Asosiasi peritel tersebut menyampaikan pesan terkait kebijakan perpajakan nasional kepada bendahara negara yang baru.
Ketua Umum Budihardjo Iduansjah, mengimbau agar Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan baru tidak lagi berfokus mengejar wajib pajak yang selama ini sudah patuh.
“Yang lainnya adalah pada saat kami adalah jangan berburu binatang di kebun binatang.
Artinya yang sudah melaporkan ya sudah lah, carilah wajib-wajib pajak baru yang lain yang belum terdaftar,” kata Budi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Selain persoalan pemetaan wajib pajak baru, Hippindo menuntut adanya kesetaraan iklim usahaantara pedagang fisik dan platform online.
Budihardjo mendesak pemerintah segera memberlakukan kewajiban pajak yang adil bagi transaksi digital serta memberantas peredaran barang ilegal.
“Kalau peritel sih kami tetap konsisten, online itu harus disamakan online pajak ya, kami kan bayar pajak, PPN, dan bayar masuk dan lain sebagainya, jadi tindak tegas barang ilegal yang sudah dijalankan, dan juga pajak online harus segera dijalankan,” ujarnya.
PR Besar Suahasil
Center of Reform on EconomicsIndonesia mencatat setidaknya ada tiga pekerjaan rumahyang sudah menunggu Menteri Keuanganterbaru yakni Suahasil Nazara .
PR pertama yang harus diselesaikan Suahasil ialah meningkatkan kredibilitas asumsi makro dan penerimaan negara.
CORE Indonesia mencatat, kurs rupiah bergerak di atas asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar AS, dan realisasi harga minyak mentah Indonesia pada semester I 2026 berada di kisaran USD85 hingga USD90 per barel, jauh di atas asumsi USD70.
Pekerjaan kedua ialah membenahi beban yang dijalankan di luar APBN dan tekanan pada keuangan daerah.
CORE Indonesia menyebut penempatan dana pemerintah di bank Himbara dirancang hingga sekitar Rp400 triliun, pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mencapai Rp240 triliun dengan jaminan Dana Desa, DAU, dan DBH.
PR ketiga yang harus diperhatikan Menkeu ialah memperbaiki kualitas belanja. CORE Indonesia mencatat belanja negara tumbuh 18,62 persen secara tahunan sampai akhir Juli 2026, tetapi kenaikan itu belum diikuti perbaikan hasil.
Menurut mereka, efisiensi selama ini lebih banyak berupa pemotongan anggaran, tanpa menilai program mana yang hasilnya paling lemah.
Desakkan Hapus Pajak JHT
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesiamendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk meninjau ulang regulasi pemotongan Pajak Penghasilanatas dana Jaminan Hari Tuamilik pekerja.
Buruh meminta tarif pajak pencairan dana pensiun tersebut dihapuskan alias dipatok sebesar 0 persen.
Sorotan tersebut ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan Kementerian Keuangan yang baru agar memprioritaskan pembebasan beban fiskal atas tabungan masa depan kaum pekerja.
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak atas manfaat JHT saat ini yang dikenakan tarif hingga 5 persen sangat memberatkan buruh, terutama mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerjaatau memasuki masa pensiun.
Tuntutan pembebasan pajak JHT ini menjadi salah satu paket krusial dari lima poin reformasi ketenagakerjaan yang sedang diperjuangkan KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh
Selain isu pajak JHT, KSPI juga mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Isu krusial lainnya yang disuarakan adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Dayaguna memberikan kepastian status kerja bagi para buruh.
KSPI juga menuntut penghapusan skema formula pesangon PHK sebesar 0,5 kali yang tercantum dalam aturan turunan terdahulu, untuk dikembalikan menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 168.
Paket tuntutan perlindungan sosial dan pengupahan ini akan dikawal secara bertahap melalui dialog legislatif dan aksi penyampaian aspirasi publik secara terukur di tingkat pusat maupun daerah.
Sebelumnya, KSPI bersama Partai Buruh resmi menyodorkan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsiserta Upah Minimum Kabupaten/Kotatahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Formula perhitungan tersebut merujuk pada kombinasi makroekonomi yang mencakup angka inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu secara maksimal.
Langkah ini diambil menjelang batas waktu penetapan UMP yang dijadwalkan pada 1 November 2026, serta penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotapada 10 November 2026 mendatang.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.