PR pertama yang harus diselesaikan Suahasil ialah  meningkatkan kredibilitas asumsi makro dan penerimaan negara.
CORE Indonesia mencatat, kurs rupiah bergerak di atas asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar AS, dan realisasi harga minyak mentah Indonesia pada semester I 2026 berada di kisaran USD85 hingga USD90 per barel, jauh di atas asumsi US$70.
“Akibatnya beban subsidi dan kompensasi energi naik, bunga utang dalam mata uang asing bertambah, dan proyeksi defisit 2026 melebar dari 2,68 persen menjadi 2,85 persen PDB,” tulis CORE Indonesia dalam rilisnya dikutip, Kamis, 17 September 2026.
CORE Indonesia menyebut utang pemerintah kini menembus Rp10.294 triliun dengan beban bunga sekitar Rp599 triliun setahun, hampir seperlima belanja pemerintah pusat.
“Di sisi penerimaan, porsi penerimaan negara bertahan di sekitar 12 persen PDB, di bawah Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina, dan RAPBN 2027 masih merancang angka 12,01 sampai 12,40 persen PDB, dengan batas bawah yang lebih rendah dari APBN 2026,” jelasnya.
Pekerjaan kedua ialah membenahi beban yang dijalankan di luar APBN dan tekanan pada keuangan daerah.
CORE Indonesia menyebut penempatan dana pemerintah di bank Himbara dirancang hingga sekitar Rp400 triliun, pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mencapai Rp240 triliun dengan jaminan Dana Desa, DAU, dan DBH.
“Utang kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina serta rencana pengalihan pengelolaan utang Kereta Cepat Whoosh ke SMV serta penugasan investasi lewat Danantara menambah daftar itu,” ungkap mereka.
CORE Indonesia menilai, beban tersebut tidak tercatat sebagai defisit, tetapi sewaktu-waktu bisa menjadi tagihan APBN.
Pemetaan risiko fiskal dalam KEM PPKF 2027 pun hanya mencatat tiga sumber kewajiban bersyarat, terangnya, tidak satu pun dari beban di atas.
“Fitch dan Moody’s menilai keterbukaan ini kurang dan memangkas prospek peringkat Indonesia, sementara S&P menahan peringkatnya,” tulis CORE Indonesia.
“Tekanan serupa terasa di daerah.
Pagu Transfer ke Daerah 2026 ditetapkan Rp693 triliun atau turun sekitar 24,6 persen dari alokasi UU APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun, sementara lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer pusat dan tetap wajib menjalankan enam layanan dasar,” tambah mereka.
PR ketiga yang harus diperhatikan Menkeu ialah memperbaiki kualitas belanja. CORE Indonesia mencatat belanja negara tumbuh 18,62 persen secara tahunan sampai akhir Juli 2026, tetapi kenaikan itu belum diikuti perbaikan hasil.
Menurut mereka, efisiensi selama ini lebih banyak berupa pemotongan anggaran, tanpa menilai program mana yang hasilnya paling lemah.
“Program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih menyerap anggaran besar tanpa membuka biaya satuan dan data penerimanya,” jelasnya.
CORE Indonesia berpandangan, kesempatan pertama mengerjakan ketiga PR tersebut ada di pembahasan RAPBN 2027 di DPR, yaitu untuk membuat asumsi makro lebih realistis, mencatat seluruh kewajiban yang bisa jatuh ke APBN, dan memulihkan transfer ke daerah secara terukur.
Penerimaan pajak dinilai juga perlu dinaikkan dengan memperluas jumlah pembayar pajak, antara lain melalui pajak kekayaan, pajak keuntungan modal, dan pajak karbon, disertai evaluasi atas insentif tax holiday dan tax allowance.
“Perbaikan belanja dimulai dengan menilai efisiensi dari hasilnya, bukan dari besarnya anggaran yang dipotong.
Penilaian itu perlu ditopang dengan membuka biaya satuan dan data penerima program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih,” sebut CORE Indonesia.
Keterbukaan juga dirasa perlu diperbaiki dengan mencatat beban Danantara, SMV, penempatan dana di bank Himbara, dan utang kompensasi energi dalam Nota Keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Menurut CORE Indonesia, Koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK melalui KSSK, dengan Danantara dan BUMN soal pembagian tanggung jawab atas risiko proyek, serta dengan DPR dan pemerintah daerah perlu dibangun sejak awal, sebelum pemotongan diputuskan.
“Siapa pun yang menjabat, kredibilitas fiskal dibuktikan lewat realisasi, bukan figur menterinya, dan masalah mendasarnya akan semakin mahal jika terus ditunda,” jelas CORE Indonesia.
KSPI Desak Menkeu Suahasil Hapus Pajak JHT Pekerja Jadi Nol Persen
Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesiamendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk meninjau ulang regulasi pemotongan Pajak Penghasilanatas dana Jaminan Hari Tuamilik pekerja.
Buruh meminta tarif pajak pencairan dana pensiun tersebut dihapuskan alias dipatok sebesar 0 persen.
Sorotan tersebut ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan Kementerian Keuangan yang baru agar memprioritaskan pembebasan beban fiskal atas tabungan masa depan kaum pekerja.
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak atas manfaat JHT saat ini yang dikenakan tarif hingga 5 persen sangat memberatkan buruh, terutama mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerjaatau memasuki masa pensiun.
“Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan masyarakat terkait pajak Jaminan Hari Tua itu adalah 0 persen.
Sekarang ini kan dikenakan 5 persen, pajaknya kami minta 0 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring terkait Usulan Kenaikan Upah Minimum 2027, pada Rabu, 16 September 2026.
Iqbal menekankan bahwa dana JHT pada dasarnya merupakan hasil akumulasi tabungan pekerja dari pemotongan gaji bulanan yang telah dikenakan pajak pendapatan saat masih aktif bekerja.
Oleh sebab itu, pengenaan pajak kembali saat pekerja mencairkan hak tabungan hari tuanya dinilai sebagai bentuk pemajakan gandayang menggerus jaminan perlindungan sosial.
Tuntutan pembebasan pajak JHT ini menjadi salah satu paket krusial dari lima poin reformasi ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkan KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh
Selain isu pajak JHT, KSPI juga mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Hari ini KSP-PB diundang oleh Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan DPR RI untuk memberikan masukan langsung terkait draf aturan baru tersebut,” kata Iqbal.
Isu krusial lainnya yang disuarakan adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Dayaguna memberikan kepastian status kerja bagi para buruh.
KSPI juga menuntut penghapusan skema formula pesangon PHK sebesar 0,5 kali yang tercantum dalam aturan turunan terdahulu, untuk dikembalikan menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 168.
“Ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali harus dihapus dan diganti menjadi paling sedikit 1,0 kali, sesuai dengan amar putusan MK Nomor 168 yang mengikat,” tegas Said Iqbal.
Paket tuntutan perlindungan sosial dan pengupahan ini akan dikawal secara bertahap melalui dialog legislatif dan aksi penyampaian aspirasi publik secara terukur di tingkat pusat maupun daerah.
KSPI berharap Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan segera merespons tuntutan hapus pajak JHT ini demi menjaga daya beli dan ketahanan finansial masyarakat kelas pekerja.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.