IHSG Diproyeksi Uji 6.208–6.258, Empat Saham ini Menarik DiperhatikanAstra AgroCetak Laba Rp1,10 Triliun, Melonjak 56,5 Persen di Tengah Tren B50
Besarnya aktivitas pasar tersebut juga tercermin dari jumlah investor.
BCA Sekuritas, mengutip laporan kinerja BEI, mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 20,3 juta pada akhir 2025 atau meningkat hampir 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data OJK memberikan angka yang lebih rinci. Hingga Desember 2025, jumlah investor pasar modal tercatat 20,36 juta atau bertambah 5,49 juta investor secara tahunan. Pertumbuhannya mencapai 36,95 persen.
OJK juga mencatat RNTH saham sepanjang 2025 sebesar Rp18,07 triliun, naik signifikan dari Rp12,85 triliun pada 2024. Bahkan pada Desember 2025, RNTH bulanan mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar Rp27,19 triliun.
Dari sisi neraca, BEI juga memiliki basis aset yang cukup besar. Total aset BEI pada akhir 2025 mencapai Rp14,78 triliun, tumbuh 32 persen secara tahunan.
Sementara ekuitas meningkat 14 persen menjadi Rp9,45 triliun. Data tersebut disampaikan BEI dalam laporan kinerja yang dikutip ANTARA dan BCA Sekuritas.
Besarnya skala tersebut menjadi konteks penting ketika struktur kepemilikan BEI mulai berubah melalui proses demutualisasi.
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada September 2026.
Peraturan tersebut diundangkan pada 17 September 2026 dan menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.
Melalui demutualisasi, kepemilikan saham Bursa yang sebelumnya bersifat mutual dan terbatas pada anggota Bursa dapat diperluas kepada orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.
Namun, perluasan kepemilikan tersebut tetap dibatasi. OJK menetapkan pemegang saham Bursa dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa yang telah dikeluarkan.
Untuk kepemilikan di atas 5 persen, pemegang saham wajib memperoleh persetujuan OJK. Dalam ketentuan tersebut, pemegang saham yang ingin memiliki lebih dari 5 persen juga harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa.
Persyaratannya antara lain berkaitan dengan kekuatan permodalan, kondisi keuangan, kemampuan mendukung teknologi dan infrastruktur perdagangan, konektivitas, likuiditas, serta pendalaman pasar.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.