IHSG Diproyeksi Masih Koreksi, Empat Saham ini Menarik DiperhatikanDanantara Tawarkan KPR DP Satu Persen untuk Gen Z, Tenor 30 Tahun
Struktur tersebut membuat titik pungutan menjadi penting. Dengan basis kandungan nikel yang sama, pungutan pada bijih memberikan tarif yang lebih tinggi dibandingkan jika pungutan dilakukan setelah mineral masuk ke fasilitas pengolahan.
Dari sisi penerimaan, perubahan kebijakan tersebut diikuti peningkatan royalti nikel. Dewan Energi Nasional menyebut penerimaan royalti nikel naik dari sekitar Rp11,63 triliun pada 2024 menjadi Rp19 triliun pada 2025.
Namun, peningkatan tersebut perlu dibaca hati-hati. Kenaikan penerimaan negara tidak serta-merta dapat seluruhnya dikaitkan dengan kenaikan tarif royalti.
Perubahan harga acuan, volume produksi, kepatuhan pembayaran, hingga penyelesaian piutang PNBP juga dapat memengaruhi realisasi penerimaan.
Justru di sinilah efektivitas desain royalti menjadi relevan. Pemerintah harus memastikan tambahan penerimaan dari tambang tidak diikuti penurunan aktivitas industri yang lebih besar di tahap pengolahan dan pemurnian.
Data investasi sejauh ini belum menunjukkan gejala kontraksi besar pada hilirisasi nikel.
Dataset resmi BKPM mencatat realisasi investasi hilirisasi nikel berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal perusahaan dan diperbarui secara triwulanan.
Secara keseluruhan, realisasi investasi hilirisasi nasional pada 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen secara tahunan.
Data BKPM yang dipublikasikan hingga triwulan III 2025 juga menunjukkan akumulasi investasi hilirisasi nikel sejak 2020 telah mencapai Rp690,3 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kenaikan pungutan belum terlihat menghapus minat investasi pada hilirisasi. Akan tetapi, data agregat investasi belum cukup untuk membuktikan bahwa perubahan royalti tidak memengaruhi profitabilitas smelter.
Untuk mengukur dampaknya, investasi perlu dibandingkan dengan harga nikel, biaya bijih, biaya energi, serta margin pengolahan pada periode sebelum dan sesudah perubahan tarif.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena struktur tarif royalti sendiri masih dievaluasi. Pada 2026, pemerintah membahas perubahan kembali batas HMA untuk menentukan tarif royalti nikel.
Salah satu usulan yang muncul adalah menggeser ambang tarif 14 persen dari HMA di bawah USD18.000 menjadi di bawah USD16.000 per ton, dengan batas tarif berikutnya ikut disesuaikan.
Usulan tersebut memperlihatkan bahwa desain royalti belum berhenti pada formula yang berlaku sejak 2025. Pemerintah masih mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara dan kondisi industri.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai lokasi pemungutan royalti tidak hanya menyangkut berapa besar uang yang bisa masuk ke kas negara dari satu ton nikel.
Ada persoalan yang lebih panjang, yakni apakah pungutan tersebut tetap memberikan ruang ekonomi bagi penambang, smelter, dan industri lanjutan untuk berkembang dalam satu rantai nilai.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.