Pola ini terlihat dalam perkembangan blockchain, aset digital, dan tokenisasi, ketika negara membangun regulatory sandbox, industri menjalankan proyek percontohan, dan regulator mempelajari manfaat serta risikonya.
Pada fase awal, pertanyaan utamanya adalah apakah teknologi tersebut dapat bekerja dan membuktikan manfaatnya?
Memasuki 2026, fokus mulai bergeser dari can it work menuju how do we make it work at scale?
Dunia keuangan kini menilai bagaimana tokenisasi digunakan dalam kegiatan ekonomi nyata, berinteraksi dengan lembaga yang sudah ada, dan diperluas tanpa menciptakan risiko baru.
Perubahan ini terlihat dalam laporan Citi mengenai digital collateral. Tokenisasi mulai bergerak dari konsep menuju penggunaan praktis oleh bank, manajer aset, broker institusional, dan pelaku pasar.
Aset yang ditokenisasi mulai dipertimbangkan untuk collateral, kebutuhan margin, settlement, dan pengelolaan likuiditas. Nilainya semakin ditentukan bukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh fungsi ekonomi yang dihasilkannya.
Tokenisasi karena itu tidak cukup dipahami sebagai proses mengubah aset menjadi representasi digital di atas blockchain.
Menerbitkan token relatif mudah; tantangan sebenarnya adalah memastikan ketersediaan underlying, perlindungan hak pemilik, penyimpanan aset, penyelesaian transaksi, penanganan gagal bayar, perdagangan kembali, serta keterhubungan dengan bank, kustodian, sistem pembayaran, dan infrastruktur pasar yang ada.
Token hanya memiliki nilai ekonomi jika terhubung dengan ekosistem tersebut, dapat dipindahkan, diperdagangkan, dijaminkan, digunakan untuk memperoleh pembiayaan, atau menjadi bagian dari transaksi yang lebih luas.
Karena itu, keberhasilan tokenisasi tidak diukur dari jumlah token yang diterbitkan, melainkan dari aktivitas ekonomi yang dapat dibangun di atasnya.
Indikator keberhasilan pun perlu berubah. Jumlah proyek proof of concept, peserta sandbox, atau nominal aset yang ditokenisasi tidak cukup.
Ukuran yang lebih penting adalah penurunan biaya transaksi, percepatan settlement, peningkatan transparansi, perluasan akses pembiayaan, penciptaan likuiditas, perluasan basis investor, dan kemampuan menghubungkan modal dengan kegiatan produktif. Prinsipnya, utility before novelty.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan karena kita tidak lagi berada di titik awal.
Indonesia telah memiliki kerangka regulatory sandbox untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan menguji berbagai model bisnis, termasuk tokenisasi, aset keuangan digital, stablecoin, kustodian digital, dan pengelolaan aset berbasis teknologi.
Sandbox kini bukan sekadar laboratorium teknologi, melainkan ruang pertemuan industri, regulator, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Di dalamnya berlangsung pembelajaran dua arah. Industri memahami standar regulasi, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
Sedangkan regulator mempelajari teknologi, risiko, perilaku pasar, dan model bisnis sebelum menetapkan aturan permanen. Sandbox dengan demikian berfungsi sebagai market discovery sekaligus regulatory discovery.
Namun kelulusan dari sandbox menimbulkan pertanyaan baru, bagaimana proses perizinan, pengawasan, dan implementasinya jika regulasi permanen atau infrastrukturnya belum tersedia?
Banyak negara berhasil membangun sandbox, tetapi belum memiliki jembatan menuju pasar. Akibatnya, inovasi yang telah terbukti dapat terjebak dalam eksperimen dan membuat sandbox berubah dari jembatan menjadi ruang tunggu.
Karena itu, gagasan from sandbox to scale harus menjadi tahap lanjutan kebijakan inovasi. Setelah suatu model berhasil diuji, perlu tersedia mekanisme transisi menuju implementasi yang bertahap, terukur, dan tetap diawasi.
Pengalaman Hong Kong menunjukkan bahwa eksperimen tokenisasi dan tokenized deposits dapat dilanjutkan ke transaksi bernilai nyata dalam lingkungan terkendali, tanpa memilih antara menahan inovasi terlalu lama atau membiarkannya tumbuh terlalu cepat.
Indonesia dapat mengembangkan innovation continuum, seperti eksplorasi, pengembangan awal, piloting, regulatory sandbox, implementasi terbatas, pemantauan pasca-sandbox, perizinan penuh, lalu pengawasan reguler.
Pada fase implementasi terbatas, regulator dapat menetapkan batas pengguna, volume transaksi, jenis aset, eksposur, dan jumlah mitra.
Batas tersebut diperluas berdasarkan kinerja tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, ketahanan teknologi, dan keamanan siber. Dengan demikian, scale should be earned, not merely granted.
Fokus kebijakan juga harus bergeser dari product development menuju ecosystem development.
Tokenisasi surat berharga, misalnya, membutuhkan kepastian hak investor, pencatatan kepemilikan, kustodian, perdagangan, pasar sekunder, settlement, interoperabilitas, keamanan siber, tata kelola data, dan penyelesaian sengketa.
Tanpa infrastruktur tersebut, tokenisasi hanya menghasilkan produk yang menarik secara teknologi tetapi dangkal secara ekonomi.
Masa depan aset keuangan digital kemungkinan bukan penghapusan lembaga konvensional, melainkan konvergensi.
Bank, kustodian, bursa, lembaga kliring, dan regulator tetap penting, tetapi berinteraksi dalam lingkungan yang lebih digital dan programmable.
Konvergensi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadikan tokenisasi sebagai instrumen mobilisasi modal nasional, bukan sekadar bagian dari industri aset digital.
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Indonesia besar, sementara kapasitas fiskal, perbankan, dan pasar modal memiliki keterbatasan.
Di sisi lain, tersedia aset produktif seperti infrastruktur, properti, komoditas, energi, perkebunan, pertambangan, dan arus kas masa depan yang belum selalu mudah diakses investor.
Tokenisasi dapat menghubungkan aset tersebut dengan modal melalui instrumen yang lebih terukur dan, dengan perlindungan memadai, lebih mudah diakses.
Pada titik ini, tokenisasi menjadi bagian dari capital formation dan pembiayaan pembangunan.
Peluang tersebut harus disertai kehati-hatian. Risiko teknologi dapat berkembang menjadi risiko operasional, likuiditas, pasar, bahkan stabilitas sistem keuangan ketika keterkaitan antar-lembaga meningkat.
Karena itu, prinsipnya bukan sekadar scale fast, melainkan scale safely.
Underlying harus nyata dan dapat diverifikasi, tata kelola penerbit jelas, aset konsumen terlindungi, kustodian memadai, sistem teknologi tangguh, dan mekanisme penanganan kegagalan tersedia sejak awal.
Teknologi juga memungkinkan pengawasan yang lebih modern. Aktivitas on-chain dapat memberi visibilitas hampir real time terhadap transaksi, konsentrasi aset, aliran dana antar wallet, dan pola yang tidak normal.
Transformasi digital karena itu harus berlangsung di industri sekaligus regulator. Pasar yang bergerak cepat membutuhkan pengawasan yang mampu mendekati kecepatan tersebut.
Indonesia memiliki momentum strategis, yaitu sandbox, pelaku yang mulai bereksperimen, populasi besar, penetrasi digital yang meningkat, industri keuangan yang berkembang, dan kebutuhan pembiayaan yang luas.
Namun manfaatnya bergantung pada tersedianya jalur dari eksperimen menuju implementasi.
Agenda kebijakan perlu bergeser dari pertanyaan inovasi apa yang perlu diuji menuju infrastruktur apa yang harus dibangun agar inovasi yang terbukti dapat beroperasi secara aman dan produktif?
Ini mencakup hubungan antara sandbox dan regulasi permanen, fase implementasi, infrastruktur penyimpanan dan settlement, pasar sekunder, keterlibatan perbankan dan lembaga keuangan, serta pengawasan berbasis risiko.
Pada akhirnya, sandbox bukan tujuan akhir, melainkan tahap pembelajaran sebelum inovasi diuji oleh pasar, pengguna, dan realitas ekonomi.
Masa depan inovasi keuangan tidak akan ditentukan oleh apa yang terjadi di dalam sandbox, tetapi oleh apa yang berhasil keluar darinya.
Jika Indonesia mampu membangun jembatan dari eksperimen menuju implementasi, ekosistem, dan skala, tokenisasi dapat menjadi bagian dari infrastruktur keuangan generasi berikutnya memperluas pembiayaan, meningkatkan efisiensi pasar, mempertemukan modal dengan aset produktif, dan membantu Indonesia membiayai masa depannya.
Oleh: Lutfi Abdullah
(Pengamat Kebijakan dan Inovasi Keuangan)
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.