menjajaki kerja sama untuk membuka akses pasar modal lintas negara, termasuk peluang bagi Anggota Bursa di Indonesia untuk mengakses pasar efek luar negeri.
Penjajakan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara BEI dan Alpaca pada Selasa, 1 September 2026 di Main Hall BEI, Jakarta.
Alpaca merupakan perusahaan broker-dealer berbasis teknologi dan anggota kliring yang terdaftar di Financial Industry Regulatory AuthorityAmerika Serikat.
Perusahaan tersebut memiliki pengalaman dalam memfasilitasi transaksi lintas negara, termasuk melalui mekanisme Penyaluran Amanat Luar Negeri
MoU ditandatangani Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dan Co-Founder sekaligus CEO Alpaca Yoshi Yokokawa.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal bagi kedua pihak untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman sekaligus menjajaki potensi kerja sama dalam penyediaan akses pasar modal lintas negara.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penjajakan tersebut mencakup peluang akses pasar secara timbal balik, yakni bagi pelaku pasar Indonesia ke pasar global maupun bagi pelaku pasar internasional ke pasar Indonesia.
“Melalui penandatanganan MoU ini, kami mengeksplorasi peluang untuk membuka akses pasar modal yang lebih luas secara timbal balik,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 2 September 2026.
Menurut BEI, penjajakan ini dilakukan untuk merespons kebutuhan Anggota Bursa dalam memperluas pilihan dan akses investasi bagi investor Indonesia.
Saat ini, akses ke pasar luar negeri telah tersedia melalui mekanisme yang sebelumnya diatur dalam kerangka pasar berjangka.
Namun, kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan, termasuk PALN, telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan
Perubahan kewenangan tersebut membuka peluang bagi BEI bersama Anggota Bursa untuk mengeksplorasi penyediaan layanan PALN melalui Anggota Bursa di pasar modal.
Eksplorasi kerja sama dengan Alpaca mencakup potensi penyediaan akses bagi Anggota Bursa di Indonesia terhadap pasar efek luar negeri melalui skema yang aman dan terstruktur.
Di sisi lain, terdapat pula potensi pembukaan akses bagi investor dan perantara keuangan internasional terhadap produk dan layanan pasar modal Indonesia.
Dalam prosesnya, BEI dan Alpaca akan bertukar pengetahuan mengenai mekanisme akses pasar luar negeri, termasuk bagaimana transaksi dapat dilakukan melalui perusahaan broker-dealer di luar negeri.
BEI juga akan mempelajari berbagai ketentuan dan model yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia dan peraturan yang berlaku.
Penjajakan ini juga mencakup pemahaman mengenai praktik yang diterapkan broker-dealer dalam melayani transaksi efek lintas yurisdiksi.
Hal tersebut penting karena transaksi luar negeri melibatkan proses yang berbeda dengan perdagangan efek di pasar domestik, baik dari sisi penyelesaian transaksi, kustodian, maupun hubungan antara perantara di masing-masing negara.
Bagi BEI, pertukaran pengalaman tersebut dapat menjadi bahan untuk melihat bagaimana infrastruktur dan mekanisme transaksi lintas negara dapat diintegrasikan dengan sistem pasar modal Indonesia.
Pembahasan juga diperlukan untuk memastikan adanya kejelasan mengenai alur transaksi, tanggung jawab masing-masing pihak, serta aspek perlindungan investor.
Sementara bagi Alpaca, penjajakan dengan BEI memberikan kesempatan untuk memahami karakteristik pasar modal Indonesia dan kebutuhan pelaku pasar domestik.
Kerja sama ini dengan demikian masih berfokus pada pertukaran informasi dan pemetaan kebutuhan sebelum masuk ke tahap implementasi.
BEI akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan OJK, Anggota Bursa, serta pihak terkait lainnya dalam proses tersebut.
Hasil kajian dan diskusi nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan dan mekanisme layanan produk luar negeri di pasar modal Indonesia.
Co-Founder dan CEO Alpaca Yoshi Yokokawa mengatakan kerja sama dengan BEI menjadi bagian dari upaya menghubungkan pasar modal Indonesia dengan pasar global.
“Kolaborasi dengan IDX merupakan langkah penting untuk menghubungkan institusi keuangan Indonesia beserta nasabahnya ke pasar global,” ujar Yoshi.
Meski demikian, penandatanganan MoU tersebut tidak berarti Alpaca ditunjuk sebagai satu-satunya pihak yang akan memfasilitasi PALN bagi Anggota Bursa.
BEI menegaskan, dalam pengembangan ke depan, Anggota Bursa berpotensi bekerja sama dengan broker luar negeri lainnya untuk mengakses efek di pasar internasional.
Dengan demikian, kerja sama BEI dan Alpaca saat ini masih berada pada tahap awal berupa pertukaran pengetahuan dan penjajakan.
Belum terdapat mekanisme baru yang secara langsung memberikan akses investor Indonesia untuk memperdagangkan efek luar negeri melalui BEI.
BEI menyatakan hasil kajian akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan kerangka akses pasar lintas negara, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pasar Indonesia dan ketentuan regulator.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.