Besaran penerimaan pajak Indonesia sampai periode tersebut setara 68,2 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Realisasi tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhannya ditopang peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
“Penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun, faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik.
Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita segera longgarkan dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 9 Oktober 2026.
Data Kementerian Keuanganmenunjukkan, pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir September 2026 melanjutkan tren penguatan setelah sempat melambat pada April.
Peningkatan tersebut menunjukkan kontribusi aktivitas ekonomi dan perbaikan administrasi perpajakan.
PPN dan PPnBM jadi salah satu penopang capaian pajak pemerintah dengan realisasi Rp683,3 triliun, atau setara 68,6 persen dari target.
Sementara penerimaan dari kelompok pajak tersebut tumbuh 38,6 persen secara tahunan, dan menjadi pertumbuhan tertinggi di antara kelompok penerimaan pajak utama yang ditampilkan dalam data Kemenkeu.
Sementara itu, Pajak Penghasilannonmigas menyumbang Rp809,3 triliun atau 70,1 persen dari target. Penerimaan dari pos ini tumbuh 17,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“PPh nonmigas tumbuh 17,6 persen, PPN, PPNBM tumbuh 38,6 persen. PPh migas, tentu karena harga migasnya meningkat, PPh migasnya juga naik, tetapi subsidi BBM juga meningkat,” sebut Suahasil.
Menurutnya, hal tersebut merupama konsekuensi yang merupakan karakteristik dari APBN KiTa. Dalam laporan APBN KiTa, PPh migas tercatat meningkat 128 persen dengan nilai Rp43,6 triliun atau 79 persen dari target.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan& Pajak Lainnya hingga akhir September 2026 membukukan Rp71,4 triliun atau setara 48,6 persen dari target. Penerimaan dari PBB dan Pajak Lainnya terhitung turun 24,8 persen secara tahunan.
“PBB dan pajak lainnya, terutama ini pajak lainnya, itu mengalami penurunan. Pajak lainnya ini termasuk adalah pajak yang belum teralokasi.
Sebenarnya ini ada efek positifnya, salah satunya adalah setoran pajak yang belum teralokasi itu agak sedikit menurun kalau saya enggak salah,” jelas Suahasil.
Kemenkau menjelaskan, penurunan tersebut berkaitan dengan kepatuhan pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunanyang meningkat, sehingga pajak terutang dilunasi melalui mekanisme deposit.
Penerimaan Pajak Menguat Sejak Mei
Grafik perkembangan penerimaan pajak Januari-September 2026 menunjukkan pertumbuhan tahunan sempat mengalami tekanan pada awal kuartal II.
Pada Januari, pertumbuhan tercatat 30,7 persen, kemudian sedikit melambat menjadi 30,4 persen pada Februari.
Laju pertumbuhan turun menjadi 20,7 persen pada Maret dan kembali melemah ke 16 persen pada April. Setelah mencapai titik tersebut, pertumbuhan penerimaan pajak berangsur pulih pada bulan-bulan berikutnya.
Pada Mei, pertumbuhan tercatat 22,1 persen, lalu meningkat menjadi 23,6 persen pada Juni dan 23,7 persen pada Juli.
Tren penguatan berlanjut pada Agustus hingga September, ketika pertumbuhan mencapai 24,1 persen.
Pergerakan tersebut menunjukkan penerimaan pajak kembali mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi setelah mengalami perlambatan pada Maret-April. Meski begitu, capaian September masih berada di bawah pertumbuhan yang tercatat pada awal tahun.
Soal nominalnya, realisasi penerimaan pajak kumulatif juga terus meningkat. Data Kemenkeu memperlihatkan penerimaan tercatat Rp116,2 triliun pada Januari, kemudian naik menjadi Rp245,1 triliun pada Februari dan Rp394,8 triliun pada Maret.
Nilainya bertambah menjadi Rp646,3 triliun pada April dan Rp834,4 triliun pada Mei. Memasuki Juni, penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun, kemudian tumbuh lagi menjadi Rp1.224,3 triliun pada Juli dan Rp1.409 triliun pada Agustus.
Pada September, realisasi tersebut mampu menembus Rp1.607,6 triliun.
Aktivitas Ekonomi dan Coretax
Dalam paparan tersebut, Kemenkeu menyebut pertumbuhan penerimaan pajak berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax.
Peningkatan aktivitas ekonomi disebut mendorong penerimaan PPh nonmigas. Sementara itu, penguatan konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat menjadi faktor pendukung pertumbuhan PPN dan PPnBM.
“Kalau kita lihat berdasarkan jenis pajak, PPh 21 tumbuh sehat karena ini adalah perbaikan sistem administrasi Coretax, peningkatan penghasilan karyawan.
PPh 22 impor juga meningkat 11,3 persen, PPh orang pribadi, PPh badan, PPN dalam negeri, ini nanti akan terjadi moderasi, saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” terang Suahasil.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.