Bank Indonesiamembuat fasilitas repo untuk surat berharga SMI selaku BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuanganpada Oktober ini.
Sebelumnya, BI juga sempat memberikan repo kepada obligasi PT Sarana Multigriya Finansialpada tahun lalu.
“Teman-teman juga tadi mungkin sebagian meng-cover peluncuran perluasan underlying operasi moneter oleh Bank Indonesia, di mana obligasi dari PT SMI bersama-sama dengan obligasi PT SMF sudah dapat dijadikan repo oleh Bank Indonesia, diterima dalam operasi repo dengan Bank Indonesia,” ujar Suahasil di Kantor Kemenkeu, Kamis, 1 Oktober 2026.
Suahasil menyatakan, langkah BI tersebut diproyeksikan akan berdampak positif bagi perekonomian negara. “Ini akan menggulirkan perekonomian ke depan, dan ini adalah fundamental yang baik untuk perekonomian kita ke depan,” sebutnya.
Sementara bagi BI, langkah repo tersebut merupakan upaya untuk memperluas aset yang dapat digunakan sebagai underlying transaksi repo.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar uang sekaligus memperluas akses likuiditas bagi lembaga keuangan dan korporasi yang memenuhi ketentuan.
Dalam kebijakan tersebut, BI menambahkan obligasi dan sukuk korporasi PT SMI dan PT SMF sebagai underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional maupun pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah.
Perluasan tersebut membuat surat berharga yang diterbitkan kedua perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perumahan milik negara ini dapat digunakan dalam transaksi repo dengan BI, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank sentral.
Gubernur BI Destry Damayanti sebelumnya menyebut fasilitas untuk SMI akan dimulai pada Oktober 2026.
Menurutnya, perluasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kecukupan likuiditas, serta memperdalam pasar uang untuk surat berharga non-SBN yang diterbitkan SMI dan SMF.
Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan pelonggaran kebijakan makroprudensial BI.
Salah satunya melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensialyang meningkatkan batas maksimal insentif yang dapat diterima bank menjadi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga, dari sebelumnya sebesar 5,5 persen.
BI juga menetapkan alokasi KLM untuk pendalaman pasar uang hingga maksimal 2 persen dari DPK bagi bank yang memenuhi kriteria kepemilikan surat berharga yang ditetapkan bank sentral.
Dengan masuknya obligasi SMI dan SMF dalam underlying repo, instrumen surat berharga yang dapat digunakan dalam operasi moneter BI menjadi lebih beragam.
Sedangkan dari sisi pasar keuangan, kebijakan tersebut memberikan tambahan pilihan aset yang dapat digunakan untuk mengelola likuiditas, sekaligus mendukung pengembangan pasar uang domestik di luar instrumen Surat Berharga Negara.
Sebagai informasi, repo merupakan perjanjian pinjaman dana dengan menjaminkan aset seperti saham atau surat berharga, dan janji membelinya kembali di masa depan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2015, transaksi repo diartikan sebagai kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Ekonom Ingatkan BI Jangan Korbankan Pertumbuhan
Langkah BI untuk mulai mengurangi porsi intervensi langsung di pasar valuta asing memicu pertanyaan krusial mengenai batas daya tahan cadangan devisa nasional, menyusul nilai tukar rupiah yang resmi tembus Rp18.000 per dolar AS pada perdagangan Selasa, 29 September 2026.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa kebijakan stabilisasi kurs yang terlalu membebankan cadangan devisa dan suku bunga berpotensi mengorbankan ruang pertumbuhan ekonomi riil di dalam negeri.
“Stabilitas rupiah mempunyai biaya kesempatanyang nyata.
Lebih jauh, pengurangan intervensi langsung oleh otoritas moneter dilakukan seiring meningkatnya biaya yang harus ditanggung BI dalam mempertahankan stabilitas mata uang garuda di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan domestik.
Gubernur BI Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa porsi intervensi melalui pasar spot telah dikurangi secara signifikan menjadi sekitar 30 persen dari total keseluruhan tindakan intervensi.
Untuk menekan kebutuhan penggunaan cadangan devisa secara langsung, BI kini lebih mengandalkan instrumen pendorong non-fisik seperti Domestic Non-Deliverable Forwarddan Non-Deliverable Forward
Langkah penyesuaian strategi ini mengandung pesan mendasar bahwa menjaga nilai tukar rupiah bukanlah pekerjaan yang tanpa biaya, karena setiap pilihan kebijakan memiliki dampak berantai terhadap perbankan, fiskal, hingga daya beli masyarakat.
Persoalan utama yang dihadapi otoritas saat ini, lanjut Achmad, bukan sekadar mempertahankan pergerakan mata uang pada tingkat angka psikologis tertentu.
Ini mengukur sejauh mana biaya stabilisasi tersebut masih sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh.
“Tekanan berat terhadap rupiah kali ini dipicu oleh kombinasi persoalan makroekonomi global dan domestik, di mana imbal hasilobligasi pemerintah AS tenor 10 tahun sempat melesat melampaui level 5,27 persen,” ungkapnya.
Di saat bersamaan, lonjakan harga minyak mentah dunia kian memperberat tekanan bagi mata uang negara-negara berkembangkarena memicu pembengkakan nilai impor energi.
Kondisi tersebut memberikan alasan rasional bagi para investor global untuk mengalihkan portofolio investasi mereka menuju aset berdenominasi dolar AS yang menawarkan imbal hasil lebih menarik dengan risiko relatif rendah.
Situasi ini, menuntut Indonesia mengambil keputusan yang penuh perhitungan, sebab memperbesar intervensi pasar spot berisiko menguras devisa, sementara membiarkan kurs melemah terlalu cepat akan memicu lonjakan biaya impor
Secara faktual, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2026 tercatat sebesar USD146,5 miliar, atau setara dengan pembiayaan 5,4 bulan impor menurut perhitungan BI.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.