Saat menjalani Rapat Dengar Pendapat Umumbersama Komisi XI DPR RI, Sarjito menyoroti ironi posisi Indonesia yang memegang status produsen mineral terbesar dunia, namun justru bertekuk lutut pada penetapan harga di bursa luar negeri.
Sarjito menjelaskan bahwa tantangan utama yang dihadapi industri mineral domestik saat ini adalah kehilangan kedaulatan hargaKondisi ini dinilai sangat merugikan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.
“Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil timah terbesar di dunia, penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri, melainkan ditentukan di negara lain? Ada yang di London Metal Exchange, ada yang di Shanghai.
Ini tentu saja menjadi masalah serius, kita penghasil terbesar tetapi tidak pernah bisa bahkan mempengaruhi harga,” ungkap Sarjito di hadapan Anggota Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Agustus 2026.
Selain masalah kedaulatan harga, Sarjito mengungkapkan ancaman integritas perdagangan serta potensi kebocoran ekonomi yang berlangsung selama berdekade-dekade melalui praktik under invoicing, baik dari sisi volume maupun nilai harga barang.
“Ini rasanya bukan lagi diskusi, ini adalah fakta bahwa terdapat risiko under invoicing, baik dari sisi volume maupun harga, dan ini sangat merugikan negara.
Selama puluhan tahun bangsa Indonesia dihadapkan pada under invoicing tersebut,” serunya.
Masalah kebocoran penerimaan negara kian diperparah oleh maraknya praktik transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan korporasi global.
Meskipun tindakan ini dinilai menguntungkan dari kacamata korporasi untuk memaksimalkan margin laba, efisiensi semu tersebut menggerus potensi penerimaan pajak bagi kas negara.
“Transfer pricing dari sisi perusahaan sangat bagus karena maximizing profit, tetapi buat negara sangat merugikan penerimaan negara karena pajak yang diperoleh oleh negara menjadi sangat kecil.
Pihak yang berelasi di luar negeri itu sangat susah untuk dilihat karena beneficial ownership-nya juga kadang-kadang seolah-olah adalah pihak ketiga.
Under invoicing dan transfer pricing ini harus segera dibenahi dan dikembalikan kepada posisi yang seharusnya,” tegas Sarjito.
Sarjito menambahkan bahwa persoalan tersebut dipicu oleh belum optimalnya integrasi dan kedalaman pasar komoditas nasional.
Menurutnya, ekosistem yang ada saat ini masih sangat terbatas, sehingga pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategiskini menantikan penerbitan Peraturan Presidenuntuk menentukan komoditas apa saja yang wajib diperdagangkan di dalam negeri.
Menghadapi kompleksitas masalah tersebut, Sarjito mendorong transformasi fundamental agar Indonesia secara bertahap melepas predikat sebagai penonton pasif di pasar dunia.
“Kita harus bangun kepercayaan.
Harga yang dibentuk, sebagaimana Presiden sampaikan, harus bisa menjadi referensi dan kita tidak lagi menjadi price taker, tetapi setidaknya menjadi price influencer dan pada akhirnya tentu harus jadi price maker,” terangnya.
Ia memungkasi pemaparannya dengan menegaskan kembali prinsip bahwa penguasaan nilai tambah komoditas harus merujuk penuh pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
“BMKS harus mendorong transformasi Indonesia secara bertahap dari price taker menjadi price maker. Ke depan tidak lagi sekadar jadi komoditi ekspor, tetapi jadi value capture.
Nilai ekonomis sumber daya alam harus semakin dinikmati di dalam negeri sebagaimana bunyi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945,” kata Sarjito.
Investasi Hilirisasi Tembus Rp300,1 Triliun, Mineral Masih Mendominasi
Sebelumnya diberitakan, kinerja investasi di sektor hilirisasi terus mencatatkan pertumbuhan positif sekaligus mengukuhkan perannya sebagai penopang utama realisasi penanaman modal nasional.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat realisasi investasi hilirisasi berhasil menembus angka Rp300,1 triliun dengan dominasi kuat dari sektor pengolahan mineral.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa porsi investasi hilirisasi memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap total arus modal yang masuk ke tanah air.
“Hilirisasi ini ternyata dari tahun ke tahun memainkan peranan yang sangat penting, karena kurang lebih hampir 30 persen, atau tepatnya 29,7 persen investasi yang masuk itu berasal dari sektor hilirisasi yang jumlahnya mencapai Rp300,1 triliun dan itu tumbuh 6,9 persen,” ujar Rosan dalam keterangannya kepada media, dikutip Senin, 17 Agustus 2026.
Rosan menjelaskan, dari total investasi hilirisasi sebesar Rp300,1 triliun tersebut, industri pengolahan mineral masih menjadi penyumbang terbesar dan mendominasi porsi perolehan modal.
Realisasi investasi pada hilirisasi sektor mineral mencatatkan angka fantastis yang menjadi motor penggerak utama pertumbuhan manufaktur nasional.
“Memang masih didominasi oleh hilirisasi mineral, mendominasi dengan Rp206,5 triliun,” terang Rosan.
Meski sektor mineral masih memimpin secara nominal, pemerintah secara aktif mendorong percepatan diversifikasi investasi hilirisasi ke sektor-sektor non-mineral.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam lain yang belum tergarap secara maksimal, seperti sektor perkebunan, kehutanan, serta minyak dan gas bumi
“Kami mendorong juga tentunya hilirisasi di perkebunan, kehutanan, minyak dan gas bumi,” kata Rosan.
Dia menggarisbawahi bahwa dorongan ke sektor non-mineral tersebut memiliki alasan strategis, terutama dari sudut pandang pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Sektor hilirisasi berbasis kehutanan dan perkebunan terbukti memiliki daya serap tenaga kerja yang jauh lebih masif dibandingkan dengan sektor mineral yang cenderung padat modal dan berteknologi tinggi.
“Dari segi penyerapan tenaga kerja, memang kalau investasi hilirisasi di bidang kehutanan, di perkebunan itu penyerapan tenaga kerjanya lebih besar walaupun dari segi nominalnya di bawah angka dari investasi di bidang mineral,” jelasnya.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.