESDM menggandeng Rumah Sakit Dharmais dan Rumah Sakit Cipto MangunkusumoKolaborasi tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan donor darah yang melibatkan pegawai internal maupun para pemangku kepentingan sektor energi dan sumber daya mineral.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 tidak hanya diisi agenda kedinasan, tetapi juga kegiatan sosial dan penghormatan kepada jasa para pahlawan.
Agenda Bahlil melakukan ziarah dan tabur bunga di TMP Kalibata pada Selasa pagi menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan tersebut.
Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pukul 07.30 WIB, sebelum rangkaian kegiatan HUT Pertambangan dan Energi ke-81 berlanjut dengan agenda lainnya.
Dengan mengusung semangat pengabdian, rangkaian peringatan HUT Pertambangan dan Energi ke-81 diharapkan menjadi momentum bagi ESDM untuk memperkuat kontribusi sektor energi dan sumber daya mineral bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Izin Penyalur LPG Diperketat
Seiring dengan perayaan HUT, Kementerian ESDM juga memperketat proses persetujuan penyalur Liquefied Petroleum GasPengetatan ini dilakukan usai tingkat risiko kegiatan usaha tersebut naik menjadi Menengah Tinggi.
Hingga 21 September 2026, sebanyak 92 dari 233 permohonan persetujuan penyalur LPG ditolak karena dokumen yang tidak sesuai.
Perubahan klasifikasi risiko tersebut membuat penyalur LPG dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia47302 wajib menjalani evaluasi dan verifikasi teknis oleh kementerian teknis sebelum persetujuan diterbitkan.
Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Christina Meiwati Sinaga, mengatakan penguatan tata kelola distribusi LPG dilakukan untuk menjamin ketersediaan energi nasional sekaligus memastikan kegiatan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Christina, perubahan mekanisme persetujuan merupakan tindak lanjut dari Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
Sesuai aturan tersebut, klasifikasi risiko kegiatan penyaluran LPG berubah menjadi Menengah Tinggi. Dengan perubahan tersebut, penerbitan Persetujuan Penyalur membutuhkan verifikasi dari kementerian teknis.
“Kontrak atau perjanjian kerja sama antara Penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas merupakan dokumen krusial yang harus diverifikasi ketepatan datanya sebelum perizinan diberikan.
Atas dasar itu, untuk KBLI 47302 wajib dilakukan evaluasi dan verifikasi teknis dokumen kontrak terlebih dahulu,” pungkas Christina dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 September 2026.
Dia menegaskan, proses verifikasi tidak semata-mata menjadi tahapan administratif, tetapi ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan izin.
Christina mengatakan, verifikasi juga diperlukan agar pelaku usaha terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Ketatnya proses verifikasi tercermin dari realisasi permohonan persetujuan yang masuk ke Ditjen Migas. Hingga 21 September 2026, pemerintah telah menerima 233 permohonan persetujuan penyalur LPG.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 permohonan telah disetujui atau approved. Sementara 59 permohonan masih dalam proses evaluasi.
Adapun 92 permohonan lainnya ditolak setelah ditemukan berbagai ketidaksesuaian dokumen.
Persoalan tersebut antara lain pemohon tidak melampirkan kontrak, kontrak yang disampaikan tidak lengkap, masa berlaku kontrak telah habis, hingga adanya ketidaksesuaian dalam pengisian data.
Di tengah proses pengetatan tersebut, pemerintah mencatat skala distribusi LPG di Indonesia cukup besar.
Christina menyebut LPG menjadi salah satu sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta metrik tonsepanjang 2025.
Konsumsi tersebut terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG umum atau nonsubsidi.
Jumlah penyalur LPG juga mencapai 6.942 penyalur di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,4 persen atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.
“LPG merupakan sumber energi utama masyarakat dengan konsumsi nasional mencapai 9,26 juta MT pada 2025, yang terdiri dari 8,52 juta MT LPG bersubsidi dan 0,74 juta MT LPG Umum atau non-subsidi.
Dari total 6.942 penyalur LPG di Indonesia, sebanyak 99,4 persen atau 6.901 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga.
Karena perannya yang sangat vital, Pemerintah harus memastikan seluruh penyalur beroperasi secara legal, tertib administrasi, dan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.