Kepastian mengenai persyaratan, evaluasi, hingga masa transisi dinilai penting agar aturan tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Dorongan ini merespons terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi yang resmi berlaku sejak 18 September 2026 tersebut memperketat tata kelola jasa pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhirdengan pemegang izin usaha pertambangan
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menilai kepastian pelaksanaan menjadi faktor penting agar tujuan transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan, proses evaluasi, dan cakupan persetujuan.
Dengan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang,” ujar Meidy dalam keterangannya, dikutip Kamis, 1 Oktober 2026.
Melalui Kepmen tersebut, pemerintah melarang keras pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Persetujuan khusus ini hanya diberikan sebagai pengecualian bagi pemegang izin yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.
Lingkupnya mencakup pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan pasokan komoditas untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
Oleh karena itu, APNI menekankan pentingnya kejelasan mengenai bentuk dan bukti penugasan pemerintah yang dapat dijadikan dasar permohonan.
“Kegiatan memasok bahan baku ke smelter domestik maupun membangun fasilitas pengolahan perlu dibedakan dari penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
Penjelasan teknis diperlukan agar perusahaan dan pihak yang melakukan evaluasi memiliki pemahaman yang sama,” kata Meidy.
Berdasarkan aturan anyar, Menteri ESDM atau Gubernur, sesuai kewenangannya, diberi tenggat 14 hari kerja untuk memberikan keputusan sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Persetujuan tersebut nantinya akan berlaku mengikuti masa aktif Izin Usaha Jasa Pertambanganmilik anak perusahaan atau afiliasi yang bersangkutan.
Pasar Jasa Tambang Bernilai Besar
Pembatasan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi tersebut berlangsung di tengah besarnya aktivitas bisnis jasa pertambangan nasional. Nilai tersebut jauh melampaui target pemerintah sebesar USD149,56 juta atau terealisasi 907,74 persen.
Besarnya pasar tersebut juga tercermin dari jumlah pemegang Izin Usaha Jasa PertambanganData Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mencatat jumlah pemegang IUJP meningkat dari 3.099 perusahaan pada 2023 menjadi 3.994 perusahaan per 8 Mei 2025.
Artinya, terdapat tambahan 895 perusahaan dalam periode tersebut.
Pemerintah melalui aturan baru tersebut memang memberikan prioritas kepada perusahaan jasa pertambangan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah tambang.
Kebijakan itu membuka peluang lebih besar bagi kontraktor lokal untuk memperoleh pekerjaan dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.
Namun, dampaknya terhadap perusahaan tambang tidak akan seragam.
Stockbit Investment Research sebelumnya menilai besarnya dampak aturan tersebut bergantung pada tingkat keterkaitan atau ketergantungan kegiatan jasa pertambangan di dalam satu grup usaha.
Sejumlah grup yang disorot antara lain Grup Adaro yang mencakup ADRO, AADI, dan ADMR, Grup Bakrie yang mencakup BUMI, DEWA, dan BRMS, serta Grup Barito yang mencakup CUAN, PTRO, dan SINI.
Kendati demikian, menurut Meidy, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan kelengkapan dokumen dan mekanisme evaluasi yang transparan.
Apalagi, Kepmen 365/2026 tidak memuat ketentuan transisi secara eksplisit terkait nasib kontrak yang sedang berjalan maupun persetujuan terdahulu.
Kata dia, penjelasan teknis sangat mendesak agar penyesuaian kepatuhan dapat dilakukan secara tertib tanpa mengganggu keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri hilir.
Di sisi lain, sejalan dengan mandat regulasi yang mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di tingkat kabupaten/kota sekitar lokasi tambang, APNI juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja, aspek keselamatan kerja, dan kapasitas usaha kontraktor lokal.
“Penguatan tata kelola harus menghasilkan manfaat yang nyata: kepastian bagi pelaku usaha, kesempatan bagi perusahaan lokal, dan kegiatan pertambangan yang semakin bertanggung jawab.
Karena itu, kejelasan implementasi menjadi kunci,” tutup Meidy.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.