ESDM Perketat Jasa Tambang, Kapan Anak Usaha Masih Boleh Dipakai?

ESDM Perketat Aturan Jasa Tambang, Hindari Emiten Grup Adaro, Bakrie, dan BaritoAsing Net Sell Rp1,84 Triliun Sepekan, EMAS-BRMS Jadi Tujuan Asing

Ketiga, pemenuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Dengan kata lain, keberadaan anak usaha atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan masih dimungkinkan ketika perusahaan sedang menjalankan penugasan pemerintah yang masuk dalam kategori tersebut. Namun, perusahaan tetap harus melewati proses persetujuan.

Restu Menteri Punya Tenggat 14 Hari Kerja

Permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri. Kepmen kemudian memberikan batas waktu bagi pemerintah untuk memberikan keputusan setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Diktum KEENAM menyatakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi “diberikan dalam jangka waktu 14hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.”

Persetujuan tersebut juga tidak berlaku tanpa batas.

Berdasarkan Diktum KETUJUH, persetujuan diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan dan/atau afiliasi yang diajukan serta berlaku sampai berakhirnya jangka waktu IUJP tersebut.

Artinya, persetujuan Menteri bukan menjadi izin umum bagi perusahaan untuk menyerahkan seluruh kegiatan jasa pertambangannya kepada anak usaha atau afiliasi.

Ruang penggunaannya tetap mengikuti bidang dan subbidang izin yang dimiliki entitas tersebut.

Bagaimana Jika IUP Diterbitkan Gubernur?

Kepmen juga mengatur jalur persetujuan untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.

Ketentuan dalam Kepmen ini juga tidak hanya berlaku bagi pemegang IUP dan IUPK biasa.

Diktum KESEPULUH menyatakan ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Aturan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 mengenai tata cara dan persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.

Dengan aturan baru ini, penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan bukan berarti ditutup sepenuhnya.

Namun, perusahaan harus memenuhi kondisi yang ditentukan pemerintah dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.