Formula perhitungan tersebut merujuk pada kombinasi makroekonomi yang mencakup angka inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu secara maksimal.
Langkah ini diambil menjelang batas waktu penetapan UMP yang dijadwalkan pada 1 November 2026, serta penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotapada 10 November 2026 mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka usulan tersebut didasarkan pada data sah Badan Pusat Statistikperiode Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional year-on-year dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, pada Rabu, 16 September 2026.
Said Iqbal memaparkan bahwa berdasarkan data BPS, rata-rata inflasi nasional pada periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 3,20 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional secara rata-rata pada periode yang sama menembus angka 5,43 persen.
KSPI sengaja memilih bobot indeks tertentutertinggi sebesar 0,9 dari rentang regulasi 0,5 hingga 0,9.
Melalui formula (3,20 persen + 5,43 persen) dikali 0,9, kalkulasi rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional berada di kisaran 7,7 persen.
“Data ini bukan akal-akalan, ini data yang benar-benar dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik secara sah dan resmi. Jadi kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu ketemu angka 7,7 persen,” tegas Said Iqbal.
Namun, mengingat dinamika pertumbuhan ekonomi di tiap daerah berbeda-beda, KSPI menetapkan rentang kisaran usulan mulai dari 7,5 persen sebagai batas bawah hingga 9,5 persen sebagai batas atas.
Batas bawah 7,5 persen disiapkan untuk memfasilitasi daerah-daerah yang laju pertumbuhan ekonominya berada di bawah rata-rata nasional.
Sementara itu, batas atas 9,5 persen diperuntukkan bagi wilayah dengan kinerja ekonomi ekspansif, mendekati ambang batas yurisprudensi kenaikan upah dua digit.
“Kami menggunakan angka range karena setiap daerah beda-beda. Batas bawahnya 7,5 persen jika ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional, dan batas atasnya 9,5 persen yang mendekati angka dua digit,” bebernya.
Selain upah minimum reguler, KSPI juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsidan UMSK dengan nilai yang lebih tinggi.
Said Iqbal menyebut pihaknya menyepakati draf Rancangan Undang-UndangPerlindungan Ketenagakerjaan yang mengusulkan upah sektoral dipatok paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku di daerah setempat.
KSPI mengimbau jajaran kementerian teknis, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk tidak membentengi hak buruh dengan membuat kesepakatan penyeragaman indeks tertentu di bawah ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2026.
“Jangan membuat aturan yang melanggar PP Nomor 49 Tahun 2026 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo. Jangan diputuskan seragam indeksnya 0,7 misalnya.
Itu artinya melawan keputusan Presiden yang membolehkan hingga 0,9,” tegasnya.
Tren Historis Penetapan UMP dan UMK dari Tahun ke Tahun
Dinamika pengajuan dan penetapan UMP serta UMK setiap tahunnya selalu diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.
Pada periode-periode sebelumnya, formula kenaikan upah minimum kerap bergeser mengikuti perubahan regulasi ketenagakerjaan nasional, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengadopsi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu
Pada penetapan upah minimum tahun 2024, rata-rata kenaikan UMP nasional berada di kisaran 3,5 persen hingga 6 persen, di mana sejumlah aliansi buruh sempat melancarkan aksi protes lantaran formula yang digunakan dianggap membatasi daya beli akibat indeks alpha yang dipatok terlalu rendah oleh pemda.
Tekanan serupa berlanjut pada penetapan upah tahun 2025 dan 2026, di mana kalangan pekerja secara konsisten menuntut agar pemerintah menaikkan batas indeks alpha mendekati titik maksimal agar penyesuaian upah dapat mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok serta biaya hidup layak di daerah industri utama.
Perbedaan pandangan kerap muncul lantaran pihak asosiasi pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesiadan Kadin Indonesia, sering kali mengusulkan kenaikan yang lebih konservatif demi menjaga kelangsungan industri padat karya dari tekanan biaya produksi global.
Sebaliknya, serikat pekerja seperti KSPI terus mendorong agar formula pengupahan tahun-tahun berjalan mampu mencerminkan realitas ekonomi riil di lapangan, sehingga tren pengajuan kisaran persentase seperti usulan 7,5 persen hingga 9,5 persen untuk tahun 2027 ini menjadi salah satu instrumen tawar-menawar strategis dalam merumuskan kebijakan pengupahan nasional.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.