Jumlah tersebut setara 72,8 persen dari pagu TKD yang berlaku saat ini. Alokasi tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 65,8 persen.
Kinerja tersebut sekaligus menunjukkan adanya perubahan pada besaran alokasi TKD sepanjang tahun berjalan. Pada awal 2026, pemerintah menetapkan alokasi TKD sebesar Rp693 triliun.
Namun, alokasi tersebut kemudian bertambah setelah pemerintah menyesuaikan kebutuhan daerah, baik untuk penanganan bencana maupun kebutuhan non-bencana.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tambahan alokasi TKD untuk penanganan bencana di Sumatra tercatat mencapai Rp10,6 triliun.
Pemerintah kemudian kembali menambah alokasi sebesar Rp18,9 triliun untuk kebutuhan non-bencana. Dengan tambahan tersebut, total alokasi TKD 2026 kini mencapai Rp715,34 triliun.
Menteri KeuanganSuahasil Nazara mengatakan, pemerintah terus berupaya menyesuaikan penyaluran TKD dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Menurutnya, tambahan anggaran diberikan setelah pihaknya menerima aspirasi dan kebutuhan yang disampaikan pemerintah daerah.
“Saat ini kita selalu mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh daerah. Ada bencana, tambah.
Itu dilakukan di tambahan TKD Rp10,6 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 18 September 2026.
Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan untuk langsung disalurkan kepada pemerintah daerah
Suahasil juga merespons sejumlah kebutuhan lain yang disampaikan daerah dengan menambah TKD untuk kebutuhan non-bencana.
“Kemudian sejumlah pemerintah daerah juga mengatakan ada beberapa kesulitan yang perlu ditangani. Maka ditambah lagi yang untuk non-bencana Rp18,9 triliun.
Sudah dikeluarkan lewat keputusan Menteri Keuangannya,” ujar Suahasil.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah tidak lagi menggunakan angka Rp693 triliun sebagai satu-satunya acuan alokasi TKD 2026. Total pagu yang menjadi dasar penyaluran saat ini telah meningkat menjadi Rp715,34 triliun.
Lebih lanjut, data Kemenkeu menunjukkan tren peningkatan penyaluran TKD dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022, realisasinya mencapai Rp478,9 triliun atau 59,5 persen dari pagu. Angka tersebut meningkat menjadi Rp503,9 triliun atau 61,9 persen pada 2023.
Pada 2024, realisasi penyaluran TKD mencapai Rp562,1 triliun atau 65,5 persen dari pagu.
Setahun kemudian, realisasi hingga periode yang sama tercatat Rp571,5 triliun atau 65,8 persen.
Hingga Agustus 2026, realisasi sudah mencapai Rp504,3 triliun dengan tingkat penyerapan 72,8 persen.
Kemenkeu menyebut, peningkatan penyaluran tersebut ditopang oleh membaiknya kinerja penyerapan anggaran dan output pemerintah daerah.
Perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru menjadi bulanan, dari sebelumnya setiap tiga bulan, turut menjadi salah satu faktor yang mendorong penyaluran.
Selain itu, pemerintah menambah alokasi Dana Alokasi Umumdan Dana Bagi Hasiluntuk mendukung pembayaran gaji aparatur sipil negara di daerah.
Dampak penyaluran TKD juga terlihat pada pembiayaan berbagai layanan publik daerah.
Data Kemenkeu mencatat TKD mendukung pembayaran gaji bagi sekitar 4,3 juta Aparatur Sipil Negaradaerah, Bantuan Operasional Sekolahbagi 42,3 juta siswa, serta Bantuan Operasional Pendidikanbagi 5,8 juta siswa Pendidikan Anak Usia Dini
Penyaluran tersebut juga mencakup tunjangan bagi sekitar 616 ribu guru, program kesetaraan bagi 992 ribu siswa, penguatan 50 Rumah Sakit Umum Daerah, pembangunan atau perluasan Sistem Penyediaan Air Minumsebanyak 15.553 SR, serta penanganan sekitar 285,2 kilometer jalan.
APBN dan APBD Dipandang sebagai Satu Kesatuan
Di balik kenaikan penyaluran TKD, pemerintah menempatkan transfer ke daerah sebagai salah satu strategi fiskal nasional.
Suahasil menyatakan, bahwa APBN dan APBD tidak dapat dipandang sebagai dua instrumen yang berdiri sendiri.
Menurut dia, dana yang ditransfer pemerintah pusat melalui TKD dan belanja pemerintah pusat yang langsung masuk ke daerah pada akhirnya memiliki tujuan untuk menopang pembangunan serta pelayanan publik.
“Namun yang juga penting untuk kita pahami adalah bahwa penyaluran TKD itu adalah bagian dari strategi fiskal nasional.
Karena yang namanya APBN dan APBD itu merupakan satu kesatuan upaya negara membangun daerah dan memberikan layanan publik,” kata Suahasil.
Lewat pendekatan tersebut, pemerintah melihat penyaluran Rp504,3 triliun melalui TKD bukan sekadar transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemda.
Dana tersebut diharapkan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah ketika dikelola melalui APBD.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat tetap menjalankan belanja yang langsung menyentuh daerah, seperti pembangunan jalan dan jembatan serta program pemerintah lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis
“Jadi APBD yang dapat alokasi 504,3 triliun itu, 504,3 triliun itu dari APBN. Karena itu cara pandang kita, APBN dan APBD itu satu kesatuan,” kata Suahasil.
Ia menambahkan, pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya, agar anggaran yang berasal dari kedua sisi tersebut dapat bergerak dalam satu aktivitas ekonomi.
“Dengan demikian kita berharap bahwa yang disalurkan lewat TKD, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, yang dari APBN langsung inpres jalan, inpres jembatan, atau kegiatan lainnya termasuk MBGdan yang lain adalah langsung dari APBN menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita,” tutur Suahasil.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.