Emiten Hapsoro (RATU) Incar Dana Rp1,63 Triliun Lewat Private Placement

Private Placement 271,5 Juta Saham Disiapkan RATU, ke Mana Arah Dana Ekspansinya?

Lonjakan yang jauh lebih tajam terjadi pada total ekuitas Perseroan yang meroket hingga 139,69 persen dari USD65,02 juta menjadi USD155,84 juta.

Penguatan struktur ekuitas ini sekaligus memperbaiki rasio kesehatan keuangan RATU secara drastis.

Rasio utang terhadap ekuitas atau Debt to Equity RatioPerseroan diproyeksikan terpangkas hingga 58,28 persen dari semula 2,42 kali menjadi 1,01 kali.

Di sisi lain, nilai buku per saham atau Book Value per Share terangkat 117,90 persen dari Rp430 menjadi Rp936 per lembar saham.

Kondisi ini didukung posisi EBITDA Perseroan sebesar USD21,28 juta dan rasio kemampuan membayar utang (Debt Service Coverage Ratio) yang terjaga aman di level 2,16 kali.

Potensi Dilusi Kepemilikan dan Aturan Ketat RUPSLB

Pelaksanaan penerbitan ratusan juta saham baru tersebut dipastikan memicu pergeseran porsi kepemilikan saham Perseroan.

Setelah PMTHMETD tuntas dilaksanakan, total saham beredar RATU akan meningkat dari 2.715.053.800 saham menjadi sebanyak-banyaknya 2.986.559.180 saham.

Konsekuensinya, porsi kepemilikan para pemegang saham RATU saat ini akan mengalami penurunan persentase atau dilusi hingga maksimum 9,09 persen.

Kepemilikan pemegang saham utama PT Rukun Raharja Tbk bakal bergeser dari 68,68 persen menjadi 62,43 persen, sedangkan porsi kepemilikan masyarakat terserap dari 31,32 persen menjadi 28,47 persen.

Sementara itu, investor baru penerima PMTHMETD nantinya akan menguasai 9,09 persen porsi saham Perseroan.

Manajemen memastikan aksi korporasi ini tidak akan menyebabkan terjadinya perubahan pengendali, di mana kendali perusahaan tetap berada di tangan Hapsoro melalui PT Rukun Raharja Tbk.

Sesuai regulasi POJK No. 14/2019, aksi penerbitan saham baru memiliki batas waktu eksekusi hingga dua tahun sejak mengantongi persetujuan RUPSLB.

Guna meluluskan agenda pertama RUPSLB terkait persetujuan PMTHMETD, Perseroan wajib mengantongi persetujuan khusus dari Pemegang Saham Independen.

Rapat hanya dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah milik Pemegang Saham Independen, dan keputusan wajib disetujui oleh lebih dari setengah pemegang saham independen yang hadir.

Sementara agenda kedua mengenai perubahan Anggaran Dasar memerlukan kuorum kehadiran paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah.

“Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan,” kata Direktur Utama RATU Sumantri.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.