Sebelumnya Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyebut penerimaan negara di Sultra mencapai Rp188 triliun.
Namun, angka tersebut merupakan kalkulasi total nilai ekonomi pertambangan daerah, bukan penerimaan negara bukan pajakyang disetor ke kas pusat.
Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa pencatatan kontribusi pertambangan harus dipahami secara presisi oleh pemangku kepentingan maupun akademisi agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai skema bagi hasil antara pusat dan daerah.
“Supaya clear nih angka Rp180 triliun tadi dengan angka yang ada di kami. Kontribusi penerimaan negara dari mineral dan batu bara secara nasional tahun lalu adalah Rp130 triliun.
Jadi asumsi saya, angka Rp180 triliun yang dimaksud adalah nilai ekonominya, bukan kontribusi penerimaan negara yang disetorkan ke pemerintah pusat,” kata Dadan dalam Forum Ekonomi Regional Sulawesi Seri VII bertajuk “Mewujudkan Sumber Daya Berbasis Ekoteologi” di Amphitheater UIN Kendari, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dadan menguraikan bahwa seluruh setoran penerimaan negara dari sektor minerba diolah melalui regulasi ketat di Kementerian Keuangan sebelum disalurkan kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil
Dalam mekanisme penetapan DBH, pemerintah pusat mengembalikan porsi terbesar hingga 80 persen dari total PNBP yang dikumpulkan Kementerian ESDM kepada pemerintah daerah penerima.
“Dana bagi hasil yang diambil pusat itu hanya 20 persen, sementara 80 persennya itu kembali ke daerah. Pembagiannya diatur melalui regulasi APBN yang ditransfer Kementerian Keuangan lewat DAU dan DAK,” terang Dadan.
Ia meluruskan bahwa porsi transfer 80 persen tersebut memang terlihat kecil apabila hanya dihitung pada bagian kas pemerintah provinsi.
Namun, alokasi dana tersebut menjadi sangat signifikan saat didistribusikan ke pemerintah kabupaten penghasil tambang serta daerah penyangga yang berbatasan langsung dalam satu wilayah provinsi.
“Kalau dihitung di bagian provinsi memang tidak besar. Tapi kalau dihitung di bagian kabupaten yang ada tambangnya, itu besar.
Karena pembagiannya ada untuk kabupaten penghasil dan kabupaten yang bersinggungan,” jelasnya.
Dadan meminta perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara untuk lebih mendalam mengkaji formulasi perhitungan angka-angka ekonomi pertambangan agar tidak memicu narasi pertentangan fiskal.
Kata Dadan, Kementerian ESDM dan DEN siap membuka transparansi data mengenai alur perhitungan pendapatan negara hingga skema pencairannya ke daerah.
“Silakan nanti perguruan tinggi bisa mendalami angka-angka ini. Kami bisa support data bagaimana cara menghitung dan membaginya, karena semua prosesnya dilakukan secara terbuka,” imbuh Dadan.
Bagaimana Sebenarnya Dana Tambang Kembali ke Sultra?
Lebih lanjut, Dadan mengingatkan bahwa angka penerimaan pertambangan nasional mencakup komoditas mineral dan batu bara. Khusus untuk Sulawesi Tenggara, seluruh nilai ekonomi tersebut ditopang oleh sektor mineral khususnya nikel.
Sementara itu, pemerintah terus berupaya memastikan seluruh proses eksploitasi mineral memberikan dampak pengembalian anggaran yang seimbang bagi pembangunan daerah.
“Secara nasional tahun 2024 penerimaan minerba mencapai Rp140 triliun, dan di 2025 angkanya Rp130 triliun. Angka-angka ini menjadi fondasi kita dalam mengukur elastisitas pendapatan negara,” tuturnya.
Ia berharap clarifikasi data ini dapat meluruskan pemahaman publik sehingga fokus pembangunan Sulawesi Tenggara bisa diarahkan pada tata kelola industri yang memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat.
“Transparansi data fiskal menjadi kunci utama agar tidak ada prasangka ketidakadilan dalam tata kelola sumber daya alam di daerah,” pangkas Dadan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, membeberkan ketimpangan angka fiskal sektor pertambangan Sultra yang mencatatkan nilai produksi jumbo hingga Rp188 triliun bagi negara, namun dana transfer daerah yang didapat hanya sebesar Rp207 miliar.
“Sulawesi Tenggara memberi kontribusi Rp188 triliun dari sektor tambang untuk negara, walaupun kembali ke daerah dalam bentuk transfer daerah cuma Rp207 miliar, bukan triliun,” ujar Hugua di hadapan para kepala daerah, akademisi, dan pakar ekonomi.
Hugua menjelaskan bahwa perbedaan angka penerimaan yang sangat kontras tersebut terjadi karena mekanisme tata kelola keuangan negara diatur penuh oleh pemerintah pusat sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Meskipun kontribusi pertambangan Sultra mencatatkan angka ratusan triliun rupiah, porsi terbesar pendapatan tersebut secara otomatis ditarik menjadi penerimaan kas pusat.
“Begitu Bapak-Bapak Bupati mendapati hanya Rp207 miliar, siap? Itu kan bentuk pilihan kita bernegara namanya NKRI. Bumi dan air dan segala isinya dikuasai negara,” terangnya.
Hugua menguraikan bahwa sektor pertambangan sejatinya hanya menyumbang sekitar 20 persen dalam struktur Produk Domestik Regional BrutoSulawesi Tenggara.
Namun, dari sisi penerimaan negara secara makro, hampir 90 persen pendapatan yang dihasilkan dari pengerukan perut bumi Sultra tersebut langsung mengalir ke kas pemerintah pusat.
“Jadi PDRB pertambangan itu cuma 20 persen di daerah. Tapi 90 persen hasilnya adalah pendapatan pusat,” pungkasnya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.