Kebijakan transisi ini berbarengan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 257 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat standar mutu Fatty Acid Methyl Esteruntuk campuran B50 serta merombak skema sanksi pelanggaran penyaluran.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri agar tidak terjadi kekagetan operasional di fasilitas penyimpanan selama masa beralihnya porsi blending.
“Proses B50 ini kami masih berikan relaksasi, yaitu memberikan ruang untuk menghabiskan stok B40 hingga 30 September 2026. Jadi akhir bulan ini merupakan batas akhirnya,” ujar Eniya saat RDP Komisi Xll DPR RI, Selasa, 8 September 2026.
Seiring berakhirnya masa transisi persediaan, pemerintah menetapkan spesifikasi FAME B100 yang digunakan untuk racikan B50 jauh lebih ketat dibanding era B40 guna menjamin keandalan mesin kendaraan konsumen.
Standar mutu anyar yang digodok bersama Lemigas dan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumiini merombak sekitar 20 parameter utama.
“Spesifikasi B100 yang digunakan untuk blending ke B50 ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257 Tahun 2026 dan itu berbeda dari B40.
Parameter kandungan air dari yang tadinya 320 ppm pada B40, saat ini diturunkan menjadi maksimum 300 ppm,” ungkap Eniya.
Selain menekan batas kandungan air, Kepmen ESDM 257/2026 memangkas kadar monogliserin pada FAME dari maksimum 0,5 persen massa menjadi 0,47 persen massa.
Tingkat stabilitas oksidasi bahan bakar, yakni ketahanan minyak nabati agar tidak mudah membusuk atau mengendap, juga ditingkatkan secara signifikan.
“Stabilitas oksidasi atau ketahanan bahan bakar untuk tidak teroksidasi dinaikkan, dulunya 720 menit sekarang menjadi lebih lama lagi yaitu 900 menit.
Selain itu ada tambahan dua parameter baru, yaitu temperatur destilasi dan cleanliness atas permintaan para user,” jelas Eniya.
Poin penting lain dalam penataan regulasi baru ini adalah revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026 dan Kepmen ESDM 257/2026 terkait penyederhanaan mekanisme sanksi kewajiban penyaluran biodiesel.
Di mana pemerintah resmi menghapus sanksi denda finansial dan menggantinya dengan penegakan sanksi administratif yang lebih mengikat secara hukum.
“Perubahan Keputusan Menteri ini memudahkan kewajiban penyaluran biodiesel. Saat ini hanya dikenakan sanksi administratif jika ada pelanggaran.
Sebelumnya harus dikenakan denda, tetapi saat ini yang dikenakan hanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Penyempurnaan aturan perizinan dan standar mutu FAME tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah mempercepat transisi energi menuju target Net Zero Emissionpada 2060.
Langkah ini memperkuat posisi biodiesel sebagai salah satu kategori bahan bakar rendah karbonyang siap pakai.
“Kita masih menggunakan banyak energi berbasis fosil dan kita ingin melanjutkan proses transisi energi ini menggunakan energi yang rendah karbon.
Biofuel ini campuran solar fosil dan bahan bakar nabati sehingga masuk kategori low carbon,” tutur Eniya.
Eniya menekankan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pencampuran energi di atas kertas, tetapi juga memikirkan keterlibatan industri manufaktur lokal melalui hilirisasi turunan kelapa sawit.
Peningkatan porsi campuran B50 diyakini bakal memicu tumbuhnya industri kimia hijaudi dalam negeri.
“Hilirisasi dari tanaman sawit ini bisa menghasilkan berbagai added value dari produk turunannya, termasuk dengan adanya biodiesel, bio avtur, hingga hydrocarbon,” paparnya.
Dengan tuntasnya relaksasi stok B40 pada akhir September, Kementerian ESDM optimistis implementasi penuh B50 berstandar mutu tinggi akan berjalan tanpa hambatan teknis di seluruh TBBM dan SPBU.
“Seluruh pedoman penanganan atau handling B50 ini sudah kami sebarkan ke seluruh masyarakat dan pengguna melalui surat edaran Dirjen EBTKE,” pungkasnya.
Penyaluran B50 Tembus 10,69 Juta KL
Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralmencatat akselerasi penyerapan program mandatory biodiesel racikan B50 menunjukkan tren sangat positif di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga pekan pertama September 2026, total volume penyaluran bahan bakar berbasis nabati tersebut telah menembus angka 10,69 juta kiloliterdengan jangkauan sebaran pasokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umumnasional mencapai 94 persen.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi EnergiKementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memaparkan capaian akumulatif 10,69 juta KL tersebut merupakan gabungan dari penyaluran B40 pada periode Januari hingga Juni, serta dilanjutkan penyaluran B50 sejak resmi diluncurkan pada 1 Juli 2026.
“Untuk serapan, kami mengakumulasikan data per September ini sudah disalurkan 10,69 juta kiloliter.
Kalau kita lihat dari Januari, B40 itu sudah tersalurkan total 7,27 juta kiloliter dan mulai Juli masuk B50 ini sekitar 3,4 juta kiloliter sampai dengan 7 September kemarin,” ujar Eniya dalam RDP Komisi Xll DPR RI, pada Selasa, 8 September 2026.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.