Di satu sisi, kenaikan UMP dibutuhkan pekerja untuk meningkatkan pendapatan serta menjaga daya beli.
Namun, di sisi lain, dunia usaha harus menanggung tambahan biaya tenaga kerja tanpa kehilangan kemampuan untuk mempertahankan maupun membuka lapangan kerja.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesiamengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut menggunakan formula berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, perdebatan mengenai UMP tidak semestinya berhenti pada pertarungan angka antara pekerja dan pengusaha.
Kenaikan UMP 2027, kata dia, harus mampu memperbaiki daya beli riil pekerja, tapi pada saat yang sama kenaikan upah tidak mengabaikan kapasitas perekonomian dalam menciptakan pekerjaan baru.
“Tesis utamanya adalah bahwa kenaikan upah harus menghasilkan perbaikan daya beli riil, tetapi tidak boleh mengabaikan kemampuan ekonomi menciptakan pekerjaan baru,” ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Achmad, persoalan tersebut dinilai penting mengingat pertumbuhan ekonomi tidak otomatis diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja.
Dalam paparannya, Achmad mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II 2026, sementara inflasi tahunan Agustus mencapai 3,19 persen.
Pertumbuhan ekonomi menunjukkan aktivitas produksi dan konsumsi masih bergerak, hanya saja pekerja tetap menghadapi tekanan dari kebutuhan sehari-hari.
Kenaikan harga pangan, transportasi, kontrakan atau sewa hunian, hingga pendidikan dapat menyedot tambahan anggaran sebelum peningkatan upah benar-benar terealisasi dan dapat meningkatkan kualitas hidup dalam rumah tangga keluarga pekerja.
Karena itu, kenaikan upah nominal belum otomatis berarti peningkatan kesejahteraan secara riil. Artinya, ketika harga kebutuhan tumbuh, sebagian tambahan pendapatan dapat kembali tergerus oleh biaya hidup.
“Bagi keluarga pekerja, kenaikan harga pangan, transportasi, kontrakan, dan pendidikan dapat menghabiskan tambahan pendapatan sebelum mereka menikmati peningkatan kualitas hidup,” ucap Achmad.
Ia menilai, pada titik inilah kebutuhan menaikkan upah bertemu dengan kemampuan perusahaan menanggung biaya produksi. Dampaknya tidak seragam karena struktur dan kapasitas setiap perusahaan dapat berbeda-beda.
Perusahaan besar dengan produktivitas tinggi, memiliki ruang penyesuaian yang berbeda dibandingkan industri padat karya dengan margin keuntungan yang lebih terbatas.
Sehingga saat kenaikan biaya tenaga kerja tidak dapat diimbangi produktivitas atau permintaan pasar, perusahaan memiliki sejumlah pilihan, mulai dari menahan perekrutan, mengurangi lembur, membatasi ekspansi, hingga mempercepat penggunaan otomatisasi.
Kondisi tersebut membuat dampak kebijakan UMP dapat dirasakan pekerja yang sudah berada di dalam pasar kerja maupun pencari kerja yang sedang berusaha masuk ke sektor formal.
“Ini artinya, kebijakan yang meningkatkan pendapatan pekerja formal dapat sekaligus memberikan konsekuensi berbeda kepada mereka yang sedang mencari pekerjaan,” kata Achmad.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan persoalan distribusional dalam kebijakan pengupahan.
Pekerja yang telah memiliki pekerjaan dapat memperoleh tambahan pendapatan, sementara calon pekerja dapat menghadapi pasar kerja yang lebih ketat apabila perusahaan menahan perekrutan.
Namun, hubungan antara kenaikan upah dan pemutusan hubungan kerja tidak dapat disederhanakan.
Achmad menyampaikan, kenaikan upah tidak serta-merta berarti perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan KerjaDampaknya bergantung pada produktivitas pekerja, permintaan terhadap produk, struktur industri, serta kemampuan perusahaan menyesuaikan biaya dan operasional.
“Kesimpulan bahwa setiap kenaikan upah pasti menyebabkan PHK juga terlalu sederhana. Dampaknya bergantung pada produktivitas, kondisi permintaan, struktur industri, dan kemampuan perusahaan melakukan penyesuaian,” ucap Achmad.
Kerangka pengupahan yang berlaku sendiri, menempatkan daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha dalam satu pertimbangan.
Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2025 menetapkan formula penyesuaian upah minimum yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa berada dalam rentang 0,50 hingga 0,90.
Lalu penentuan upah turut mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak.
Dengan kerangka tersebut, besaran kenaikan UMP tidak cukup dibaca dari angka persentase.
Sebab, terdapat variabel ekonomi yang menentukan apakah tambahan upah benar-benar meningkatkan daya beli atau justru menambah tekanan biaya bagi sektor usaha tertentu.
Achmad memandang, pembahasan UMP 2027 perlu menggunakan dua ukuran secara bersamaan, yakni perubahan upah riil pekerja dan perkembangan kesempatan kerja formal.
“Penetapan upah tidak cukup dinilai dari besarnya persentase yang diumumkan,” katanya.
Lebih lanjut, kenaikan UMP yang terlihat besar belum tentu menghasilkan peningkatan kesejahteraan apabila harga kebutuhan tumbuh lebih cepat.
Pertimbangan dalam Kenaikan UMP
Sebaliknya, penyesuaian upah yang tidak memperhitungkan kondisi dunia usaha dapat menimbulkan konsekuensi melalui tertundanya perekrutan maupun penciptaan pekerjaan baru.
Karena itu, efektivitas kebijakan pengupahan juga berkaitan dengan faktor di luar besaran UMP.
Pengendalian biaya pangan, energi, transportasi dan perumahan dapat menentukan seberapa besar kenaikan pendapatan yang benar-benar tersisa sebagai daya beli pekerja.
Pada saat bersamaan, peningkatan produktivitas, pelatihan tenaga kerja dan efisiensi logistik menjadi faktor yang dapat membantu perusahaan menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja tanpa langsung mengurangi kapasitas penyerapan tenaga kerja.
Dengan begitu, kenaikan UMP 2027 bukan cuma menyangkut berapa persen upah pekerja harus naik.
Achmad menyampaikan, terdapat persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana memastikan pertumbuhan ekonomi menghasilkan peningkatan pendapatan riil, sekaligus memperluas kesempatan kerja formal.
“Keberhasilan kebijakan pengupahan bukan hanya ketika pekerja menerima gaji lebih tinggi, melainkan ketika kenaikan tersebut benar-benar meningkatkan daya beli tanpa membuat kesempatan memperoleh pekerjaan semakin sempit,” sebut Achmad.
Hubungan daya beli dan lapangan kerja disebut menjadi dua ukuran yang perlu dibaca bersamaan dalam kebijakan UMP 2027.
Kenaikan pendapatan pekerja perlu berjalan seiring dengan kemampuan ekonomi mempertahankan serta menciptakan pekerjaan baru.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.