RUU Migas 2026 Dinilai Belum Cukup Dongkrak Investasi Hulu

Pemerintah terancam gagal membalikkan tren penurunan produksi nasional jika reformasi hukum tidak dibarengi dengan perombakan mendasar pada rezim fiskal dan keekonomian proyek.

Ekonom Energi dari Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menegaskan bahwa kekosongan hukum pascabubarnya BP Migas pada 2012 memang menciptakan ketidakpastian bagi investor.

Namun, hanya mengandalkan perbaikan regulasi melalui RUU Migas 2026 tanpa menyentuh beban ekonomi proyek ibarat memperbesar umpan tetapi membiarkan mata kail tetap tumpul.

“Penutupan celah hukum melalui Pasal 63 juncto Pasal 5 RUU Migas 2026 hanya menggeser penerimaan migas pemerintah dari Rp 191 triliun menjadi Rp 200 triliun pada 2035. Kenaikan sekitar 4,4 persen ini jelas jauh dari lompatan.

Apakah RUU Migas 2026 Cukup Menarik Investor Hulu?

Yayan menjelaskan, faktor utama yang paling menentukan keputusan investasi di sektor hulu adalah beban rezim fiskal dan keekonomian proyek.

Saat ini, bagian negara atau government take di Indonesia mencapai 85 persen, salah satu yang tertinggi di dunia.

Kondisi tersebut diperparah oleh nilai Incremental Capital Output Ratiosektor migas yang menyentuh angka 6,33, jauh di atas target RPJMN sebesar 5.

“Rezim fiskal kita sangat menolak risiko. Wood Mackenzie bahkan menempatkan daya saing fiskal hulu Indonesia di peringkat 134 dari 145 negara.

Literatur ekonomi menunjukkan bahwa government take di kisaran 60 hingga 90 persen menekan kegiatan eksplorasi, dan posisi Indonesia berada di spektrum paling atas,” tutur Yayan.

Selain tingginya porsi penerimaan negara, Yayan menyoroti absennya instrumen pendamping yang kompetitif dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) Indonesia.

Investor kerap dihadapkan pada ketidakpastian proses perizinan Plan of Developmentyang memakan waktu 12 hingga 36 bulan, berbanding jauh dengan Brasil dan Nigeria yang membatasinya maksimal 60 hari.

Ketiadaan klausul stabilisasi fiskal dan instrumen khusus untuk lapangan marjinal juga makin memperlemah posisi tawar Indonesia.

Menurut Yayan, negara pesaing seperti Brasil dan Malaysia mengunci syarat fiskal sejak penandatanganan kontrak dan memberikan insentif khusus bagi aset berkadar karbon tinggi atau berukuran kecil.

“Kontrak bagi hasil kita belum cukup kompetitif. Yang absen bukan skema bagi hasilnya, melainkan instrumen pendamping yang mampu menurunkan risiko investor.

Indonesia meminta bagian penerimaan terbesar, tetapi memberikan kepastian hukum dan operasional yang paling sedikit,” tegas Yayan.

Yayan juga memperingatkan skema kewajiban pasokan domestik atau Domestic Market Obligationdan penetapan plafon harga gas yang menekan netback pengembang.

Sebagai gambaran, penjualan minyak DMO di bawah harga paritas ekspor diperkirakan membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 13,8 triliun per tahun.

Kerugian tersebut menuntut keberhasilan dana eksplorasi yang sangat tinggi hanya untuk menutup celah penerimaan.

Cara Dongkrak Produksi Migas?

Sebagai solusi mendesak, Yayan merekomendasikan pemerintah untuk memasukkan klausul stabilisasi fiskal dan kepastian tenggat POD 60 hari langsung ke dalam batang tubuh RUU Migas 2026.

Ia juga mendesak penerapan government take berjenjang sesuai tingkat risiko lapangan serta pembentukan aturan use it or lose it untuk mengoptimalkan wilayah kerja yang menganggur.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyambut positif terealisasinya pembahasan RUU Migas yang telah lama tertunda. Menurut dia, pembaruan UU No.

22 Tahun 2001 sangat mendesak setelah sejumlah pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi

“Ini adalah perkembangan yang positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat initelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan,” kata Eddy dalam keterangannya.

Eddy menegaskan bahwa isu kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan skema insentif menjadi kunci utama agar sektor hulu migas Indonesia kembali berdaya saing.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusussebagai regulator sekaligus kuasa usaha pemerintah yang kuat dan kredibel di sektor hulu.

Langkah ini, kata dia, vital untuk menekan ketergantungan impor BBM di tengah ketidakpastian geopolitik global yang mengancam ketahanan energi nasional.

“Indonesia memiliki kerentanan di sektor energi karena masih membutuhkan impor untuk pemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri.

Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono juga menyoroti kemerosotan tajam angka lifting minyak nasional sebagai alarm keras bagi tata kelola energi nasional.

Saat meninjau operasional PT Pertamina Hulu Rokandi Pekanbaru, Riau, Jumat, 21 Agustus 2026, Sartono membandingkan capaian lifting historis Indonesia yang pernah menembus lebih dari 1,3 juta barel per hari, namun kini melorot drastis ke kisaran 600 ribu barel per hari.

“Kita pernah 1,4 juta barel, 1,3 juta barel. Nah sekarang 600 ribu barel per hari.

Tentu hal ini juga menjadi concern kita bersama. Salah satunya apa yang menyebabkan hal tersebut?” ujar Sartono dalam keterangan resminya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, kata dia, RUU Migas harus memangkas birokrasi dan menyelesaikan tumpang tindih aturan, baik antar kementerian/lembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tentu di sini akan di dalam revisi ini tentu kita bicara bagaimana menyederhanakan izin, bagaimana perizinan-perizinan yang tumpang tindih.

Juga mengharmonisasi lintas kementerian, lintas lembaga antara pemerintah pusat juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.