ESDM Ungkap Alasan Kuota Tambang Tak Selalu Sesuai Permintaan Perusahaan

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan penyaringan ketat melalui sistem digital agar persetujuan kuota produksi tidak diberikan secara asal-asalan kepada pemegang Izin Usaha Pertambanganyang belum siap secara teknis.

“Ada pertanyaan kenapa beberapa perusahaan atau badan usaha tidak mendapatkan sesuai yang diinginkan?

Kita melihat dari kesesuaian cadangan apakah memang itu ada, kemudian performance produksinya memang itu sesuai yang dimohonkan, dan kebutuhan smelter memang cocok,” ujar Cecep dalam diskusi Big Downstream Insight 2026, dikutip Senin, 12 Oktober 2026.

Ia mencontohkan, validasi cadangan mutlak diuji keabsahannya berdasarkan standar pelaporan kode yang diakui secara nasional maupun internasional, seperti SNI, KCMI, atau JORC.

Banyak pemohon mengajukan target produksi tinggi tanpa memiliki kepastian volume cadangan yang terverifikasi.

“Bisa jadi kan hanya melihat ini ada potensi pasar, tapi kemampuan terkait cadangan ataupun produksi pun masih jauh di bawah kapasitas yang mereka inginkan,” terangnya.

Selain faktor cadangan, pemerintah menerapkan klasterisasi wilayah pengiriman guna mendekatkan jarak suplai antara tambang dan pabrik pemurnian

Pendekatan geografis ini bertujuan untuk menekan biaya logistik serta menjamin kesinambungan kontinuitas pasokan bahan baku.

“Kita juga smelter kita klasterisasi mana yang tentunya dari smelter akan menginginkan lebih banyak di wilayah yang mendekati dekat cost, dari segi kontinuitas suplai akan lebih terjamin dibandingkan dengan kalau misalnya kita klasterisasi berbeda dengan pulau yang lain,” jelas Cecep.

Terbukti Ampuh

Kebijakan kontrol ketat melalui evaluasi RKAB terbukti ampuh meredam gejolak harga pasar, seperti yang terjadi pada komoditas nikel di akhir tahun 2025 lalu.

Pemerintah melakukan penyesuaian kuota produksi nasional hingga harga komoditas kembali berada di level yang ideal bagi negara dan pelaku usaha.

“Akhirnya kita bisa melihat pada saat 2025 akhir itu harga nikel, harga sampai dengan 14.900. Pada saat itu ada kebijakan dari Pak Menteri, dari pemerintah, bahwa kita akan mengontrol produksi.

Akhirnya langsung bisa jam sampai ke mendekati 18.000,” paparnya.

Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian melalui evaluasi paruh tahun pada Juli bagi korporasi yang terbukti memiliki kinerja operasional sangat baik.

Langkah dinamis ini memastikan kuota produksi benar-benar terserap optimal oleh pabrik pengolahan.

“Akhirnya kita bisa memberikan kuota tambahan untuk beberapa perusahaan yang secara performance cukup sesuai dengan yang ditargetkan,” kata Cecep.

Melalui pengetatan tata kelola RKAB berbasis sistem aplikasi terpadu, Kementerian ESDM berharap industri pertambangan nasional tidak lagi sekadar mengejar angka volume produksi semata.

Penerapan kaidah pertambangan yang baik dan kepatuhan standar lingkungan menjadi tolok ukur utama kelanjutan izin usaha.

“Tentunya dengan seperti itu industri kedepannya tidak hanya mengejar produksi dan mensuplai hilirisasi, tapi juga kita menginginkan adanya pertambangan yang berkelanjutan yang bisa dibilang untuk ke depannya bisa sustain lagi,” pungkasnya.

ESDM Utamakan Pengusaha Lokal, Penggunaan Afiliasi Jasa Tambang Dibatasi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mendorong perusahaan jasa pertambangan lokal mendapat ruang lebih besar di tengah pengetatan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi oleh pemegang IUP dan IUPK.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, mengatakan aturan tersebut memberikan pedoman teknis bagi pemegang izin usaha pertambangan dalam menggunakan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi untuk kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Tri mengatakan kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan di daerah. “Ya kan bagus, kalau misalnya ini,” ujar Tri Winarno, Selasa, 29 September 2026.

Dalam aturan tersebut, pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan, dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambanganatau WIUP Khusus.

Namun, pemerintah tidak sepenuhnya menutup penggunaan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi. Pelibatan perusahaan tersebut tetap dimungkinkan sepanjang memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

“Bukan, kalau misalnya ini afiliasi kan nggak boleh, berarti nggak boleh apa-apa dikerjakan oleh dirinya sendiri. Tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa,” kata Tri.

Dalam diktum kedua Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Ketentuan tersebut menjadi pembatasan baru terhadap penggunaan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan maupun hubungan penerima manfaat dengan pemegang izin pertambangan.

Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi mencakup kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP.

Selain itu, ketentuan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP.

Dengan demikian, penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang memiliki hubungan afiliasi tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pemegang IUP atau IUPK harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

Kepmen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026. Beleid itu menjadi dasar pemerintah dalam mengatur keterlibatan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan minerba.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.