Said Iqbal Minta Dedi Mulyadi Tak Coret Usulan UMK dan UMSK Jawa Barat

PLTS Atap dan Ambisi ESG Transmart di 16 LokasiDanantara Pangkas Anak Usaha Adhi Karya, Fokus Jadi Kontraktor

Untuk wilayah Bandung Raya, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.760.048 di Kota Bandung, Rp4.110.892 di Kota Cimahi, dan Rp3.986.558 di Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, UMSK Kabupaten Subang ditetapkan Rp3.739.042, Kabupaten Indramayu Rp3.729.638, Kota Tasikmalaya Rp3.185.622, dan Kabupaten Cirebon Rp2.882.366.

Perbedaan antara rekomendasi daerah dan keputusan akhir provinsi menjadi titik utama sengketa.

Serikat pekerja menilai rekomendasi yang telah disusun melalui proses Dewan Pengupahan daerah semestinya tidak dapat dipangkas tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas.

Di sisi lain, keputusan penetapan UMSK Jawa Barat merujuk pada kerangka pengupahan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Karena itu, inti persoalan hukum bukan semata-mata apakah gubernur dapat menerbitkan keputusan UMSK.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah seberapa jauh kewenangan tersebut dapat digunakan untuk mengubah rekomendasi bupati dan wali kota, serta apakah setiap perubahan harus disertai alasan, parameter, dan prosedur yang dapat diuji.

Dokumen penetapan UMSK menyebut prosesnya memperhatikan rekomendasi bupati dan wali kota serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.

Namun, dokumen tersebut belum cukup untuk menjelaskan secara rinci dasar pengurangan jumlah sektor yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Persoalan ini membuat salinan rekomendasi daerah, risalah rapat Dewan Pengupahan, serta lampiran keputusan gubernur menjadi dokumen penting.

Dari dokumen tersebut, publik dapat melihat apakah perbedaan angka terjadi karena penyaringan sektor, perubahan klasifikasi usaha, koreksi administratif, atau keputusan substantif pemerintah provinsi.

Perbandingan dengan penetapan UMK dan UMSK tahun-tahun sebelumnya juga diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan rekomendasi merupakan praktik yang berulang.

Data tersebut dapat memperlihatkan daerah mana yang paling sering mengalami perbedaan antara usulan awal dan keputusan akhir, sekaligus mengukur dampaknya terhadap pekerja di sektor industri.

Dengan demikian, pernyataan KSPI agar gubernur tidak lagi mencoret rekomendasi upah perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.

Sengketa ini bukan hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga transparansi proses pengambilan keputusan, batas kewenangan pemerintah provinsi, serta posisi rekomendasi daerah dalam sistem pengupahan nasional.

Sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, status dan isi putusan PTUN harus dibaca secara utuh. Begitu pula klaim mengenai penyusutan rekomendasi perlu diuji melalui dokumen resmi.

Dari sana, publik dapat menilai apakah perubahan UMSK Jawa Barat merupakan hasil proses administratif yang sah, bentuk koreksi kebijakan, atau keputusan yang melampaui kewenangan sebagaimana dipersoalkan serikat pekerja.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.