Karhutla Membawa Maut, 1.700 Nyawa Melayang dalam Sebulan

Ekonomi Maluku Utara Tumbuh 20 Persen, KSPI Hitung Upah Minimum Bisa Naik 12,5 PersenMineral Kritis Jadi Agenda BRICS, Saham Tambang Indonesia Mana yang Kebagian Berkah?

Temuan itu memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa semata-mata diperlakukan sebagai bencana alam yang datang tanpa hubungan dengan aktivitas ekonomi.

Ada kaitan antara kebakaran, tata guna lahan, pengelolaan konsesi, serta kebijakan energi yang masih bergantung pada batu bara, biomassa berbasis kayu, dan biofuel.

Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry mengatakan, kebakaran hutan dan lahan semestinya menjadi peringatan keras bagi pemerintah. “Kebakaran ini harus menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Indonesia,” kata Ahmad.

Menurut dia, evaluasi kebijakan energi tidak boleh hanya didasarkan pada target pasokan dan output ekonomi.

“Kebijakan energi tidak boleh dievaluasi hanya berdasarkan target pasokan atau output ekonomi, tapi juga dari terlindunginya masyarakat, tersedianya udara bersih, lingkungan yang sehat, serta akses yang adil terhadap sumber daya alam,” ujarnya.

CREA mengingatkan bahwa ancaman karhutla pada 2026 masih berpotensi membesar. Secara historis, puncak kebakaran hutan dan lahan biasanya terjadi pada akhir September hingga November.

Artinya, apa yang terjadi pada Agustus belum tentu merupakan puncak krisis. Tanpa penanganan serius, kualitas udara dapat kembali memburuk ketika musim kering memasuki fase yang lebih berat.

CREA meminta pemerintah melihat persoalan kualitas udara secara menyeluruh, baik yang berasal dari karhutla maupun emisi rutin dari sektor energi, industri, transportasi, dan sektor lainnya.

Pemerintah didorong memperkuat kebijakan udara bersih melalui standar kualitas udara yang mengikat secara hukum, sistem pemantauan yang transparan, serta koordinasi lintas kementerian.

CREA juga meluncurkan pelacak kualitas udara yang memantau tren PM2,5 di 13 kota besar.

Data tersebut mengintegrasikan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Hasil pemantauan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan di sejumlah kota besar. Di Jabodetabek, konsentrasi PM2,5 berada pada kisaran 30 hingga 55 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut enam hingga sebelas kali lebih tinggi dibandingkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2021 yang menetapkan ambang rata-rata tahunan sebesar 5 mikrogram per meter kubik.

Dengan kondisi kering dan minim hujan yang masih berlangsung, sekitar 42 juta penduduk Jabodetabek berpotensi terus terpapar kualitas udara tidak sehat hingga penghujung musim kemarau pada akhir tahun.

Pada titik ini, persoalan udara bersih tidak lagi bisa diperlakukan sebagai isu lingkungan yang muncul setiap kali asap mengepul.

Ia telah menjadi persoalan kesehatan publik, produktivitas ekonomi, keselamatan warga, dan tanggung jawab pemerintah.

Sebab, ketika negara hanya sibuk menghitung titik panas, masyarakat sudah lebih dulu menghitung jumlah hari mereka bisa bernapas tanpa rasa khawatir.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.