BEI Umumkan Perdagangan Short Selling Dimulai pada 1 Oktober 2026

Perdagangan fitur baru tersebut dijadwalkan dapat dimanfaatkan oleh para investor mulai 1 Oktober 2026.

short selling akan kami umumkan setelah pasar tutup,” kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik di Jakarta, dikutip Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa jumlah emiten yang masuk ke dalam daftar perdana transaksi ini tergolong terbatas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta evaluasi awal terhadap respons dan dinamika pasar.

“Ada lima,” ujar Jeffrey Hendrik saat mengonfirmasi jumlah emiten yang disiapkan dalam jajaran saham short selling tersebut.

Terkait dengan kesiapan fasilitator perdagangan, pihak otoritas bursa mencatat baru terdapat 2 Anggota Bursa yang telah secara resmi memenuhi seluruh regulasi dan perizinan untuk memfasilitasi transaksi ini bagi para nasabahnya.

“Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” tutur Jeffrey.

Ia menegaskan bahwa fasilitas ini diperuntukkan bagi investor yang sudah memiliki pengalaman bertransaksi di pasar modal.

Investor diwajibkan telah memiliki rekening reguler selama setidaknya 6 bulan sebelum mengajukan pembukaan rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang ditunjuk.

“Jumlah investornya seharusnya sekarang sedang dalam proses pembukaan rekening short selling di masing-masing Anggota Bursa sesuai dengan peraturan demikian dan memenuhi persyaratan sudah enam bulan memiliki rekening reguler,” ucap Jeffrey.

Mekanisme transaksi short selling diposisikan sebagai instrumen pelengkap guna membantu pemodal dalam menyusun strategi investasi, terutama saat kondisi pasar mengalami fluktuasi.

Meski demikian, pihak bursa tetap mengingatkan akan profil risiko yang melekat pada transaksi jenis ini.

“Jadi short selling ini adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya,” kata Jeffrey.

Otoritas bursa menekankan pentingnya pemahaman mendalam dari para pemodal sebelum memanfaatkan instrumen ini dalam portofolio mereka.

“Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” lanjut Jeffrey.

Pengenalan fitur perdagangan short selling merupakan bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia dalam memperluas variasi produk investasi dan meningkatkan likuiditas pasar modal nasional agar semakin berdaya saing di tingkat regional.

Menimbang Untung-Rugi di Balik Kembalinya Transaksi Short Selling

Pengamat Pasar Modal, Elandry Pratama, menilai hadirnya kembali mekanisme ini memperluas opsi strategi investasi.

Menurutnya, perdagangan di bursa kini menjadi lebih dua arah karena investor tetap memiliki peluang meraih keuntungan meskipun kondisi pasar sedang tren menurun

Meski menawarkan fleksibilitas dan instrumen lindung nilai, Elandry mengingatkan bahwa instrumen ini menyimpan risiko finansial yang cukup besar.

Jika pergerakan harga saham justru melonjak naik—berlawanan dengan prediksi investor—potensi kerugian secara teoritis bisa terus membesar tanpa batas.

Selain ancaman short squeeze, investor juga harus memikul beban biaya pinjaman saham serta kewajiban menjaga kecukupan jaminan di perusahaan efek.

“Fasilitas ini tidak otomatis bisa digunakan oleh semua orang. Keberadaannya sangat tergantung pada kesiapan perusahaan efek, ketersediaan pasokan saham yang dipinjam, serta daftar efek yang direstui BEI,” kata Elandry.

Ia menekankan, short selling bukanlah instrumen untuk pemula, melainkan lebih cocok bagi investor kawakan yang sudah memiliki manajemen risiko yang matang.

BEI Hapus Harga Minimum Rp50 di Papan FCA

Di sisi lain, BEI merilis penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus atau Full Periodic Call Auction serta menghapus batas harga minimum saham Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan baru ini berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Langkah tersebut menyusul penerbitan puluhan daftar saham dari kategori FCA kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus untuk dikembalikan ke papan perdagangan reguler atau continuous auction.

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian atas pertanyaan pelaku pasar dan media mengenai kejelasan penerapan aturan evaluasi FCA dan penghapusan floor price Rp50 secara bersamaan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa Perubahan Peraturan tersebut resmi diberlakukan setelah mengantongi izin dari otoritas terkait.

“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” kata Jeffrey dalam pesan tertulis dikutip Ahad, 27 September 2026.

Penjelasan tersebut juga dipertegas oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy. Ia memastikan bahwa jadwal implementasi penyempurnaan papan khusus ini berjalan serentak dengan penyesuaian harga minimum saham.

“Implementasi bersamaan dengan penghapusan harga minimum 28 sep,” ujar Irvan.

Irvan menjelaskan, penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari bentuk continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus FCA secara menyeluruh.

Kebijakan ini diselaraskan dengan kebijakan bursa lainnya yang telah berkembang sejak 2024.

Menurut dia, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini.

Hal itu mencakup penyelarasan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, serta aktivitas perdagangan.

Melalui penyempurnaan ini, BEI ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor. Karena itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

Sementara penyesuaian atau penghapusan pada ketentuan likuiditas ditujukan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di BEI.

Dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi dengan penerapan Non-Cancellation Period.

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar.

Kebijakan tersebut berfokus meningkatkan price discovery dengan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor.

Secara teknis, bursa telah mengeluarkan Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 25 September 2026 untuk berlaku efektif per 28 September 2026.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.