Aturan Karbon Sektor Energi belum Rampung, Dirjen EBTKE Akui Ditunggu Pengembang

Karhutla Kalimantan Meluas, CERAH Soroti Besarnya Ketergantungan RI pada PLTU Batu BaraKinerja Mengkilap ADRO Semester I 2026, Pendapatan dan Laba Kompak Melesat

Diketahui, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralmembeberkan bahwa Indonesia menyimpan potensi kapasitas penyimpanan karbon raksasa mencapai 504 Giga Ton.

Kekayaan geologis ini memposisikan Indonesia sebagai calon hub penyimpanan karbonregional paling strategis di kawasan Asia Tenggara.

Koordinator Migas Non Konvensional dan Penyimpanan Karbon Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dwi Adi Nugroho menjelaskan, potensi besar tersebut terbagi atas 500 Giga Ton pada saline aquifers dan 4 Giga Ton pada depleted oil and gas reservoirs berdasarkan kajian Lemigas.

Keunggulan ini menjadi modal vital untuk menangkap emisi gas rumah kaca dari sektor kilang, petrokimia, hingga pembangkit listrik.

“Diterbitkannya Peraturan Presiden terkait CCS menjadi catatan sejarah penting dalam komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian dan kejelasan regulasi.

Di sisi lain, sektor minyak dan gas bumi akan terus berperan sebagai perintisberkat kompetensi di bidang subsurface serta pengalaman operasional yang dapat diadopsi pada proyek-proyek potensial lainnya,” ujar Dwi dalam keterangannya.

Untuk mempercepat komersialisasi teknologi Carbon Capture and Storagedan Carbon Capture, Utilization, and Storage, pemerintah menetapkan kepastian izin lewat PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko yang memuat KBLI rantai kegiatan CCS/CCUS.

Tak hanya itu, kata Dwi, Kementerian ESDM kini tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbonguna mengoptimalkan skema perdagangan karbon di sektor energi.

“Kami mengusulkan agar CCS dan CCUS dimasukkan sebagai aksi mitigasi di sektor energi dalam kerangka Nilai Ekonomi KarbonDengan demikian, nilai yang dihasilkan tidak hanya berasal dari valuasi penyimpanan, tetapi juga dari nilai kredit karbon itu sendiri,” jelas Dwi.

Dwi juga mengingatkan agar peta jalan pembangunan infrastruktur CCS/CCUS berjalan sejajar, bahkan lebih cepat, dibandingkan pengembangan industri hidrogen dan amonia rendah karbon.

Hal ini untuk mencegah risiko aset mangkrak serta menjamin legitimasi produk di pasar global.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.