Kemendag menyebut pada periode tersebut, HR CPO menjadi USD1.042,15 per metrik ton, atau naik 3,44 persen dari periode bulan lalu di angka USD1.007,51 per MT.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuanganyang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD130,269 per MT untuk periode Oktober 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana.
Penetapan BK CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada “Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”.
Kemudian, PE CPO untuk periode Oktober 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Agustus—19 September 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar USD938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.145,42 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD1.526,56 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri PerdaganganNomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD1.042,15 per MT.
Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD48 per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri PerdaganganNomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
HR Biji Kakao
Sementara itu, HR biji kakao periode Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD6.057,87 per MT, naik USD422,12 atau 7,49 persen dari periode sebelumnya.
Nilai ini berdampak pada Harga Patokan Eksporbiji kakao periode Oktober 2026 yang menjadi USD5.686 per MT.
Tommy mengatakan, HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia.
“Kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao periode Oktober 2026,” ujar Tommy.
Adapun penetapan BK biji kakao periode Oktober 2026 merujuk pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 7,5 persen.
Sementara itu, PE biji kakao pada periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 7,5 persen.
HPE dan HR Emas Periode I Oktober 2026 Dipangkas
Di sisi lain, Kemendag memangkas Harga Patokan Ekspordan Harga Referensikomoditas emas untuk periode I Oktober 2026.
Pada periode ini, HPE emas menurun 3,5 persen menjadi USD139.409,07 per kilogram dari USD144.469,49 per kilogram pada periode kedua bulan lalu.
Selain itu HR emas juga menyusut ke angka USD4.336,11 per troy ouncedari sebelumnya yang mencapai USD4.493,51 per troy oz.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1925 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 Oktober 2026.
Tommy Andana, menjelaskan, selama periode pengumpulan data, HPE emas turun sebesar 3,5 persen. Penetapan ini sejalan dengan penurunan HR emas yang sama-sama dipengaruhi dinamika pasar global.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Oktober 2026 didorong oleh beberapa faktor seperti menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional,” kata Tommy dalam keterangannya dikutip, Kamis, 1 Oktober 2026.
Tommy menambahkan, HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralyang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association
Penetapan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” pungkas Tommy.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.