Investasi EBT Masih Landai, Kapasitas Terpasang RI Baru 16,32 GWHarga Daging Sapi tak Kunjung Turun, Impor Baru 43 Persen
Asian Development Bankdalam kajiannya mengenai pembiayaan energi terbarukan Indonesia menempatkan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreementyang bankable sebagai salah satu elemen penting dalam pembiayaan proyek.
PPA jangka panjang memberikan kepastian pendapatan yang menjadi dasar bagi pengembang untuk memperoleh pembiayaan.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian Bank Dunia.
Lembaga tersebut menilai kebijakan yang jelas dan dapat diprediksi, tarif yang transparan, proses pengadaan yang kompetitif, serta PPA yang bankable dapat membantu menurunkan biaya pembiayaan sekaligus mempercepat pengembangan energi terbarukan.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kerangka yang lebih jelas dalam kontrak listrik EBT.
Namun, keberadaan regulasi belum otomatis membuat seluruh proyek masuk tahap pembiayaan. Salah satu gambaran dapat dilihat dari proyek PLTA Tiga Dihaji berkapasitas 40 MW di Sumatera Selatan.
Proyek tersebut masih memiliki tahapan menuju PPA dan baru dijadwalkan mencapai financial close pada April 2027 sebelum memasuki tahap konstruksi. Data tersebut tercatat dalam sistem KPBU Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebaliknya, PLTS Terapung Saguling menunjukkan bahwa proyek EBT memang bisa menembus tahap pembiayaan ketika struktur proyek dan kontraknya dianggap layak.
Proyek tersebut mencapai financial close pada April 2025 dengan melibatkan sejumlah lembaga pembiayaan internasional.
Dua contoh tersebut memperlihatkan satu hal penting. Masuk dalam daftar proyek tidak sama dengan sudah mendapatkan pembiayaan.
Karena itu, pernyataan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesiamengenai kebutuhan kepastian regulasi dan offtake menjadi relevan ketika pemerintah sedang mengerek target EBT hingga puluhan gigawatt.
Ketua Umum METI Norman Ginting sebelumnya mengatakan pembiayaan proyek EBT tidak cukup hanya mengandalkan murahnya modal.
Menurut dia, proyek membutuhkan regulasi konsisten, kepastian penyerapan listrik, kontrak yang jelas, serta pipeline proyek yang kredibel.
Jika melihat data investasi 2025, persoalannya memang bukan semata-mata tidak ada uang yang masuk. Investasi EBTKE bahkan telah melampaui target pemerintah.
Tantangannya adalah memastikan modal tersebut mengalir ke proyek yang benar-benar siap dieksekusi.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting karena kebutuhan investasi untuk pengembangan EBT juga sangat besar.
Kementerian ESDM sebelumnya memperkirakan kebutuhan investasi sekitar USD14,2 miliaruntuk pengembangan tambahan kapasitas EBT sekitar 8,2 GW.
Dengan kebutuhan investasi sebesar itu, pemerintah tidak cukup hanya membuat daftar proyek dan menawarkan bunga pembiayaan yang murah.
Proyek harus memiliki struktur yang bisa dihitung investor sejak awal, mulai dari sumber pendapatan, pembeli listrik, kepastian kontrak, kesiapan lahan dan jaringan, hingga jadwal financial close.
Pada akhirnya, tantangan transisi energi Indonesia bukan lagi sekadar pertanyaan berapa gigawatt EBT yang tercantum dalam RUPTL.
Pertanyaan yang lebih menentukan adalah berapa banyak proyek yang benar-benar berhasil melewati pintu pembiayaan dan berubah menjadi pembangkit yang menghasilkan listrik.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.