Berbeda dengan indeks saham yang membandingkan kinerja atau karakteristik sejumlah perusahaan, designation ini melekat pada perusahaan yang mengajukan diri dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Lantas, apa sebenarnya IDX Green Equity Designation? Bagaimana perusahaan bisa memperoleh penetapan tersebut?
Siapa yang melakukan penilaian dan apa yang membedakannya dengan sekadar klaim sebagai perusahaan hijau?
Senior Manager of Indices and ESG Business Development Bursa Efek Indonesia, Rony Suniyanto Djojomartono, menjelaskan IDX Green Equity Designation dikembangkan sebagai bagian dari upaya BEI membangun dan mengimplementasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG di pasar modal Indonesia.
“Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu anggota juga ya dari Sustainable Stock Exchanges, tentu kita berkomitmen untuk membangun dan juga mengimplementasikan aspek ESG di pasar modal Indonesia,” kata Rony dalam pemaparannya dikutip Ahad, 30 Agustus 2026.
Sebelum menghadirkan designation tersebut, BEI telah memiliki sejumlah produk yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, antara lain green bond, social bond, sustainability bond, indeks ESG, SRI-KEHATI, serta ETF ESG.
Kini, pendekatan tersebut diperluas ke pasar saham melalui IDX Green Equity Designation.
Menurut Rony, perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi hijau perlu memperoleh apresiasi sekaligus visibilitas yang lebih baik di pasar modal.
“Jadi melalui IDX Green Equity Designation ini, ini merupakan sebuah mekanisme untuk meningkatkan visibilitas ya, dan exposure kepada pasar modal, tentunya kepada investor, agar bisa lebih memahami dan mengidentifikasi saham-saham saja yang memang secara aktivitas dan usahanya mempunyai kontribusi yang cukup signifikan terhadap mitigasi perubahan iklimgitu ya,” ujar Rony.
Berangkat dari Dua Rujukan
Pengembangan IDX Green Equity Designation tidak berdiri sendiri. BEI menggunakan dua rujukan utama, yakni prinsip green equity yang berkembang di tingkat global dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI di dalam negeri.
Di tingkat global, World Federation of Exchanges atau WFE pada 2023 telah menerbitkan Green Equity Principles yang mengatur pilar-pilar utama yang perlu dimiliki perusahaan untuk memperoleh penetapan hijau.
Sementara di Indonesia, terdapat TKBI yang dalam bahan paparan BEI disebut telah mengalami beberapa iterasi hingga versi 3.
Rony mengatakan kedua rujukan tersebut kemudian menjadi dasar bagi BEI untuk mengembangkan designation di pasar modal Indonesia.
“Jadi kalau kita pelajari di global, kita juga merupakan salah satu anggota ya, misalnya kita merupakan bagian dari World Federation of Exchanges, yang mana di tahun 2023 kemarin, WFE juga sudah menerbitkan Green Equity Principles gitu ya,” kata Rony.
“Dan kemudian di domestik, di pasar modal kita, di tahun 2023, 2024, 2025 kemarin, juga sudah menerbitkan beberapa iterasi ya, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI, yang sudah diterbitkan sampai dengan versi 3 kemarin gitu,” lanjutnya.
Menurut Rony, keberadaan designation juga dapat menjadi jembatan agar TKBI dapat diterapkan lebih dekat dengan pasar ekuitas.
“Nah jadi mungkin dari bidang-bidang desinasi ini, tentunya ini bisa menjadi bridginggitu ya, antara taksonomi yang sudah diterapkan juga di OJK,” ujarnya.
Apabila suatu sektor belum tercakup dalam TKBI, perusahaan dapat menggunakan taksonomi acuan lainnya yang relevan.
Hal yang membedakan IDX Green Equity Designation dari klaim hijau biasa adalah adanya proses assessment oleh pihak ketiga.
Perusahaan yang mengajukan designation tidak cukup hanya menyatakan aktivitas bisnisnya ramah lingkungan. Ada penilaian terhadap pemenuhan kriteria, kemudian hasil assessment tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat dipublikasikan.
Rony menegaskan bahwa designation tidak berhenti pada pemberian label. Artinya, designation memiliki dua lapisan.
Pertama, penetapan oleh Bursa. Kedua, penilaian pihak ketiga yang menjadi dasar untuk melihat pemenuhan kriteria perusahaan.
Ada Dua Jenis Penetapan
Dalam skema BEI, terdapat dua jenis designation, yakni Green Equity Designation dan Green Equity Transition Designation.
Green Equity diperuntukkan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau.
Sementara Green Equity Transition ditujukan bagi perusahaan yang berada dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pembedaan ini penting karena tidak semua perusahaan berada pada kondisi yang sepenuhnya hijau sejak awal. Perusahaan yang sedang menjalankan transformasi juga dapat dinilai berdasarkan kriteria transisi.
Lima Pilar yang Harus Dipenuhi
IDX Green Equity Designation menggunakan lima pilar utama, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Kelima pilar tersebut menjadi dasar untuk melihat apakah perusahaan memenuhi kriteria yang diperlukan untuk memperoleh designation.
Financial
Pilar Financial melihat pendapatan maupun investasi perusahaan. Untuk kategori Green Equity, perusahaan perlu memiliki lebih dari 50 persen pendapatan yang berasal dari aktivitas hijau sesuai dengan kriteria dalam taksonomi.
Apabila belum terdapat pendapatan yang relevan, penilaian dapat menggunakan investasi yang dialokasikan kepada aktivitas hijau.
Untuk kategori transisi, penilaian juga melihat alokasi investasi. Dalam bahan paparan BEI disebutkan, lebih dari 50 persen investasi harus dialokasikan kepada aktivitas transisi.
Taxonomy
Pilar kedua melihat keselarasan aktivitas perusahaan dengan taksonomi. Untuk Indonesia, rujukan utamanya adalah TKBI.
Penilaian dilakukan dengan melihat aktivitas usaha perusahaan dan seberapa jauh aktivitas tersebut selaras dengan taksonomi.
Jika sektor perusahaan belum tercakup dalam TKBI, dapat digunakan taksonomi acuan lain yang secara sektoral lebih luas, termasuk ASEAN Taxonomy.
Governance
Tata kelola perusahaan juga menjadi bagian dari penilaian. Aspek ini masuk dalam proses review yang dilakukan oleh pihak eksternal.
Karena itu, penilaian bukan hanya melihat aktivitas bisnis, tetapi juga aspek tata kelola yang berkaitan dengan keberlanjutan.
Assessment
Assessment dilakukan secara berkala. Status designation tidak diberikan sekali lalu berlaku tanpa evaluasi.
Penilaian berikutnya menggunakan informasi terbaru, termasuk laporan keuangan tahun terakhir.
Disclosure
Perusahaan harus menyediakan informasi yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan kriteria. Hasil review pihak ketiga juga menjadi bagian dari informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Dengan lima pilar tersebut, designation dirancang sebagai penetapan yang memiliki dasar penilaian, bukan sekadar label.
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Pengajuan IDX Green Equity Designation bersifat sukarela. Perusahaan yang berminat harus mengajukan permohonan kepada BEI.
Bursa tidak secara otomatis menetapkan perusahaan sebagai green equity hanya karena perusahaan tersebut bergerak pada sektor yang berkaitan dengan ekonomi hijau.
Kesempatan tersebut juga terbuka bagi calon perusahaan tercatat yang akan melakukan IPO. Perwakilan dari Divisi Evaluasi Perusahaan BEI menjelaskan, saat ini tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai saham berbasis hijau.
Namun, ruang pengajuan juga dibuka bagi perusahaan yang belum tercatat.
“Saat ini baru tiga yang ditetapkan sebagai saham berbasis hijau dan ketiga-tiganya Perusahaan Tercatat.
Tapi kami sebenarnya membuka kesempatan bagi calon Perusahaan Tercatatagar mendapatkan exposure lebih untuk menarik investor,” ujar dia.
Bagaimana Proses Pengajuannya?
Proses dimulai dari internal perusahaan. Pertama, perusahaan melakukan internal check terhadap kriteria green atau transition berdasarkan aktivitas usaha dan aspek finansialnya.
Kedua, perusahaan menunjuk pihak independen eksternal untuk melakukan assessment.
Dalam bahan paparan BEI, penyedia assessment yang disebut antara lain S&P dan SUCOFINDO.
Ketiga, hasil assessment dari pihak eksternal menjadi basis dokumen yang disampaikan kepada Bursa.
Perusahaan kemudian menyampaikan surat permohonan kepada BEI, surat pernyataan pemenuhan persyaratan, bukti kompetensi reviewer, serta bukti pembayaran.
Setelah dokumen lengkap, BEI melakukan evaluasi sebelum mengumumkan penetapan kepada publik.
Maksimal 10 Hari Bursa
BEI menetapkan Service Level Agreement atau SLA paling lambat 10 hari bursa setelah dokumen dinyatakan lengkap untuk mengumumkan penetapan saham berbasis hijau. Namun, proses aktual dapat berlangsung lebih cepat.
“SLA (Service Level Agreement) paling lambat 10 hari bursa setelah dokumen lengkap untuk mengumumkan penetapan saham berbasis hijau. Sebenarnya prosesnya bisa lebih cepat, seperti kemarin 3 hari sudah selesai,” ujarnya.
Setelah memperoleh designation, perusahaan belum selesai. Ada kewajiban pelaporan hasil review tahunan paling lambat 2 bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan.
Masa efektif designation berlaku selama 1 tahun dan diperbarui setiap Juli.
Reviewer Tidak Boleh Sembarangan
External reviewer menjadi bagian penting karena hasil penilaiannya digunakan sebagai basis pengajuan kepada Bursa.
Perusahaan bebas memilih penyedia review eksternal, tetapi reviewer harus independen, memiliki kompetensi, dan mempunyai metodologi yang jelas.
Apabila terdapat afiliasi yang dapat memengaruhi independensi, perusahaan perlu menggunakan penyedia lain.
Hasil review minimal mencakup bagian pendahuluan dan hasil review serta disajikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Dengan mekanisme tersebut, perusahaan tidak dapat sekadar melakukan klaim mandiri mengenai status hijaunya.
Bagaimana Jika Status Hijau Dicabut?
Designation juga tidak bersifat permanen. Jika perusahaan merasa sudah tidak memenuhi kondisi hijau, perusahaan dapat mengajukan permohonan pencabutan.
BEI kemudian paling lambat 2 hari bursa menyampaikan keterbukaan informasi mengenai pencabutan status tersebut.
Mekanisme ini membuat status green equity tetap bergantung pada pemenuhan kriteria dan evaluasi berkala.
Gratis Dua Tahun
Untuk mendukung penerapan awal designation, BEI memberikan pembebasan biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan selama 2 tahun ke depan. Biaya normal yang disebut dalam pemaparan BEI sebesar Rp25 juta.
Pada tahap awal, terdapat 3 perusahaan tercatat yang telah memperoleh designation, yakni PT Hero Global Investment Tbk, PT Kencana Energi Lestari Tbk, dan PT TBS Energi Utama Tbk
HGII dan KEEN memperoleh Green Equity, sedangkan TOBA memperoleh Green Equity Transition.
Ketiga perusahaan tersebut kemudian membagikan pengalaman selama menjalani proses designation.
HGII: 100 Persen Pendapatan dari Aktivitas Hijau
Investor Relations PT Hero Global Investment Tbk, Hanson Soerjaarto, menjelaskan HGII merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Energi Baru Terbarukan atau EBT.
HGII merupakan pemilik dan pengelola PLTMH di Nisibro, Sumatera Utara, dengan total kapasitas 19 MW. “Jadi memang pada dasarnya bisnis kami sudah berada di aktivitas hijau sejak awal,” kata Hanson.
HGII sebelumnya diundang BEI dalam roundtable discussion dan diperkenalkan dengan program piloting IDX Green Equity Designation.
Pada Maret 2026, BEI melakukan tindak lanjut untuk mendalami program tersebut. Selanjutnya, pada April hingga Juni 2026, HGII menjalani proses bersama S&P Global Ratings sebagai penyedia review eksternal.
Proses tersebut meliputi pertukaran informasi, pengisian kuesioner, dan pengiriman dokumen pendukung.
Hanson menyebut tantangan antara lain ketersediaan format data tertentu yang diminta S&P Global Ratings dan dokumen yang belum dibuat sejak awal.
Namun, menurut dia, kebutuhan tersebut dapat diselesaikan melalui bimbingan S&P Global dan koordinasi dengan BEI. Dari sisi pendapatan, HGII memenuhi kriteria karena seluruh pendapatannya berasal dari aktivitas hijau.
“Keuntungan: kriteria pendapatan minimal 50 persen di aktivitas hijau dapat kami penuhi dengan mudah karena pendapatan kami 100 persen berasal dari aktivitas hijau,” ujar Hanson.
Bagi HGII, proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi seberapa hijau kegiatan usaha perusahaan sekaligus memperoleh validasi independen.
KEEN: 99 Persen Pendapatan dari Energi Hijau
Direktur Keuangan PT Kencana Energi Lestari Tbk, Ian, mengatakan KEEN merupakan perusahaan EBT yang menghasilkan listrik bersih dan ramah lingkungan.
Perusahaan bergerak di bidang hydropower, PLTS, dan pembangkit listrik tenaga biomassa. Lokasi pembangkit tersebar di Sumatera, Pulau Bangka, dan Sulawesi.
“Pendapatan kami 99 persen berasal dari energi hijau,” kata Ian.
Menurut Ian, designation memberikan visibilitas kepada investor, terutama investor yang mempertimbangkan kriteria ESG dan energi bersih. Namun, ia menegaskan designation bukan sekadar label.
“Keterlibatan ini bukan sekadar label hijau atau kewajiban pelaporan, melainkan amanah dan standar yang harus terus ditingkatkan dalam hal sustainability, kontribusi sosial masyarakat, dan pengelolaan lingkungan,” ujar Ian.
TOBA: Mengukur Transformasi Hijau
Senior Vice President Corporate Finance & Investor Relations PT TBS Energi Utama Tbk, Mirza Rinaldy Hippy, mengatakan proses transisi bagi TBS bukan sesuatu yang baru.
“Bagi kami di TBS, transisi ini bukan sesuatu yang baru. Kami sudah menjalankannya sejak dulu bersama Perusahaan Tercatat lainnya,” kata Mirza. Karena itu, bagi TBS, designation bukan sekadar label.
“Ini bukan sekadar label, melainkan kami ingin mengukur dan membuktikan sejauh mana transformasi hijau yang telah kami jalankan secara konkret,” ujarnya.
Peran S&P Global Ratings
Perwakilan S&P Global Ratings dalam pemaparannya menjelaskan bahwa green equity merupakan segmen yang berkembang dalam sustainable finance. Namun, green equity berbeda dengan green bond.
Pada green bond, dana hasil penerbitan diarahkan untuk membiayai proyek hijau tertentu. Sementara green equity melihat kontribusi perusahaan secara lebih luas terhadap ekonomi hijau.
“Green Equity secara efektif berarti saham pada perusahaan yang membuktikan kontribusinya terhadap ekonomi hijau, di mana sebagian besar proporsi pendapatandan investasinya berasal dari aktivitas yang ramah lingkungan,” kata perwakilan S&P Global Ratings.
“Ini berbeda dengan green bond di mana dana hasil penerbitanditargetkan untuk mendanai proyek hijau spesifik, jadi kita tidak boleh mencampuradukkan keduanya,” lanjutnya.
S&P Global Ratings juga menekankan bahwa designation bersifat voluntary atau sukarela dan diajukan atas inisiatif perusahaan.
Designation juga Bukan Indeks
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa indeks menggunakan data publik dan membandingkan perusahaan berdasarkan metodologi tertentu.
Sementara designation berfokus pada satu perusahaan untuk melihat apakah model bisnisnya secara substansial hijau atau berada dalam proses transisi.
S&P Global Ratings menjelaskan external review berfungsi membangun kepercayaan melalui opini independen mengenai keselarasan perusahaan dengan prinsip green atau transition equity.
Penilaian dapat mencakup analisis taksonomi, paparan bahan bakar fosil, serta ulasan kualitatif terhadap rencana transisi. Proses tersebut mengubah klaim mandiri atau self-declared menjadi klaim yang telah melalui pengujian independen.
Selain itu, external review disebut dapat membantu mengurangi risiko greenwashing.
Dalam prosesnya, perusahaan menyerahkan dokumen, kemudian dilakukan analisis dan management meeting, dilanjutkan dengan tinjauan komite internal penilai, penyusunan laporan hasil, dan pengajuan kepada Bursa.
Penilai juga tidak memberikan konsultasi mengenai peluang perusahaan untuk lolos guna menjaga independensi dan objektivitas.
Green Equity Mulai Berkembang Global
Dalam paparan S&P Global Ratings, perkembangan green equity secara global disebut baru berlangsung sekitar 5 tahun sejak 2021.
Nasdaq Nordics disebut meluncurkan voluntary green equity dan green transition designation pada 2021.
Selanjutnya, B3 Brasil meluncurkan Eco Verdes pada 2024, SIX Swiss Exchange meluncurkan 1.5°C Climate Equity Flag pada tahun yang sama, sementara Filipina menerbitkan panduan green equity.
Menurut S&P Global Ratings, saat ini terdapat sekitar 15 perusahaan secara global yang memegang status designation berdasarkan tinjauan S&P Global Ratings.
Perusahaan-perusahaan awal tersebut berasal dari sektor clean tech, utilities, dan real estat Nordik.
Dalam berbagai bursa, terdapat sejumlah kesamaan dalam penerapan green equity, yakni mayoritas pendapatan dan investasi berasal dari aktivitas hijau, penggunaan taksonomi yang diakui, independent external review, serta re-assessment atau evaluasi tahunan.
Tiga Uji Utama
Dalam pemaparan S&P Global Ratings, terdapat 3 pengujian utama bagi perusahaan yang ingin memperoleh green equity designation.
Pertama, uji pendapatan. Lebih dari 50 persen pendapatan harus berasal dari aktivitas yang selaras dengan taksonomi.
Kedua, uji investasi yang bersifat forward-looking. Lebih dari 50 persen CapEx dan OpEx dialokasikan untuk aktivitas hijau.
Ketiga, batasan bahan bakar fosil. Untuk Green Equity, pendapatan dari bahan bakar fosil dibatasi kurang dari 5 persen.
Sementara untuk Transition Designation, batasan tersebut disebut lebih longgar, yakni kurang dari 50 persen.
Bagi emiten, designation diharapkan meningkatkan visibilitas di pasar, membuka akses kepada investor dengan mandat investasi berbasis keberlanjutan, mendukung narasi ekuitas saat IPO, serta membangun kedisiplinan internal dalam pelaporan indikator keberlanjutan.
Bagi investor, designation memberikan informasi yang lebih terstruktur untuk memahami perusahaan, termasuk keterbandingan antar-emiten, angka yang telah melalui validasi, dan gambaran mengenai model bisnis perusahaan.
Namun, status Green Equity maupun Green Equity Transition tetap merupakan informasi terkait karakteristik keberlanjutan perusahaan.
Designation tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu saham akan memberikan keuntungan tertentu atau memiliki kinerja harga tertentu.
Pada akhirnya, IDX Green Equity Designation merupakan mekanisme BEI untuk meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan visibilitas perusahaan yang berkontribusi terhadap ekonomi hijau maupun perusahaan yang sedang menjalani transisi.
Perusahaan tidak cukup hanya menyatakan dirinya hijau. Ada kriteria yang harus dipenuhi, rujukan taksonomi yang digunakan, external review yang dilakukan secara independen, serta evaluasi berkala setelah designation diberikan.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.