Prediksi Wall Street Pekan ini: Saham Dihantui Yield dan AI
Outsourcing Dibatasi, Jangan Malah Magang Jadi Jalan Tikus
CPO Lebih Menguntungkan untuk B50, Minyak Goreng bisa Kalah Berebut Pasokan
Sebab, undang-undang bisa saja sudah diberi nama Pelindungan Ketenagakerjaan. Tetapi bagi buruh, nama belum cukup.
Yang menentukan tetap satu hal, apakah ketika perusahaan menunda upah, merekrut pekerja dengan dalih magang, atau menghadapi kewajiban pesangon, aturan tersebut benar-benar berdiri di pihak pekerja.
Seberapa Besar Tekanan PHK, Upah, dan Pemagangan yang Membayangi UU Ketenagakerjaan Baru?
Angka-angka terbaru pemerintah menunjukkan bahwa perdebatan mengenai pelindungan pekerja berlangsung ketika pasar tenaga kerja Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar.
Salah satu ukurannya terlihat dari penggunaan program Jaminan Kehilangan PekerjaanBPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2025 sebanyak 90.513 pekerja menerima manfaat JKP. Total manfaat uang tunai yang disalurkan mencapai Rp1,01 triliun.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut JKP berfungsi sebagai bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Selain uang tunai, program tersebut memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Angka tersebut memberi gambaran mengenai besarnya kebutuhan perlindungan ketika hubungan kerja berakhir. Artinya, aturan mengenai PHK dan hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan bukan hanya persoalan hubungan industrial di atas kertas.
Ada puluhan ribu pekerja yang dalam setahun harus menggunakan skema perlindungan tersebut.
Tekanan juga terlihat dari sisi pendapatan. Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata upah buruh pada Mei 2026 sebesar Rp3,39 juta per bulan.
Pada periode yang sama, jumlah penduduk bekerja mencapai 148,19 juta orang dan tingkat pengangguran terbuka berada di level 4,65 persen.
Besaran rata-rata upah itu menjadi konteks penting ketika muncul perdebatan mengenai kemungkinan penangguhan pembayaran upah bagi perusahaan yang mengalami kesulitan.
Bagi pekerja dengan pendapatan sekitar Rp3 jutaan per bulan, keterlambatan atau penangguhan pembayaran bukan sekadar persoalan administratif perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah memperluas penggunaan pemagangan sebagai salah satu jalur masuk tenaga kerja. Program MagangHub pada 2025 menjaring sekitar 102.600 peserta dari 370.500 pendaftar.
Mereka ditempatkan di 8.048 perusahaan dan instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Program tersebut bahkan menunjukkan hubungan yang cukup dekat antara pemagangan dan perekrutan tenaga kerja.
Berdasarkan evaluasi Kemnaker, sekitar 30 persen peserta ditawari untuk terus bekerja dan diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat mereka menjalani pemagangan.
Dengan skala sebesar itu, batas antara kegiatan pelatihan dan pekerjaan reguler menjadi penting untuk diperjelas.
Pemagangan memang dirancang sebagai sarana peningkatan kompetensi, tetapi ketika sebagian peserta kemudian masuk menjadi pekerja tetap, desain program dan hak peserta selama masa magang ikut menjadi bagian dari persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas.
Pemerintah sendiri sudah mengatur lebih jauh soal pekerjaan alih daya.
Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, Kemnaker mengatur batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, bidang pekerjaan penunjang yang dapat diserahkan, kewajiban perizinan dan pencatatan perjanjian, hingga mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan pekerjaan alih daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Rangkaian data itu memperlihatkan bahwa tantangan pelindungan pekerja berada di beberapa lapisan sekaligus.
Ada pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan dan membutuhkan JKP, pekerja yang masih menghadapi persoalan tingkat pendapatan, serta angkatan kerja baru yang masuk melalui skema pemagangan dan alih daya.
Karena itu, ukuran keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya tidak berhenti pada seberapa banyak hak pekerja yang tertulis dalam aturan.
Yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan ketika perusahaan melakukan PHK, ketika pembayaran upah mengalami masalah, dan ketika pemagangan maupun alih daya bersinggungan langsung dengan pekerjaan reguler.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.