Di tengah aktivitas ilegal tersebut, PT Tambang Mas Sangihemasih menunggu persetujuan operasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga melibatkan operator dari China daratan dan menggunakan lebih dari 50 ekskavator.
Operasi bahkan disebut berlangsung secara terbuka dalam skala industri, sementara PT TMS yang memegang hak legal untuk mengembangkan sumber daya mineral di wilayah tersebut mengaku belum dapat memulai kegiatan operasional.
Kondisi tersebut menciptakan kontras antara aktivitas pertambangan ilegal dan perusahaan pemegang hak legal.
Berdasarkan bukti yang ditinjau dalam kegiatan penindakan pemerintah, operasi ilegal tersebut telah menggunakan puluhan ekskavator dan menimbulkan kerusakan lingkungan di area yang luas.
Limbah pertambangan yang mengandung sianida juga disebut dibuang ke pesisir. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kawasan mangrove dan wilayah pesisir di sekitar lokasi tambang.
Dalam enam bulan terakhir, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah mengambil emas dari sumber daya negara senilai Rp200 miliar.
Pada September 2026, tujuh warga negara China bahkan ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, karena mencoba menyelundupkan 23 kilogram emas hasil tambang ilegal senilai Rp57,5 miliar dari Sulawesi Utara menuju Hong Kong.
Aktivitas tersebut disebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan, pajak, lapangan pekerjaan, serta manfaat ekonomi lainnya yang semestinya diperoleh apabila kegiatan pertambangan dilakukan melalui mekanisme legal dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Meski telah berulang kali dilaporkan dan dilakukan inspeksi pemerintah, aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe disebut masih berlangsung.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan, ekskavator yang telah beroperasi terbuka selama berbulan-bulan dipindahkan dan disembunyikan di balik vegetasi sehari sebelum Direktorat Jenderal Penegakan HukumESDM melakukan pemeriksaan.
Beberapa hari setelah tim penegakan hukum meninggalkan lokasi, warga kembali melaporkan jumlah ekskavator justru bertambah. Para penambang ilegal juga diduga telah memperoleh informasi mengenai kedatangan tim penegakan hukum.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Sangihe.
Terlebih, operasi pertambangan ilegal disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum diikuti penindakan yang mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.
Di sisi lain, PT TMS menyatakan telah mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar pada 2025 untuk memenuhi persyaratan pemerintah agar Persetujuan Operasi Produksi diterbitkan kembali.
Perusahaan juga menyatakan siap mengeluarkan hingga Rp1 triliun untuk menjalankan kegiatan operasional secara legal. TMS mengklaim telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang diminta Kementerian ESDM.
Namun, ketika perusahaan masih menunggu persetujuan tersebut, aktivitas penambangan ilegal dari China daratan disebut justru berlangsung secara terbuka dalam skala industri.
Kondisi ini juga menjadi sorotan karena pemerintah sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberantas pertambangan ilegal.
Pada 18 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy mengunjungi Pulau Sangihe dan menyatakan akan mengakhiri seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
Wilayah tersebut juga disebut sebagai zona penegakan hukum khusus.
Namun, kurang dari satu bulan kemudian, aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung.
Pada 11 September 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM dapat mengambil tindakan untuk menghentikan pertambangan ilegal di Sangihe. Hingga kini, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung.
Ketika dimintai komentar pada 16 September 2026, Bahlil mengatakan persetujuan untuk PT TMS masih “dalam pembahasan”. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pakar Desak Investigasi Pidana
Persoalan tambang ilegal di Sangihe turut mendapat sorotan dari kalangan ahli pertambangan.
Pengamat pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Rizal Kasli, menilai PT TMS seharusnya diberikan kesempatan untuk menjalankan kegiatan pertambangan dengan pengawasan pemerintah.
Menurut Rizal, pemerintah pusat berwenang menangani aktivitas pertambangan ilegal. Ia mempertanyakan pelaksanaan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
“Perusahaan memang seharusnya diberikan kesempatan untuk beroperasi dengan baik dan diawasi dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan negara.
Penegakan hukum tidak efektif sehingga memberikan kesempatan kepada TMS untuk beroperasi merupakan satu-satunya cara untuk secara permanen mengakhiri pertambangan ilegal di Sangihe,” kata Rizal dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 September 2026.
Rizal juga mempertanyakan aktivitas ilegal tersebut dapat mengeksploitasi sumber daya mineral Indonesia secara bebas.
Karena itu, dia menyerukan investigasi pidana untuk menentukan kerugian negara sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga melindungi kegiatan tersebut.
“Harus ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka dan melindungi aktivitas ilegal tersebut. Orang-orang ini harus memiliki posisi yang berpengaruh dan harus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsiatau Kejaksaan Agung.
Para penambang ilegal dan pihak yang melindungi mereka harus dikenakan tuntutan pidana atas kerugian negara,” katanya.
Menurut Rizal, negara sebagai pemilik sumber daya mineral harus memperoleh manfaat dari kegiatan pertambangan.
Manfaat tersebut mencakup penerimaan negara, perlindungan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta peningkatan perekonomian daerah.
PERHAPI Minta Gakkum ESDM Bertindak
Wakil Ketua PERHAPI, Resvani, juga menyerukan investigasi pidana dan mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menindaklanjuti laporan PT TMS mengenai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya.
Resvani menegaskan aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan tegas karena aktivitas tersebut menyangkut sumber daya serta cadangan mineral yang merupakan milik negara.
Menurut Resvani, perusahaan yang memiliki izin memang mempunyai kewajiban menjaga wilayah pertambangannya.
Namun, kewajiban tersebut tidak berarti perusahaan memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum untuk menghadapi aktivitas ilegal secara langsung.
“Apa yang dapat dilakukan perusahaan pertambangan berizin jika terdapat pertambangan ilegal di wilayah pertambangannya adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Resvani mengatakan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM telah memberikan mekanisme penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menangani laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal.
Karena itu, menurut dia, laporan PT TMS mengenai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya harus disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Resvani juga mengatakan pemerintah telah menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah lokasi lain. Namun, karena alasan yang belum diketahui, para penambang ilegal di Sangihe belum dikenai penangkapan.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan penolakan terhadap praktik pertambangan ilegal dan pemerintah telah mengambil tindakan terhadap sejumlah operasi pertambangan ilegal—namun tidak di Sangihe.
TMS: Penindakan Sementara Tak Cukup
Presiden Direktur TMS Terrence Filbert mengatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal dan bekerja sama dengan pemerintah.
Namun, kembalinya para penambang ilegal menunjukkan tindakan penegakan hukum yang bersifat sementara belum menyelesaikan persoalan.
Menurut Filbert, cara paling mudah untuk mengakhiri pertambangan ilegal dan memungkinkan masyarakat Indonesia memperoleh manfaat adalah ESDM memberikan persetujuan kepada TMS untuk memulai Operasi Produksi.
“Kami telah mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar pada 2025 untuk memenuhi instruksi pemerintah agar Persetujuan Operasi Produksi kami diterbitkan kembali dan akan mengeluarkan hingga Rp1 triliun lagi untuk mempersiapkan operasi secara legal.
Sangat membuat frustrasi bahwa ketika kami menunggu persetujuan, penambang ilegal dari China daratan beroperasi secara terbuka dalam skala industri dan mengambil sumber daya alam Indonesia,” kata Filbert.
Filbert menegaskan TMS ingin menjalankan kegiatan secara legal dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Kami ingin beroperasi secara legal, transparan, dan di bawah pengawasan ketat pemerintah—membayar pajak dan royalti, menciptakan lapangan kerja, melindungi lingkungan, serta memastikan sumber daya mineral Sangihe memberikan manfaat bagi Indonesia dan masyarakat lokal,” ujarnya.
Dia juga menyambut pernyataan Bahlil yang menyebut ESDM akan mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe.
“Saya tentu sangat senang bahwa Menteri Bahlil telah menyatakan bahwa ESDM akan mengambil tindakan untuk menghentikan operasi pertambangan ilegal.
Penutupan sementara tidak berhasil karena para penambang kembali setelah tim penegakan hukum meninggalkan lokasi.
Satu-satunya solusi untuk mengakhiri pertambangan ilegal secara permanen adalah ESDM memberikan persetujuan kepada TMS untuk memulai operasi,” katanya.
Filbert menilai penundaan persetujuan operasi membuat kegiatan ilegal terus berlangsung dan meningkatkan kerugian negara serta dampak terhadap lingkungan.
“Setiap hari situasi ini berlanjut, semakin banyak emas diekstraksi secara ilegal, kerusakan lingkungan meningkat, dan kerugian negara bertambah,” pungkas Filbert.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.