BEI Tetapkan Harga Minimun Saham Rp1, Berlaku 28 September 2026

“Melalui kebijakan baru ini, batasan harga terendah saham yang semula ditetapkan Rp50,00kini diubah menjadi Rp1,00,” kata Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2026.

Elsierra menjelaskan bahwa penyesuaian harga minimum Rp1 ini turut diikuti dengan perubahan aturan Auto Rejection yang berlaku.

Lewat aturan baru tersebut, saham yang tadinya tertahan di harga ganjur Rp50 kini bisa diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas penemuan harga, memperbanyak likuiditas transaksi, serta memberikan fleksibilitas bagi para pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasinya.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam dua Surat KeputusanDireksi BEI, yaitu SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Kedua aturan resmi terbit pada Senin, 21 September 2026, dan bakal mulai berlaku efektif pada Senin, 28 September 2026.

Untuk batas Auto Rejection Atasdan Auto Rejection Bawahhingga 31 Desember 2026, BEI masih menerapkan sistem ARB asimetris sebesar 15 persen bagi saham dengan harga di atas Rp10.

Sementara untuk saham di rentang Rp1 sampai Rp10, batas ARA maupun ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Mulai 1 Januari 2027 mendatang, sistem ARB akan dikembalikan secara simetris atau sejajar dengan persenan ARA sesuai rentang harganya.

SKEMA PERUBAHAN AUTO REJECTION EFEK BERSIFAT EKUITAS

Kondisi Saat Ini

  • Rentang Harga Rp50 sampai ≤Rp200: ARA 35 persen, ARB 15 persen
  • Rentang Harga >Rp200 sampai ≤Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 15 persen
  • Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 15 persen

Berlaku 28 September 2026 – 31 Desember 2026

  • Rentang Harga Rp1 sampai Rp10: ARA Rp1, ARB Rp1
  • Rentang Harga Rp11 sampai ≤Rp200: ARA 35 persen, ARB 15 persen
  • Rentang Harga >Rp200 sampai ≤Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 15 persen
  • Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 15 persen

Berlaku Mulai 1 Januari 2027

  • Rentang Harga Rp1 sampai Rp10: ARA Rp1, ARB Rp1
  • Rentang Harga Rp11 sampai ≤Rp200: ARA 35 persen, ARB 35 persen
  • Rentang Harga >Rp200 sampai ≤Rp5.000: ARA 25 persen, ARB 25 persen
  • Rentang Harga >Rp5.000: ARA 20 persen, ARB 20 persen

Selain saham ekuitas, perubahan ini juga berdampak pada instrumen DINFRA.

Sebelum penyesuaian, transaksi DINFRA di harga Rp50 ke atas dibatasi ARA dan ARB sebesar 10 persen.

Setelah aturan baru berlaku, ketentuannya terbagi dua: untuk harga Rp1 hingga Rp10 dibatasi ARA dan ARB sebesar Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10 tetap berlaku ARA dan ARB sebesar 10 persen.

“Peraturan Nomor II-A dan II-O ini secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI,” ujar Elsierra.

BEI Buka Short Selling Terbatas, Harga Gocap Dihapus

Diberitakan sebelumnya, BEI menyiapkan sejumlah perubahan dalam mekanisme perdagangan saham mulai akhir September hingga awal Oktober 2026.

Dua kebijakan yang menjadi perhatian adalah penerapan kembali transaksi short selling secara terbatas serta penghapusan batas harga minimum saham Rp50 per lembar di pasar reguler.

Untuk tahap awal, transaksi short selling akan diberlakukan secara terbatas pada lima saham yang merupakan konstituen indeks LQ45. Fasilitas tersebut juga belum tersedia bagi seluruh Anggota Bursadan investor.

BEI hanya memberikan akses kepada AB serta investor yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penerapan secara terbatas tersebut merupakan bagian dari tahap awal untuk melihat dampak instrumen short selling terhadap dinamika pasar modal Indonesia.

“Kami akan mengimplementasikan secara terbatas. Sahamnya terbatas, kriteria Anggota Bursa-nya ada, bahkan investornya juga ada kriterianya,” ujar Iding saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Kebijakan tersebut disiapkan setelah masa penundaan penerapan short selling oleh Otoritas Jasa Keuanganberakhir pada 15 September 2026.

Namun, berakhirnya penundaan tidak serta-merta membuat fasilitas tersebut dibuka untuk seluruh saham dan seluruh pelaku pasar.

BEI memilih pendekatan bertahap dengan membatasi jumlah saham, Anggota Bursa, dan investor yang dapat terlibat.

Evaluasi terhadap pelaksanaan tahap awal juga akan dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan transaksi dan dampaknya terhadap kondisi pasar.

Selain short selling, BEI juga akan menghapus batas harga minimum Rp50 per lembar saham di pasar reguler mulai 28 September 2026.

Dengan kebijakan tersebut, harga saham di pasar reguler dapat bergerak hingga level Rp1 sesuai mekanisme penawaran dan permintaan. Perubahan ini membuat pembentukan harga saham tidak lagi dibatasi oleh ketentuan harga minimum Rp50.

BEI menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery.

Iding mengatakan perubahan tersebut merupakan inisiatif bursa untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan praktik yang berlaku di sejumlah bursa internasional.

“Penghapusan floor price Rp50 adalah upaya kita agar sesuai dengan best practice di bursa internasional. Kebijakan ini akan mempercepat proses price discovery.

Target utamanya adalah membentuk harga yang wajar,” jelasnya.

Menurut BEI, keberadaan batas harga Rp50 selama ini dapat membuat sejumlah saham tertahan pada level tersebut meskipun kondisi penawaran dan permintaan sebenarnya memungkinkan harga bergerak lebih rendah.

Dengan penghapusan batas tersebut, mekanisme pasar diharapkan dapat mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran secara lebih fleksibel.

BEI juga menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan respons terhadap tekanan dari penyedia indeks global seperti MSCI. Bursa menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari pengembangan mekanisme perdagangan domestik.

Dari sisi IHSG, BEI menyatakan saham-saham yang diperdagangkan di bawah Rp50 memiliki porsi kepemilikan dan aktivitas transaksi harian yang relatif kecil.

Berdasarkan simulasi serta data internal bursa, perubahan batas harga tersebut dinilai tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pergerakan indeks secara keseluruhan.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.