Ekonom Didik J Rachbini Minta Obligasi Jakarta Ditunda, Tata Kelola Pemprov DKI Harus Dibenahi

PMI Manufaktur Agustus Ambruk, DPR Minta Pemerintah Jangan Tunggu PHK MeledakBEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Obligasi

Jika persepsi tersebut terus berkembang, daerah dapat terdorong melakukan overborrowing atau penarikan utang secara berlebihan.

Pemerintah daerah tidak lagi memiliki insentif kuat untuk menahan belanja dan menjaga keseimbangan fiskal karena risiko akhirnya dianggap akan ditanggung pemerintah pusat.

Didik melihat pola tersebut memiliki kemiripan dengan persoalan utang pemerintah pusat. Ia mengkritik peningkatan utang nasional yang menurutnya telah membuat beban pembayaran bunga semakin besar dan menyerap ruang belanja dalam APBN.

Dalam rilisnya, Didik menyebut utang pemerintah pusat telah meningkat hingga sekitar Rp10.000 triliun, sementara pembayaran bunga mencapai sekitar Rp600 triliun per tahun.

Ia juga menilai tingkat bunga utang Indonesia yang disebut berada di kisaran 7 persen membebani APBN dan membuat dunia usaha menghadapi biaya pembiayaan yang tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mendorong dana masyarakat dan pelaku usaha lebih banyak ditempatkan pada instrumen obligasi dibandingkan digunakan untuk ekspansi bisnis dan investasi produktif.

Penerbitan tak bisa Diputuskan Gubernur Sendiri

Selain mempertanyakan urgensi dan risikonya, Didik mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kepala daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam prosesnya, penerbitan obligasi daerah melibatkan sejumlah lembaga, yakni DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian, rencana penerbitan obligasi Jakarta bukan hanya persoalan kebijakan gubernur, melainkan juga menyangkut persetujuan politik daerah, evaluasi pemerintah pusat, serta pengawasan otoritas sektor keuangan.

Bagi Didik, seluruh tahapan tersebut semestinya menjadi ruang untuk menguji kesiapan fiskal Jakarta, kelayakan proyek, kemampuan membayar utang, serta kualitas tata kelola pemerintah daerah.

Ia menyarankan Pemprov DKI memaksimalkan APBD yang sudah besar sebelum menambah kewajiban baru. Jakarta, kata dia, tidak perlu mengikuti pola pemerintah pusat yang dinilainya terlalu agresif dalam menambah utang.

“Jadi lebih baik memaksimalkan anggaran Jakarta yang sudah besar dan tidak usah meniru pemerintah pusat, yang rakus anggaran di mana utangnya sudah membelit APBN,” kata Didik.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.